Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
Pedoman Baru Foto Lelang Wajib Jelas dan Asli untuk Dongkrak Transparansi

Pedoman Baru Foto Lelang Wajib Jelas dan Asli untuk Dongkrak Transparansi

Novita Nuraini
Senin, 28 Juli 2025 |   212 kali

Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh memberlakukan standar ketat pencantuman foto objek lelang untuk perbankan guna tingkatkan transparansi. Pedoman ini mensyaratkan foto jernih, tanpa editan, dan sesuai kondisi aset di lapangan.

"Foto bukan sekadar formalitas, tapi fondasi kepercayaan sistem lelang," tegas Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Aceh, Roby Lasmana, dalam sosialisasi di Banda Aceh, Rabu (16/7). Foto buram atau gelap selama ini dinilai merusak integritas lelang.

Aturan baru mencakup tiga prinsip utama:

1.     Kualitas visual: Resolusi minimal 1024x768, pencahayaan memadai, bebas blur

2.     Keaslian konten: Dilarang gunakan watermark, filter, atau foto hasil pindaian dokumen

3.     Kepraktisan: Format file ringkas (JPEG/PNG) maksimal 2,5 MB

"Peserta lelang kerap ragu saat foto tak menunjukkan kondisi riil. Standar ini memaksa penyelenggara lelang jujur menampilkan aset," jelas Lasmana di hadapan perwakilan bank se-Aceh.

Pedoman yang mengikat seluruh pemohon lelang ini akan diawasi ketat melalui Portal Lelang Indonesia. DJKN Aceh akan melakukan verifikasi acak dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Foto Terkait Berita

Floating Icon