Siaran Pers: STABILITAS SISTEM KEUANGAN TETAP TERJAGA DI TENGAH BERLANJUTNYA DINAMIKA GEOPOLITIK DAN KETIDAKPASTIAN EKONOMI GLOBAL
Novita Nuraini
Kamis, 08 Agustus 2024 |
672 kali
Jakarta, 2 Agustus 2024
1. Stabilitas
Sistem Keuangan (SSK) triwulan II-2024 tetap terjaga di tengah peningkatan tekanan di pasar keuangan global, seiring
ketidakpastian ekonomi global dan risiko geopolitik
dunia yang masih tinggi. Memasuki awal triwulan
III-2024, tekanan terpantau mereda,
namun berbagai faktor risiko yang berkembang tetap perlu dicermati dan
diantisipasi. Menteri Keuangan,
Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sebagaimana disepakati
dalam rapat berkala KSSK III tahun 2024 pada Senin (29 Juli 2024) akan terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan kewaspadaan seiring masih berlanjutnya ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik dunia, termasuk rambatannya pada perekonomian dan sektor
keuangan domestik.
2. Ketidakpastian
pasar keuangan global tetap tinggi, di tengah pertumbuhan ekonomi dunia yang stabil. Dalam laporan terbaru World Economic Outlook (WEO) Juli 2024, IMF memproyeksikan
ekonomi global tumbuh 3,2Persen yoy pada 2024, dibandingkan 3,3Persen yoy pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi AS tetap baik didorong
permintaan domestik, sedangkan ekonomi Tiongkok belum kuat
dengan pertumbuhan triwulan II-2024 sebesar 4,7Persen yoy, seiring lemahnya
permintaan domestik dan berlanjutnya tekanan
sektor properti. Perkembangan terkini menunjukkan inflasi
AS di Juni 2024 menurun sejalan dengan turunnya tekanan harga energi dan perumahan, sementara tingkat pengangguran di AS meningkat, yang kemudian
mendorong prakiraan penurunan Fed Funds Rate (FFR)
dapat lebih cepat dari proyeksi
sebelumnya pada akhir tahun 2024. Namun demikian, yield US
Treasury 10 tahun diprakirakan tetap tinggi karena
kebutuhan pembiayaan defisit
anggaran Pemerintah AS. Selain itu, indeks mata uang dolar juga masih
kuat. Perkembangan ini membuat ketidakpastian pasar keuangan global masih tinggi, yang bersamaan dengan ketegangan
geopolitik yang belum mereda, dan
perkembangan politik yang dinamis seiring penyelenggaraan Pemilu di berbagai negara (termasuk AS), mengakibatkan aliran
modal ke negara berkembang relatif terbatas. Ke depan, penguatan respons kebijakan perlu terus dilakukan untuk
memitigasi dampak negatif dari
rambatan ketidakpastian global terhadap perekonomian negara berkembang,
termasuk Indonesia.
3. Di tengah
tingginya ketidakpastian global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang baik. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2024 diprakirakan tetap tumbuh di atas 5Persen yoy, melanjutkan
kinerja triwulan I-2024 yang tumbuh sebesar 5,11Persen yoy, didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi.
Ekspor barang diprakirakan meningkat, didorong
ekspor produk manufaktur dan pertambangan, terutama ke negara mitra
dagang utama seperti India dan
Tiongkok. Ke depan, peningkatan aktivitas perekonomian domestik diprakirakan berlanjut
hingga akhir tahun
2024. Kebijakan belanja
pemerintah untuk menjaga
stabilitas harga dan Program Perlindungan Sosial
(Perlinsos) untuk masyarakat rentan diharapkan mendorong laju pertumbuhan konsumsi
masyarakat. Selain itu, aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak pada bulan November
2024 diprakirakan juga memberikan dampak positif bagi aktivitas konsumsi. Investasi diprakirakan menguat
sejalan dengan penyelesaian target pembangunan
infrastruktur dan investasi sektor swasta. Sementara dari sisi produksi,
aktivitas perekonomian masih ditopang
sektor manufaktur, konstruksi, dan perdagangan yang diprakirakan tetap kuat seiring
dengan peningkatan nilai tambah dan output produksi didukung oleh keberlan- jutan hilirisasi.
Dengan perkembangan ini, pertumbuhan ekonomi
Indonesia tahun 2024 diprakirakan pada kisaran 5,0-5,2Persen yoy.
4. Nilai tukar
Rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh BI dalam memitigasi dampak rambatan global. Nilai tukar Rupiah per tanggal 26 Juli 2024 menguat 0,52Persen mtd dibandingkan dengan
posisi akhir Juni 2024. Sementara
jika dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai
tukar Rupiah melemah 5,48Persen ytd sejalan dengan kondisi global,
namun masih lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan mata uang negara-
negara kawasan, seperti Won Korea (6,93Persen ytd) dan Yen Jepang
(8,27Persen ytd).
Kinerja Rupiah yang membaik tersebut
ditopang oleh komitmen BI menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta berlanjutnya aliran masuk modal asing dan surplus neraca perdagangan barang.
Posisi cadangan devisa
Indonesia akhir Juni 2024 meningkat menjadi sebesar 140,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor
atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar
negeri Pemerintah, serta berada di atas standar
kecukupan internasional sekitar
3 bulan impor. Ke depan,
nilai tukar Rupiah diprakirakan bergerak stabil dengan kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil,
rendahnya inflasi, dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran
masuk modal asing. BI terus mengoptimalkan seluruh
instrumen moneter, termasuk
memperkuat strategi operasi
moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan
SUVBI, dan terus memperkuat koordinasi dengan
Pemerintah untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil
Ekspor Sumber Daya Alam (DHE
SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
5. Inflasi menurun dan tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1Persen . Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Juni 2024 tercatat 2,51Persen yoy sejalan dengan rendahnya inflasi inti dan inflasi administered prices (AP) yang masing-masing sebesar 1,90Persen yoy dan 1,68Persen yoy. Inflasi volatile food (VF) turun cukup dalam di sebagian besar wilayah Indonesia sehingga tercatat sebesar 5,96Persen yoy, lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 8,14Persen yoy. Perkembangan positif ini dipengaruhi oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, serta dampak positif sinergi pengendalian inflasi melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID) di berbagai daerah. Sementara itu, inflasi IHK Juli 2024 menurun menjadi 2,13Persen yoy, ditopang oleh inflasi VF dan AP yang turun menjadi 3,63Persen yoy dan 1,47Persen yoy, sedangkan inflasi inti sedikit meningkat menjadi 1,95Persen yoy, Ke depan, Pemerintah dan BI meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam kisaran 2,5±1Persen pada tahun 2024 dan 2025. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring dengan ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh BI, serta dampak positif berkembangnya digitalisasi. Prospek terjaganya inflasi turut didukung konsistensi bauran kebijakan fiskal sebagai shock absorber dan kebijakan moneter yang pro-stability, serta sinergi pengendalian inflasi VF antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan BI.
6. Kinerja APBN sampai dengan triwulan II-2024 tetap terjaga dengan defisit yang terkendali, di tengah gejolak ekonomi global. Pendapatan negara terkontraksi 6,2Persen yoy, sedangkan belanja negara tumbuh sebesar 11,3Persen yoy. Dengan kinerja tesebut, APBN mencatatkan defisit sebesar Rp77,3 triliun atau 0,34Persen PDB, tetap terkendali dengan keseimbangan primer masih surplus sebesar Rp162,7 triliun. Kinerja APBN yang diprakirakan tetap terjaga sampai akhir tahun ini akan menjadi fondasi kuat untuk mendukung transisi yang solid di tahun 2025.
7. Realisasi
Pendapatan Negara mencapai Rp1.320,7 triliun atau 47,1Persen dari target APBN 2024, terkontraksi 6,2Persen yoy. Realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.028,0 triliun, atau terkontraksi 7,0Persen yoy, yang dipengaruhi oleh penurunan penerimaan pajak serta kepabeanan cukai karena moderasi harga
komoditas, peningkatan restitusi, serta terjadinya downtrading
ke golongan rokok
dengan tarif CHT yang lebih
rendah. Di sisi lain, realisasi
PNBP mencapai Rp288,4
triliun, terkontraksi 4,5Persen yoy, dipengaruhi oleh penurunan lifting migas serta moderasi harga mineral dan batubara.
9. Realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp168,0 triliun atau 32,1Persen dari APBN. Realisasi tersebut terdiri dari realisasi pembiayaan utang yang mencapai Rp214,7 triliun (33,1Persen dari target APBN 2024 sebesar Rp648,1 triliun), yang meliputi penerbitan SBN (neto) sebesar Rp206,2 triliun dan pinjaman (neto) sebesar Rp8,5 triliun. Pembiayaan utang masih on-track untuk memenuhi kebutuhan APBN. Pengelolaan pembiayaan utang dilaksanakan secara hati-hati dan terukur dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan pasar keuangan serta kondisi likuiditas Pemerintah, serta menjaga keseimbangan antara biaya dan risiko utang. Sementara itu, realisasi pembiayaan investasi mencapai Rp47,8 triliun antara lain untuk mendukung peningkatan akses pembiayaan perumahan bagi MBR dan penguatan kualitas SDM.
10. Pemerintah terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber dalam mendukung kebijakan countercyclical di tengah ketidakpastian global yang eskalatif. APBN diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran berbagai program perlindungan sosial, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional. Paket kebijakan penguatan sektor perumahan melalui pemberian insentif fiskal (PPN DTP) yang dilakukan di 2023 tetap dilanjutkan di tahun 2024. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan fiskal khususnya kas Pemerintah Pusat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Pemerintah konsisten mendukung agenda pembangunan nasional antara lain penguatan SDM (pendidikan dan kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi (stabilisasi harga), pembangunan IKN, serta penyelesaian PSN. Untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di IKN, Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan melalui penerbitan PMK No.28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Secara umum, fasilitas yang diberikan meliputi tiga kategori, yaitu fasilitas PPh, fasilitas PPN, dan fasilitas kepabeanan. Selain itu, Pemerintah mendukung hilirisasi dengan kebijakan fiskal, insentif, dan bersinergi dengan peraturan K/L terkait, sehingga diharapkan dapat memperkuat ekspor, rantai pasok global, dan lapangan kerja dengan upah yang lebih layak.
11. BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di
tengah masih tingginya ketidakpastian pasar
keuangan global. Kebijakan moneter akan tetap
difokuskan untuk menjaga stabilitas (pro-stability), sedangkan kebijakan
makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta program
ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (pro-growth).
12. Sejalan dengan arah bauran kebijakan tersebut, BI mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25Persen , suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50Persen , dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00Persen pada RDG Mei-Juli 2024. Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter yang pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1Persen pada 2024 dan 2025. Fokus kebijakan moneter dalam jangka pendek diarahkan untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menarik aliran masuk modal asing. BI juga terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui: (i) penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dan stabilisasi nilai tukar Rupiah, termasuk melalui: (a) struktur suku bunga di pasar uang Rupiah untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan meningkatkan aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik, dan (b) optimalisasi SRBI, SVBI, dan SUVBI; (ii) penguatan intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder; (iii) penguatan strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan, serta (iv) penguatan koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas DHE SDA
13. Kebijakan makroprudensial longgar
terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga, antara lain dengan:
a. Memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan melalui perluasan cakupan sektor prioritas, yakni sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial; serta penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku sejak 1 Juni 2024. Implementasi KLM telah memberikan tambahan likuiditas sebesar Rp91 triliun sehingga total insentif likuiditas mencapai Rp256 triliun pada akhir Juni 2024, dan diprakirakan meningkat hingga akhir tahun 2024 menjadi Rp280 triliun.
b. Mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0Persen ; dan (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94Persen ;
c. Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100Persen untuk semua jenis properti dan melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0Persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
d. Melanjutkan pelonggaran likuiditas dengan mempertahankan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) pada level 5Persen untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5Persen ; dan rasio PLM syariah pada level 3,5Persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5Persen ; dan
e. Penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku sejak 1 Agustus 2024.Penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri dalam RPLN, serta pengaturan mengenai batas maksimum RPLN sebesar 30Persen dengan parameter kontrasiklikal 0 Persen atau ± 5Persen.
14. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, melalui: (i) penguatan sinergi dan inovasi dalam rangka perluasan akseptasi digital layanan pembayaran digital, serta inklusi ekonomi dan keuangan UMKM; (ii) perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2024 dengan ketentuan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah; (iii) perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2024 dengan kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5Persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1Persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan (iv) penguatan literasi digital dan manajemen risiko penyelenggara dan masyarakat pengguna sistem pembayaran. BI juga meluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang diarahkan untuk membangun sistem pembayaran yang berdaya tahan dalam struktur yang terkonsolidasi.
15. BI terus mengarahkan seluruh kebijakan pendukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. BI memperkuat dan memperluas kerja sama internasional pada area kebanksentralan antara lain melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. BI juga terus bersinergi secara erat dengan Pemerintah, perbankan, dan institusi lainnya untuk melanjutkan dukungan pengembangan UMKM serta Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. BI juga melanjutkan pendalaman pasar uang dan valas, berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya, dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
16. Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sinergi kebijakan BI dengan Pemerintah terus ditingkatkan. BI memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis, termasuk program GNPIP di berbagai daerah dalam TPIP/TPID, serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD).
17. Stabilitas sektor jasa keuangan
nasional tetap terjaga
didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil
risiko yang manageable, serta
kinerja sektor jasa keuangan yang baik. Di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global,
kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024 terjaga
stabil, didukung dengan tingkat permodalan atau Capital
Adequacy Ratio (CAR) Perbankan yang tinggi sebesar
26,18Persen . Kinerja intermediasi terjaga baik dengan
kredit tumbuh 12,36Persen yoy atau sebesar
Rp7.478 triliun didorong oleh kredit investasi yang
mencapai 15,09Persen yoy dan Kredit Modal Kerja yang tumbuh
sebesar 11,68Persen yoy. Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh menjadi 8,45Persen yoy atau sebesar
Rp8.722 triliun, dengan giro yang menjadi kontributor terbesar yaitu tumbuh 13,48Persen yoy.
18. Likuiditas
perbankan pada Juni 2024 memadai dengan rasio Alat
Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK)
masing-masing tercatat sebesar
112,33Persen dan
25,37Persen , jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50Persen dan 10Persen . Risiko kredit perbankan juga terjaga dengan
rasio Non-Performing Loan (NPL)
nett
dan NPL gross yang tetap
rendah di bawah ambang
batas, masing-masing berada
di 0,78Persen dan
2,26Persen .
19. Kinerja pasar
saham domestik pada triwulan II-2024
terdampak oleh peningkatan tekanan di pasar
global. Per 28 Juni 2024, IHSG ditutup pada posisi
7.063,58, terkontraksi sebesar 3,09Persen
qtq atau melemah
2,88Persen ytd, dengan investor nonresiden membukukan net sell sebesar Rp34,00
triliun qtq atau Rp7,73 triliun ytd. Nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp12.092
triliun atau tumbuh sebesar 3,58Persen ytd. Sementara itu,
penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal di periode yang sama cukup solid, tercatat nilai penawaran umum
sebesar Rp120,00 triliun dengan 26 emiten baru.
20. Memasuki bulan Juli 2024, tekanan
di pasar keuangan
domestik terpantau mulai mereda sejalan
dengan perkembangan global
dan perkembangan perekonomian domestik. Nonresiden kembali
membukukan net buy di pasar
saham domestik dan per 26 Juli 2024 (mtd) tercatat net buy sebesar Rp5,27
triliun, namun secara ytd tercatat net sell Rp2,46 triliun. IHSG ditutup pada posisi 7.288,17
per 26 Juli 2024 atau menguat sebesar
0,21Persen ytd. Penghimpunan dana di pasar modal
per 26 Juli 2024 mencatatkan nilai penawaran umum sebesar Rp129,68 triliun
dengan 26 emiten baru.
21. Di sektor perasuransian, total aset industri asuransi
per Juni 2024 mencapai Rp1.126,3 triliun atau tumbuh
1,14Persen yoy. Kinerja asuransi
komersil berupa akumulasi pendapatan premi cukup
baik yakni di Juni 2024 mencapai Rp165,18
triliun, tumbuh 10,06Persen yoy. Secara umum,
permodalan di industri asuransi pada Juni 2024
solid, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa,
serta asuransi umum dan reasuransi pada Juni 2024 masing-masing sebesar 431,43Persen dan 320,70Persen , jauh di atas ambang batas
120Persen . Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per
Juni 2024 tumbuh 7,58Persen yoy atau sebesar Rp1.448,3 triliun,
dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp372,70 triliun atau tumbuh 3,91Persen
yoy. Adapun pada perusahaan penjaminan, pertumbuhan outstanding penjaminan tercatat tumbuh 15,79Persen yoy dengan nominal mencapai Rp415,57
triliun pada Juni 2024.
