Pedoman Baru Foto Lelang Wajib Jelas dan Asli untuk Dongkrak Transparansi
Novita Nuraini
Senin, 28 Juli 2025 |
212 kali
Banda Aceh – Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh memberlakukan
standar ketat pencantuman foto objek lelang untuk perbankan guna tingkatkan
transparansi. Pedoman ini mensyaratkan foto jernih, tanpa editan,
dan sesuai kondisi aset di lapangan.
"Foto bukan sekadar
formalitas, tapi fondasi kepercayaan sistem lelang," tegas Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN Aceh, Roby Lasmana, dalam sosialisasi di Banda Aceh, Rabu
(16/7). Foto buram
atau gelap selama ini dinilai merusak integritas lelang.
Aturan baru mencakup tiga
prinsip utama:
1.
Kualitas visual: Resolusi minimal 1024x768, pencahayaan memadai, bebas blur
2.
Keaslian konten: Dilarang gunakan watermark,
filter, atau foto hasil pindaian dokumen
3.
Kepraktisan: Format file ringkas (JPEG/PNG) maksimal 2,5 MB
"Peserta lelang kerap
ragu saat foto tak menunjukkan kondisi riil. Standar ini memaksa penyelenggara
lelang jujur
menampilkan aset," jelas Lasmana di hadapan perwakilan
bank se-Aceh.
Pedoman yang mengikat
seluruh pemohon lelang ini akan diawasi ketat melalui Portal Lelang Indonesia.
DJKN Aceh akan melakukan verifikasi
acak dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan
pelanggaran.
Foto Terkait Berita