Upaya Selesaikan Piutang Negara pada Inhutani, Kanwil DJKN Aceh Gandeng Kementerian BUMN dan Perum Perhutani
Anton Wibisono
Rabu, 17 November 2021 |
520 kali
Banda Aceh (15/11) - Kanwil DJKN Aceh menginisiasi Rapat Koordinasi Penyelesaian
Piutang Negara pada PT Inhutani IV. Acara ini diselenggarakan sebagai ikhtiar
penyelesaian utang PT Inhutani IV kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KHLK) yang pada tahun 2012 telah diserahkan pengurusannya kepada
KPKNL Lhokseumawe oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur.
Acara
dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG
dan dipandu oleh Vera Intan Karlina selaku MC. Diskusi berlangsung secara
hangat dan dihadiri oleh KPKNL Lhokseumawe, PT Inhutani IV, Perum Perhutani
selaku Holding BUMN Kehutanan, Kementerian BUMN, Direktorat PNKNL, serta
Direktorat KND. Sementara dari pihak penyerah piutang hadir Biro Keuangan KLHK
dan Ditjen PHPL KLHK.
Perwakilan PT
Inhutani IV yang mewakili Direksi menyampaikan kronologis bahwa cabang di Aceh
sempat dilakukan pembekuan operasi sehingga Piutang Negara dari KLHK tidak
termonitor dan bahkan tidak tercantum dalam Laporan Keuangan. Setelah melakukan
koordinasi dan diskusi dengan KLHK, PT Inhutani IV mengakui kewajiban dimaksud.
Selanjutnya perwakilan dari Perum Perhutani selaku Holding BUMN Perkebunan atau
induk perusahaan dari PT Inhutani IV menyampaikan bahwa kewajiban tersebut
tidak bisa dihindari dan berkomitmen tidak akan menghindar. Meskipun demikian
terkait pembayarannya meminta kelonggaran waktu karena terlebih dahulu harus
dimunculkan dalam laporan keuangan PT Inhutani IV.
KPKNL
Lhokseumawe menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan baik melalui
surat maupun mendatangi langsung ke lokasi. Disampaikan aspirasi bahwa
penyelesaian utang diharapkan selesai tahun 2021, dan jika memungkinkan tidak
sampai akhir tahun. Biro Keuangan KLHK menyampaikan bahwa nominal utang telah
disampaikan secara tertulis beserta buktinya. Direktorat PNKNL menegaskan bahwa
sesuai dengan kesepakatan rapat sebelumnya, utang harus dilunasi pada tahun 2021
ini dan mengharapkan kerjasama dari pihak PT Inhutani IV.
Keasdepan Kehutanan dan Perkebunan Kementerian BUMN dan Direktorat KND menyatakan bahwa saat ini PT Inhutani IV bukan lagi BUMN dan negara sudah tidak memiliki saham, meskipun demikian pihaknya akan tetap membantu mendorong penyelesaian melalui Perum Perhutani selaku holding. Terkait crash program keringanan utang. Direktorat PNKNL menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika PT Inhutani IV berminat memanfaatkan hal tersebut. Diakhir acara Antony Saputra selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh membacakan beberapa kesimpulan rapat.
(narasi : Rachmadi, editor : Antony Saputra)
Foto Terkait Berita