Banda
Aceh-Sebagai bentuk
upaya menjaga tata kelola dan pengendalian internal yang baik, Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Banda Aceh menyelenggarakan Workshop Implementasi Kode Etik dan Kode
Perilaku, Pengelolaan Kinerja, dan Manajemen Risiko dengan menghadirkan
Pelaksana Tugas Tetap (Plt.) Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan
Informasi Kanwil DJKN Aceh, Fajar Agung Budiyanto sebagai narasumber. Kegiatan
ini dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 di Ruang Rapat KPPN Tipe A1 Banda
Aceh dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN.
Fajar
menyampaikan, “Pencegahan dari sisi pimpinan kerja yaitu dengan cara
memberdayakan UKI (Unit Kepatuhan Internal) di unitnya, berkoordinasi dengan
Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengawasan, berkoordinasi dengan BPPK
(Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) untuk mengupayakan pemahaman kode
etik dan kode perilaku, serta menginternalisasi Nilai-nilai dan Kode Etik dan
Kode Perilaku Kemenkeu.” Fajar juga menekankan perlu peranan dari atasan
langsung yaitu dengan cara memberikan keteladanan, melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap bawahannya.
Kemudian
Fajar menjelaskan mekanisme penegakan dugaan pelanggaran kode etik apabila
terjadi yaitu pertama adanya pengaduan/temuan oleh Masyarakat/UKI/ITjen lalu
Atasan Langsung meneliti kemudian ada dua pilihan yaitu apabila pelanggaran
pertama dan tidak berdampak kepada Citra/Unit organisasi maka "Dialog Penguatan
kode Etik oleh Atasan Langsung dan didokumentasikan “Berita Acara Dialog
Penguatan Kode Etik” (dengan mencantumkan komitmen dari pegawai kedepannya),
lalu apabila pelanggaran merupakan Pengulangan dan disengaja, serta berdampak
kepada Citra/Unit Organisasi maka dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dan memberikan sanksi moral secara
terbuka dan tertutup.
Secara umum yang perlu diperhatikan oleh para PNS dan Pegawai di Kementerian Keuangan terkait dengan kode etik dan kode perilaku adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190 Tahun 2018 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kemenkeu
2. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur pada PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, PMK No.190/PMK.01/2018
3. Kode Etik PNS
4. Kode Etik dan Kode Perilaku Integritas
5. Kode Etik dan Kode Perilaku Profesionalisme
6. Kode Etik dan Kode Perilaku Sinergi
7. Kode Etik dan Kode Perilaku Pelayanan
8. Kode Etik dan Kode Perilaku Kesempurnaan
Adapun mekanisme pencegahan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik telah diatur pada (PMK 190 tahun 2019).
(Penulis: Novita Nuraini, Foto: Tim KPPN Tipe A1 Banda Aceh)