Banda Aceh (21/9) - Kanwil DJKN Aceh menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD-red) terkait implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sebagaimana dipahami bahwa berdasarkan Qanun LKS semua lembaga keuangan yang beroperasi di Propinsi Aceh wajib menerapkan prinsip Syariah.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri oleh pejabat dan pegawai dari Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, KPKNL Lhokseumawe, Bank BTN Cabang Banda Aceh, Bank BTN Syariah Cabang Banda Aceh, serta pimpinan Divisi Syariah Kantor Pusat Bank BTN.
Dalam acara ini PT Bank BTN menyampaikan progres konversi cabang konvensional di Propinsi Aceh menjadi cabang syariah. Disampaikan bahwa ke depannya akan direncanakan pembentukan Kantor Fungsional (KF) Bank BTN di Banda Aceh, dimana saat ini masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan serta Gubernur Aceh. Kantor Fungsional ini nantinya tidak menyelenggarakan fungsi intermediasi perbankan, namun hanya mengurus aset-aset BTN konvensional yang tidak dapat dialihkan ke cabang syariah. Diskusi berlangsung secara hangat terkait status BTN Syariah yang merupakan Unit Usaha dari PT Bank BTN (Persero) Tbk dan bukan merupakan entitas tersendiri. (narasi/foto : rachmadi)