Sertipikasi Waduk Paya Seunara di Kota Sabang, Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh Lakukan Rapat Koordinasi di Lanal Sabang
Anton Wibisono
Rabu, 03 Agustus 2022 |
251 kali
Sabang – Tim
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh dan KPKNL
Banda Aceh yang terdiri dari Kepala Kanwil DJKN Aceh, Kepala KPKNL Banda Aceh,
Kepala Bidang PKN, beserta tim melaksanakan rapat kerja dalam rangka koordinasi
penyelesaian sertipikasi BMN pada Waduk Paya Seunara. Kegiatan rapat bertempat
di Kantor Lanal Sabang, pada Kamis, 28 Juli 2022 dimulai pukul 09.00 WIB s.d.
selesai. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari BPKS Sabang, BWSS I, Lanal
Sabang, Pemkot Sabang, Kanwil DJKN Aceh, dan KPKNL Banda Aceh. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2022
bertempat di BPKS Sabang, yang poin utamanya adalah bidang-bidang tanah di
dalam kawasan Waduk Paya Seunara di Kota Sabang, baik yang sudah bersertipikat
maupun yang masuk dalam target sertipikasi BMN 2022, direncanakan akan
disertipikatkan menjadi satu bidang atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian
PUPR. Oleh karena itu, Satker-Satker
yang memiliki bidang tanah pada Waduk Paya Seunara akan menindaklanjuti
administrasinya melalui mekanisme yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Pasintel
Lanal Sabang Rudi Amirudin, yang menyampaikan bahwa Lanal Sabang selaku
tuan rumah mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda
Aceh, dan tidak keberatan atas penyelenggaraan rapat di Lanal Sabang dalam
rangka penyelesaian sertipikasi tanah BMN pada Waduk Paya Seunara. Adapun
agenda rapat ini adalah untuk mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang
termasuk dalam genangan air/sempadan waduk serta mekanisme pengalihan bidang-bidang
tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilanjutkan oleh Kepala Kanwil
DJKN Aceh Syukriah HG, menyampaikan bahwa sertipikasi BMN berupa Waduk
Paya Seunara ini bagi DJKN merupakan ujian sinergi
dan kolaborasi, mengingat banyak instansi baik pusat maupun daerah yang
terlibat atau yang memiliki bidang tanah di Waduk Paya Seunara. Satker BWSS I selaku
pengelola Waduk Paya Seunara menyampaikan urgensi waduk yang merupakan merupakan
sumber air baku bagi masyarakat Kota Sabang. Waduk Paya Seunara yang sudah
beroperasi atau sudah digenangi air sehingga tidak dapat dikeringkan lagi.
Sertipikasi waduk menjadi satu kesatuan sertipikat merupakan kebutuhan
mengingat prosedur penganggaran DIPA pemeliharaan waduk mensyaratkan perlunya
dokumen sertipikat. Adapun tanah waduk yang disertipikatkan menjadi satu
sertipikat adalah tanah yang berada pada genangan air atau sempadan waduk.
Selanjutnya diskusi dan identifikasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang masuk dalam waduk paya seunara.
Dari hasil identifikasi, diperoleh data bidang tanah yang masuk waduk paya
seunara sebanyak 179 bidang. Pada Satker BPKS terdapat sebanyak 98 bidang (terdiri
dari 54 bidang sudah bersertipikat dan 44 bidang belum bersertipikat). Satker
SNVT Bendung terdapat sebanyak 21 bidang (dimana 20 bidang sudah sertipikat dan
1 bidang belum bersertipikat). Satker BWSS I terdapat sebanyak 58 bidang tanah
yang belum bersertipikat. Satker Lantamal terdapat 1 bidang yang sudah
bersertipikat. Sedangkan pada Pemkot Sabang terdapat 1 bidang tanah yang masuk
Waduk Paya Seunara.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa Satker yang mempunyai tanah di waduk
paya seunara pada prinsipnya tidak keberatan untuk melakukan pengalihan asetnya
kepada Kementerian PUPR cq. BWSS I, dengan mekanisme alih status penggunaan
terhadap Satker Kementerian/Lembaga serta dengan mekanisme hibah dari Pemkot
Sabang kepada Kementerian PUPR cq. BWSS I. Kedua, disepakati untuk dilakukan
pengukuran terhadap waduk paya seunara sehingga diketahui luas waduk serta
luasan bidang-bidang tanah yang masuk genangan waduk, yang dijadwalkan
dilakukan pada Awal Bulan Agustus 2022. (narasi/foto: arif NH)
Foto Terkait Berita