REGSOSEK “Mencatat Untuk Membangun Negeri”
Novrizal
Sabtu, 15 Oktober 2022 |
790 kali
Banda Aceh – Kamis (13/10) Forum Sanger Kemenkeu Satu
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh kembali
digelar. Acara yang rutin
dilaksanakan secara virtual setiap bulan dan disiarkan secara live melalui zoom
maupun kanal Yotube Kanwil DJKN Aceh, kali
ini digelar sedikit berbeda karena mengundang Narasumber di luar Kementerian
Keuangan yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh. Adapun tema yang diangkat
adalah Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) “Mencatat Untuk Membangun Negeri”. Untuk
diketahui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Gugus Tugas Pendataan
Regsosek ini bersama 5 K/L lain yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Kementerian PPN/Bapenas,
Kominfo dan tentu saja BPS.
Kepala Kanwil DJKN Aceh Syukriah HG
menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan Tim BPS Aceh yang telah meluangkan
waktu untuk hadir di Forum Sanger Kemenkeu Satu. Semangat Kanwil DJKN Aceh untuk
menjadikan Forum Sanger ini sebagai sarana learning
organization di Kemenkeu yang juga mendukung kegiatan nasional yang sedang
berlangsung dalam hal ini Regsosek. “Regsosek adalah salah satu upaya
pemerintah untuk menghasilkan data tunggal kedepannya. Kenapa Regsosek penting,
bagaimana proses pelaksanaannya, akan disampaikan secara lengkap oleh
narasumber” ujarnya.
Narasumber Dadan Supriadi, Koordinator Fungsi
Statistik Sosial, BPS Aceh mengucapkan terima kasih telah diberi kesempatan untuk
mensosialisaikan Regsosek yang saat ini statusnya merupakan kegiatan super
prioritas nasional. “Forum Sanger ini merupakan salah satu tempat kami untuk menyampaikan
sosialisasi Regsosek kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, sehingga pada
saat pendataan yang akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober – 14 November 2022,
masyarakat sudah siap menerima petugas yang akan melaksanakan pendataan dan
memberikan data yang dibutuhkan. Pentingnya Regsosek ini segera dilakukan dicetuskan
oleh Presiden RI pada Penyampaian RUU APBN TA 2023 tanggal 16 Agustus
2022” ujarnya.
Selanjutnya dijelaskan bahwa regsosek adalah sistem
dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial,
ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk
kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Adapun
urgensi pelaksanaan regsosek ini salah satunya karena masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup semua penduduk untuk
penentuan target program pembangunan. Tujuan pendataan awal regsosek ini diantaranya menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat dan sebagai data
rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan regsosek
ini perlu dukungan seluruh pihak dalam penyelenggaraannya, baik seluruh masyarakat
maupun unsur-unsur pemerintah secara berjenjang. Data hasil regsosek ini nanti
bisa dimanfaatkan antara lain untuk pelayanan adminduk, prioritas penerima
bantuan/program dan pengembangan UMKM. Data regsosek ini juga bisa dibagipakaikan
untuk Kementerian/Lembaga terkait yang memerlukan untuk berbagai kepentingan melalui
sebuah portal data.
Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta, dimana
semua peserta dari zoom maupun Youtube merupakan target pendataan kegiatan
Regsosek ini. Salah satu poin yang menarik perhatian peserta untuk didiskusikan
terkait kerahasiaan data yang disurvei karena menyangkut aset, penghasilan. begitu
juga dengan validasi kebenaran data yang diterima oleh BPS bagaimana cara
mengujinya, sampai dengan cara pendataan bagi penduduk yang tidak menetap dan
terpisah dari keluarga inti. Semua pertanyaan ditanggapi dan dijelaskan oleh
narasumber dengan gamblang.
Di akhir sesi narasumber mengajak peserta dan masyarakat secara keseluruhan
untuk memberikan informasi dan data yang sejujur-jujurnya pada saat pelaksanaan
pendataan regsosek. Ditegaskan juga bahwa data yang disampaikan akan dijaga
kerahasiaan dan keamanannya karena ini menjadi concern utama BPS, hal ini sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik. Untuk mengajak semua peserta forum sanger mensukseskan pelaksanaan
Regsosek, Pak Dadan menyampaikan sebuah pantun sebagai penutup:
Aceh dikenal dengan Serambi Mekah
Syariat Islam menjadi ciri
Mari Kita Satukan Langkah
Sukseskan REGSOSEK Untuk Negeri.
(Narasi/foto: Novrizal/Ruhul Fata)
Foto Terkait Berita