Siaran Pers: Potret Kinerja APBN Regional Aceh
Novita Nuraini
Rabu, 30 Oktober 2024 |
68 kali
Banda Aceh, 30 Oktober
2024 – Perwakilan Asset
& Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan
kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) setiap bulan bersama
dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu-Satu) Aceh yaitu Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendiskusikan bagaimana realisasi APBN
Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran
Realisasi APBN Regional s.d.
30 September 2024 mencatat total pendapatan Rp5,08 T (72,85 Persen) dan total
belanja Rp37,49 T (73,87 Persen). Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan
pajak sebesar Rp3,88 triliun, atau telah terealisasi 63,20 Persen dari target
dan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp239,39 miliar, atau telah terealisasi
sebesar 126,09 Persen dari target. Selain itu, penerimaan PNBP juga berkinerja
baik dengan penerimaan sebesar Rp955,73 miliar, atau telah terealisasi 149,96
Persen dari target sebagai akibat meningkatnya Pendapatan BLU di bidang
Kesehatan dan pendidikan.
Sumber penerimaan pajak di
Aceh berasal dari sektor administrasi pemerintahan sebesar 1.474,42 miliar
(37,98 Persen), sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 429,88 miliar
(11,07 Persen), sektor keuangan dan asuransi sebesar 404,57 miliar (10,42
Persen), sektor industri pengolahan sebesar 356,54 miliar (9,18 Persen), sektor
pertambangan dan penggalian sebesar 325,86 miliar (8,39 Persen), sektor
pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 254,38 miliar (6,55 Persen), sektor
konstruksi sebesar 195,91 miliar (5,05 Persen), dan sektor lainnya sebesar
440,62 miliar (11,35 Persen).
Untuk realisasi belanja APBD
(konsolidasi) s.d. 30 September 2024 sebesar Rp25,79 triliun (62,41 Persen)
yang didominasi oleh belanja operasi senilai Rp19,16 triliun, berkontribusi
74.28 Persen terhadap jumlah belanja daerah. Realisasi belanja modal masih
perlu menjadi perhatian karena baru mencapai Rp1,52 triliun atau hanya 38,11
Persen. Sementara itu, realisasi
pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 30 September 2024 sebesar Rp24,51 triliun
(62,11 Persen). Kontributor terbesar pendapatan APBD yaitu masih pada
pendapatan dari dana transfer senilai Rp20,59 triliun atau sebesar 84,02 Persen
dari jumlah pendapatan daerah secara keseluruhan. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sudah mencapai Rp3,88 triliun (64,12 Persen).
Pada bulan September 2024,
Aceh mengalami inflasi yoy sebesar 1,50 Persen, inflasi ytd 1,31 Persen, dan
deflasi mtm sebesar -0,52 Persen. Inflasi secara yoy ini sudah berada di dalam
batas bawah sasaran inflasi 2,5 +/- 1 Persen. Fenomena nasional yang
menunjukkan angka deflasi (mtm) 5 bulan beruntun menjadi sinyal dari melemahnya
daya beli masyarakat. Fenomena tersebut dikhawatirkan nyata di tingkat
regional, namun apabila melihat komponen inflasi di Aceh, deflasi terjadi karena
andil komoditas cabai merah dan padi yang mengalami panen besar sehingga supply
bertambah dan penurunan harga-harga yang diatur pemerintah seperti bahan bakar
minyak dan tarif air minum.
Kanwil DJPb juga turut
memantau penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultramikro (Umi). Nilai
penyaluran dan debitur KUR tertinggi berada di Aceh Utara dan Pidie. Nilai
Penyaluran dan jumlah debitur KUR terendah berada di Sabang dan Gayo Lues.
Penyaluran masih didominasi oleh KUR dengan skema Mikro dan sektor Perdagangan
Besar & Eceran, diikuti dengan sektor Pertanian, Perburuan & Kehutanan.
Selain itu, Nilai penyaluran dan jumlah debitur UMi tertinggi di Bireuen,
diikuti oleh Bener Meriah. PNM masih menjadi penyalur UMi terbesar di Aceh,
diikuti dengan Komida Syariah dan LKMS Mahirah.
Saat ini, sudah terdapat penyaluran UMi di Kota Sabang sebanyak 120
Debitur dengan jumlah Rp600 juta.
Peran kanwil DJPb sebagai
Regional Chief Economist memerlukan peningkatan kerja sama dengan stakeholders
yang memahami kondisi perekonomian daerah baik dari praktisi maupun akademisi.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku
kepentingan di Aceh baik itu untuk kebutuhan data maupun kajian bersama demi
sebesar-besarnya kebermanfaatan bagi masyarakat Aceh.
Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan
instansi pemeritah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diharapkan agar
wajib pajak waspada terhadap berbagai modus yang ada.
Pembayaran pajak hanya dilakukan ke kas negara
melalui pembuatan kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan
Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen
branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Bagi masyarakat yang
menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan
DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak
1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak,
situs pengaduan.pajak.go.id, live chat www.pajak.go.id dan datang langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja terdekat
lainnya.