Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Analisis Pengggunaan Tertinggi dan Terbaik Sebagai Tools Penting Dalam Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Anton Wibisono
Rabu, 31 Maret 2021   |   435 kali

Dalam rangka memenuhi undangan Direktorat Penilaian dan sekaligus untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan skill, para penilai pemerintah di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Aceh mengikuti kegiatan Focused Group Direction (FGD) Analisis Highest and Best Use (HBU). Acara yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 tersebut merupakan kelanjutan dari acara dengan tema serupa pada pekan sebelumnya, namun dengan pemateri yang berasal dari eksternal DJKN. Narasumber yang dihadirkan kali ini adalah seorang penilai publik bersertifikat MAPPI yaitu Astrid Flora Pahliana, tujuannya agar penilai pemerintah mendapatkan insight  dari sudut pandang penilai di luar lingkungan DJKN terkait analisis HBU. Dalam sambutannya selaku Keynote Speaker dan sekaligus membuka kegiatan ini, Direktur Penilaian, Kurniawan Nizar menyampaikan bahwa Highest and Best Use Analysis atau dalam Bahasa Indonesia disebut Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik merupakan unsur yang sangat penting dalam optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara. Pada masa yang akan datang Penilai DJKN diharapkan dapat secara proaktif melakukan kegiatan analisis tersebut secara mandiri atas inisiatif sendiri tanpa menunggu adanya suatu permohonan. Tujuannya adalah dalam hal suatu Barang Milik Negara diusulkan serta kemudian mendapatkan persetujuan untuk dimanfaatkan, pemanfaatannya telah sesuai dengan penggunaan tertinggi dan terbaiknya. Hal ini selaras dengan isi Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 184/KN/2013 tentang Pedoman Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik berupa Tanah atau Tanah berikut Bangunan yang menyatakan bahwa Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik dapat dilakukan secara komprehensif dan  terpisah dari kegiatan penilaian.

Setelah dibuka oleh Direktur Penilaian, acara dilanjutkan dengan kegiatan inti berupa penyampaian materi mengenai analisis HBU oleh narasumber. Mengawali paparannya, Astrid menjelaskan tentang konsep dasar dan terminologi Analisis HBU. Pada dasarnya analisis HBU atau penggunaan tertinggi dan terbaik merupakan suatu alat atau tools untuk mengetahui penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik memungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi (produktivitas maksimum) dari asset tersebut. Adapun sesuai dengan Pedoman Penilaian Indonesia 10 (PPI 10) KEPI-SPI Edisi VII 2018 Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik dilakukan terhadap tanah dalam keadaan kosong (as vacant) maupun properti yang telah dikembangkan (as improved) untuk selanjutnya akan dihasilkan rekomendasi berupa langkah-langkah terbaik yang harus dilakukan terkait aset dimaksud. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai (i) faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan oleh penilai dalam menghasilkan nilai yang optimum, (ii) tahapan-tahapan analisis pasar dan uji  HBU,  (iii) Hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk setiap lingkup analisis baik fisik,hukum, finansial, maupun produktivitas maksimum, serta (iv) studi kasus. Acara dengan tema yang cukup menarik ini kemudian diakhiri dengan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta FGD (Narasi/Foto : Bram)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini