Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
REGSOSEK “Mencatat Untuk Membangun Negeri”

REGSOSEK “Mencatat Untuk Membangun Negeri”

Novrizal
Sabtu, 15 Oktober 2022 |   790 kali

Banda Aceh – Kamis (13/10) Forum Sanger Kemenkeu Satu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh kembali digelar. Acara yang rutin dilaksanakan secara virtual setiap bulan dan disiarkan secara live melalui zoom maupun kanal Yotube Kanwil DJKN Aceh, kali ini digelar sedikit berbeda karena mengundang Narasumber di luar Kementerian Keuangan yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh. Adapun tema yang diangkat adalah Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) “Mencatat Untuk Membangun Negeri”. Untuk diketahui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Gugus Tugas Pendataan Regsosek ini bersama 5 K/L lain yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Kementerian PPN/Bapenas, Kominfo dan tentu saja BPS.

 

Kepala Kanwil DJKN Aceh Syukriah HG menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan Tim BPS Aceh yang telah meluangkan waktu untuk hadir di Forum Sanger Kemenkeu Satu. Semangat Kanwil DJKN Aceh untuk menjadikan Forum Sanger ini sebagai sarana learning organization di Kemenkeu yang juga mendukung kegiatan nasional yang sedang berlangsung dalam hal ini Regsosek. “Regsosek adalah salah satu upaya pemerintah untuk menghasilkan data tunggal kedepannya. Kenapa Regsosek penting, bagaimana proses pelaksanaannya, akan disampaikan secara lengkap oleh narasumber” ujarnya.

 

Narasumber Dadan Supriadi, Koordinator Fungsi Statistik Sosial, BPS Aceh mengucapkan terima kasih telah diberi kesempatan untuk mensosialisaikan Regsosek yang saat ini statusnya merupakan kegiatan super prioritas nasional. “Forum Sanger ini merupakan salah satu tempat kami untuk menyampaikan sosialisasi Regsosek kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, sehingga pada saat pendataan yang akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober – 14 November 2022, masyarakat sudah siap menerima petugas yang akan melaksanakan pendataan dan memberikan data yang dibutuhkan. Pentingnya Regsosek ini segera dilakukan dicetuskan oleh Presiden RI pada Penyampaian RUU APBN TA 2023  tanggal 16  Agustus 2022” ujarnya.

 

Selanjutnya dijelaskan bahwa regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Adapun urgensi pelaksanaan regsosek ini salah satunya karena masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup semua penduduk untuk penentuan target program pembangunan. Tujuan pendataan awal regsosek ini diantaranya menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat dan sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

 

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan regsosek ini perlu dukungan seluruh pihak dalam penyelenggaraannya, baik seluruh masyarakat maupun unsur-unsur pemerintah secara berjenjang. Data hasil regsosek ini nanti bisa dimanfaatkan antara lain untuk pelayanan adminduk, prioritas penerima bantuan/program dan pengembangan UMKM. Data regsosek ini juga bisa dibagipakaikan untuk Kementerian/Lembaga terkait yang memerlukan untuk berbagai kepentingan melalui sebuah portal data.

 

Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta, dimana semua peserta dari zoom maupun Youtube merupakan target pendataan kegiatan Regsosek ini. Salah satu poin yang menarik perhatian peserta untuk didiskusikan terkait kerahasiaan data yang disurvei karena menyangkut aset, penghasilan. begitu juga dengan validasi kebenaran data yang diterima oleh BPS bagaimana cara mengujinya, sampai dengan cara pendataan bagi penduduk yang tidak menetap dan terpisah dari keluarga inti. Semua pertanyaan ditanggapi dan dijelaskan oleh narasumber dengan gamblang.

Di akhir sesi narasumber mengajak peserta dan masyarakat secara keseluruhan untuk memberikan informasi dan data yang sejujur-jujurnya pada saat pelaksanaan pendataan regsosek. Ditegaskan juga bahwa data yang disampaikan akan dijaga kerahasiaan dan keamanannya karena ini menjadi concern utama BPS, hal ini sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Untuk mengajak semua peserta forum sanger mensukseskan pelaksanaan Regsosek, Pak Dadan menyampaikan sebuah pantun sebagai penutup:

 

Aceh dikenal dengan Serambi Mekah

Syariat Islam menjadi ciri

Mari Kita Satukan Langkah

Sukseskan REGSOSEK Untuk Negeri.

 

 

(Narasi/foto: Novrizal/Ruhul Fata)


Foto Terkait Berita

Floating Icon