Banda Aceh – Salah
satu bentuk komitmen terhadap tingginya tingkat integritas suatu institusi
pemerintahan adalah dengan teraihnya predikat Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM). Sebagai
salah satu upaya dalam meraih hal tersebut Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh,
yang saat ini sedang melaksanakan tahap Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Dari Korupsi, melakukan studi banding dan diskusi ke Kanwil DJKN
Aceh pada hari Kamis (21/12). Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Ramlan,
beserta jajaran Kepala Seksi dan perwakilan staf turut hadir dalam pelaksanaan
studi banding ini.
Diterima langsung oleh Ketua Tim Zona
Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh, Anthony Saputra, diskusi pun
langsung dilaksanakan. Anthony yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang
Negara Kanwil DJKN Aceh menyampaian, “Kami di Kanwil DJKN Aceh berkomitmen
untuk mendukung dan bersinergi kepada seluruh unit dan instansi pemerintah yang
sedang dalam Pembangunan ZI WBK/WBBM sehingga bisa terbentuk ekosistem integritas
di seluruh lini.” Anthony juga menyampaikan pimpinan tertinggi di Kanwil DJKN
Aceh sangat medukung pembentukan Pembangunan ZI WBK/WBBM di seluruh perangkat
pemerintahan.
Ramlan, Kepala Kantor Pertanahan
Kota Banda Aceh, menyampaikan, “Kami mengapresiasi dukungan Kanwil DJKN Aceh. Penting
bagi kami untuk membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas layanan karena
layanan yang kami berikan sangat strategis.”
Senada dengan apa yang disampaikan
Anthony sebelumnya, Iman Adi Marta, Kepala Seksi PKN I menyampaikan bahwa
prestasi dan kinerja akan sejalan dengan peningkatan kualitas integritas. Pria
yang akrab disapa Iman ini pun juga mengingatkan beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pembangunan Zona Integritas, yaitu inovasi bukan harus
selalu berupa aplikasi, intimasi pada para pemangku kepentingan harus selalu
terjaga, komitmen dan dukungan pimpinan berperan penting dalam peraihan ZI
WBK/WBMM dan penegakkan aturan merupakan acuan dalam Pembangunan ZI WBK/WBBM.
Selama studi banding Kantor Pertanahan
Kota Banda Aceh menggali melalui pertanyaan-pertanyaan kepada seluruh anggota
tim Pembangunan ZI WBBM Kanwil DJKN Aceh yang menitikberatkan kepada pengendalian
internal dan gratifikasi, pengelolaan media, dan pengelolaan pengaduan.
(AND. Foto oleh Tasqia Nur Annisa)