22. Di sektor
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
(PVML), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh di level yang tinggi
yakni sebesar 10,72 Persen yoy pada Juni 2024, dengan pembiayaan modal kerja sebagai penopang
pertumbuhan yang tumbuh sebesar 11,46Persen yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan
rasio Non-Performing Financing
(NPF) nett tercatat
sebesar 0,87Persen dan NPF gross sebesar 2,80Persen . Gearing ratio perusahaan
pembiayaan berada pada level yang
memadai dan tercatat sebesar 2,44 kali. Sementara itu, pada Fintech Peer-to-Peer
(P2P) Lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan
pada Juni 2024 tercatat 26,73Persen yoy atau sebesar
Rp66,79 triliun, dengan
penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif sebesar
Rp8,33 triliun (12,47Persen dari total pembiayaan P2P). Tingkat risiko
kredit macet secara
agregat (TWP90) turun dan dalam kondisi terjaga di posisi
2,79Persen .
23. Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan
peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi
nasional, OJK mengambil kebijakan sebagai berikut:
a. OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri jasa keuangan untuk melakukan langkah mitigasi yang diperlukan. Koordinasi dengan anggota KSSK juga terus ditingkatkan, disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu.
b. Terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini, yaitu POJK mengenai kualitas aset (POJK Nomor 40/POJK.03/2019) dimana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha. Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia dan mencukupi untuk terlaksananya program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM nasional.
c. Sebagai upaya penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU P2SK, OJK telah menerbitkan POJK No.5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Selain itu, OJK telah menindaklanjuti dan menyelaraskan dengan UU P2SK terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum dalam POJK No.7/2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
d. Sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024. Berakhirnya kebijakan stimulus ini konsisten dan sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, kecukupan pencadangan, dan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah.
e. Terkait penyempurnaan ketentuan pada aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek baik margin atau short sell kepada nasabah oleh Perusahaan Efek, sekaligus memberikan ketentuan khusus pelaksanaan short selling oleh Liquidity Provider, OJK telah menerbitkan POJK No.6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. OJK juga mengeluarkan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik/digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi yakni POJK No.8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
f. Sebagai tindak lanjut implementasi POJK No.3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK akan menerima dan melakukan proses penilaian bagi calon Peserta Regulatory Sandbox dan Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan terkait Pemeringkat Kredit Alternatif dan petunjuk pelaksanaan dari Regulatory Sandbox, Pendaftaran dan Pelaporan Penyelenggara ITSK, serta Asosiasi di Sektor ITSK.
g. Dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), saat ini OJK sedang memfinalisasi ketentuan dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga.
h. Dalam rangka memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam centre yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat, serta akan menerbitkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital.
24. Dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94Persen dari total rekening atau setara 583.822.118 rekening untuk nasabah Bank Umum dan sebesar 99,98Persen dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening untuk nasabah BPR/BPRS. LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan. Pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25Persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75Persen untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25Persen untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum.
25. Kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui: (i) Senantiasa melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90Persen , serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah; (ii) Terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan; (iii) Melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi; (iv) Peningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor. Selain itu, dilakukan juga koordinasi yang intensif khususnya antarlembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK; dan (v) Akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP.
26. KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi global dan potensi ketegangan geopolitik dunia yang eskalatif terutama rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK
27. Indonesia telah selesai melaksanakan Financial Sector Assesment Program (FSAP) 2023/2024, dengan hasil yang menunjukkan bahwa sistem keuangan Indonesia resilien dalam menghadapi berbagai tantangan global dan domestik, didukung tingkat permodalan dan likuiditas sektor perbankan yang tinggi. IMF dan WB juga mendukung otoritas untuk senantiasa melakukan pemantauan terhadap potensi kerentanan. UU P2SK dinilai sebagai salah satu faktor penting dalam meningkatkan resiliensi dan mendorong pengembangan sektor keuangan Indonesia, termasuk penguatan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, mendukung sinergi kebijakan lintas otoritas keuangan, serta memperkuat jaring pengaman sistem keuangan dan kerangka penanganan krisis. Terkait hal ini, KSSK menyambut baik hasil asesmen FSAP tersebut dan mengapresiasi komitmen bersama otoritas dalam upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan melanjutkan agenda reformasi sektor keuangan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut: sekretariatkssk@kemenkeu.go.id