Dalam rangka
memenuhi undangan Direktorat Penilaian dan sekaligus untuk meningkatkan
kapasitas pengetahuan dan skill, para
penilai pemerintah di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Aceh mengikuti kegiatan Focused Group Direction (FGD) Analisis Highest and Best Use (HBU). Acara yang
diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 tersebut merupakan
kelanjutan dari acara dengan tema serupa pada pekan sebelumnya, namun dengan
pemateri yang berasal dari eksternal DJKN. Narasumber yang dihadirkan kali ini
adalah seorang penilai publik bersertifikat MAPPI yaitu Astrid Flora Pahliana,
tujuannya agar penilai pemerintah mendapatkan insight dari sudut pandang
penilai di luar lingkungan DJKN terkait analisis HBU. Dalam sambutannya selaku Keynote Speaker dan sekaligus membuka
kegiatan ini, Direktur Penilaian, Kurniawan Nizar menyampaikan bahwa Highest and
Best Use Analysis atau dalam Bahasa Indonesia disebut Analisis Penggunaan
Tertinggi dan Terbaik merupakan unsur yang sangat penting dalam optimalisasi pengelolaan
Barang Milik Negara. Pada masa yang akan datang Penilai DJKN diharapkan dapat secara
proaktif melakukan kegiatan analisis tersebut secara mandiri atas inisiatif
sendiri tanpa menunggu adanya suatu permohonan. Tujuannya adalah dalam hal suatu
Barang Milik Negara diusulkan serta kemudian mendapatkan persetujuan untuk
dimanfaatkan, pemanfaatannya telah sesuai dengan penggunaan tertinggi dan
terbaiknya. Hal ini selaras dengan isi Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 184/KN/2013 tentang Pedoman Analisis Penggunaan Tertinggi dan
Terbaik berupa Tanah atau Tanah berikut Bangunan yang menyatakan bahwa Analisis
Penggunaan Tertinggi dan Terbaik dapat dilakukan secara komprehensif dan terpisah dari kegiatan penilaian.
Setelah dibuka oleh Direktur Penilaian, acara dilanjutkan dengan
kegiatan inti berupa penyampaian materi mengenai analisis HBU oleh narasumber.
Mengawali paparannya, Astrid menjelaskan tentang konsep dasar dan terminologi
Analisis HBU. Pada dasarnya analisis HBU atau penggunaan tertinggi dan terbaik
merupakan suatu alat atau tools untuk
mengetahui penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara
fisik memungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum
diijinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi
(produktivitas maksimum) dari asset tersebut. Adapun sesuai dengan Pedoman
Penilaian Indonesia 10 (PPI 10) KEPI-SPI Edisi VII 2018 Analisis Penggunaan
Tertinggi dan Terbaik dilakukan terhadap tanah dalam keadaan kosong (as vacant) maupun properti yang telah
dikembangkan (as improved) untuk
selanjutnya akan dihasilkan rekomendasi berupa langkah-langkah terbaik yang harus
dilakukan terkait aset dimaksud. Selanjutnya dijelaskan pula mengenai (i) faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan oleh penilai dalam menghasilkan nilai yang optimum, (ii)
tahapan-tahapan analisis pasar dan uji HBU,
(iii) Hal-hal yang perlu dipertimbangkan
untuk setiap lingkup analisis baik fisik,hukum, finansial, maupun produktivitas
maksimum, serta (iv) studi kasus. Acara dengan tema yang cukup menarik ini kemudian
diakhiri dengan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta FGD
(Narasi/Foto : Bram)