Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
Upaya Selesaikan Piutang Negara pada Inhutani, Kanwil DJKN Aceh Gandeng Kementerian BUMN dan Perum Perhutani

Upaya Selesaikan Piutang Negara pada Inhutani, Kanwil DJKN Aceh Gandeng Kementerian BUMN dan Perum Perhutani

Anton Wibisono
Rabu, 17 November 2021 |   520 kali

Banda Aceh (15/11) - Kanwil DJKN Aceh menginisiasi Rapat Koordinasi Penyelesaian Piutang Negara pada PT Inhutani IV. Acara ini diselenggarakan sebagai ikhtiar penyelesaian utang PT Inhutani IV kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) yang pada tahun 2012 telah diserahkan pengurusannya kepada KPKNL Lhokseumawe oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Timur.

Acara dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG dan dipandu oleh Vera Intan Karlina selaku MC. Diskusi berlangsung secara hangat dan dihadiri oleh KPKNL Lhokseumawe, PT Inhutani IV, Perum Perhutani selaku Holding BUMN Kehutanan, Kementerian BUMN, Direktorat PNKNL, serta Direktorat KND. Sementara dari pihak penyerah piutang hadir Biro Keuangan KLHK dan Ditjen PHPL KLHK.

Perwakilan PT Inhutani IV yang mewakili Direksi menyampaikan kronologis bahwa cabang di Aceh sempat dilakukan pembekuan operasi sehingga Piutang Negara dari KLHK tidak termonitor dan bahkan tidak tercantum dalam Laporan Keuangan. Setelah melakukan koordinasi dan diskusi dengan KLHK, PT Inhutani IV mengakui kewajiban dimaksud. Selanjutnya perwakilan dari Perum Perhutani selaku Holding BUMN Perkebunan atau induk perusahaan dari PT Inhutani IV menyampaikan bahwa kewajiban tersebut tidak bisa dihindari dan berkomitmen tidak akan menghindar. Meskipun demikian terkait pembayarannya meminta kelonggaran waktu karena terlebih dahulu harus dimunculkan dalam laporan keuangan PT Inhutani IV.

KPKNL Lhokseumawe menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan baik melalui surat maupun mendatangi langsung ke lokasi. Disampaikan aspirasi bahwa penyelesaian utang diharapkan selesai tahun 2021, dan jika memungkinkan tidak sampai akhir tahun. Biro Keuangan KLHK menyampaikan bahwa nominal utang telah disampaikan secara tertulis beserta buktinya. Direktorat PNKNL menegaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat sebelumnya, utang harus dilunasi pada tahun 2021 ini dan mengharapkan kerjasama dari pihak PT Inhutani IV.

Keasdepan Kehutanan dan Perkebunan Kementerian BUMN dan Direktorat KND menyatakan bahwa saat ini PT Inhutani IV bukan lagi BUMN dan negara sudah tidak memiliki saham, meskipun demikian pihaknya akan tetap membantu mendorong penyelesaian melalui Perum Perhutani selaku holding. Terkait crash program keringanan utang. Direktorat PNKNL menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika PT Inhutani IV berminat memanfaatkan hal tersebut. Diakhir acara Antony Saputra selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh membacakan beberapa kesimpulan rapat. 

(narasi : Rachmadi, editor : Antony Saputra)

Foto Terkait Berita

Floating Icon