Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Aceh > Berita
Workshop Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku, Pengelolaan Kinerja, dan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan Aceh
Novita Nuraini
Kamis, 14 Maret 2024   |   32 kali

Banda Aceh-Sebagai bentuk upaya menjaga tata kelola dan pengendalian internal yang baik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Banda Aceh menyelenggarakan  Workshop Implementasi Kode Etik dan Kode Perilaku, Pengelolaan Kinerja, dan Manajemen Risiko dengan menghadirkan Pelaksana Tugas Tetap (Plt.) Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN Aceh, Fajar Agung Budiyanto sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 di Ruang Rapat KPPN Tipe A1 Banda Aceh dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN.

Fajar menyampaikan, “Pencegahan dari sisi pimpinan kerja yaitu dengan cara memberdayakan UKI (Unit Kepatuhan Internal) di unitnya, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan, berkoordinasi dengan BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) untuk mengupayakan pemahaman kode etik dan kode perilaku, serta menginternalisasi Nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku Kemenkeu.” Fajar juga menekankan perlu peranan dari atasan langsung yaitu dengan cara memberikan keteladanan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

Kemudian Fajar menjelaskan mekanisme penegakan dugaan pelanggaran kode etik apabila terjadi yaitu pertama adanya pengaduan/temuan oleh Masyarakat/UKI/ITjen lalu Atasan Langsung meneliti kemudian ada dua pilihan yaitu apabila pelanggaran pertama dan tidak berdampak kepada Citra/Unit organisasi maka "Dialog Penguatan kode Etik oleh Atasan Langsung dan didokumentasikan “Berita Acara Dialog Penguatan Kode Etik” (dengan mencantumkan komitmen dari pegawai kedepannya), lalu apabila pelanggaran merupakan Pengulangan dan disengaja, serta berdampak kepada Citra/Unit Organisasi maka dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dan memberikan sanksi moral secara terbuka dan tertutup.

Secara umum yang perlu diperhatikan oleh para PNS dan Pegawai di Kementerian Keuangan terkait dengan kode etik dan kode perilaku adalah sebagai berikut:

1.     Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190 Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kemenkeu

2.     Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur pada PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, PMK No.190/PMK.01/2018

3.     Kode Etik PNS

4.     Kode Etik dan Kode Perilaku Integritas

5.     Kode Etik dan Kode Perilaku Profesionalisme

6.     Kode Etik dan Kode Perilaku Sinergi

7.     Kode Etik dan Kode Perilaku Pelayanan

8.     Kode Etik dan Kode Perilaku Kesempurnaan

Adapun mekanisme pencegahan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik telah diatur pada (PMK 190 tahun 2019).

(Penulis: Novita Nuraini, Foto: Tim KPPN Tipe A1 Banda Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini