Aceh - Sebagai bentuk sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Kanwil DJKN Aceh menugaskan Tim Penilai untuk melakukan survei lapangan guna menindaklanjuti permohonan bantuan penilaian yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe terhadap objek penilaian dalam rangka sewa atas Barang Milik Negara (BMN) pada Satker Brigade Infanteri 25/Siwah. Survei lapangan tersebut dilaksanakan Tim Penilai yang terdiri dari Sdr. Septiyanto Eko Phitarto, Sdr. Bayu Andika, dan Sdr Muhammad Razaq pada tanggal 16 s.d. 20 Februari 2021 untuk 3 (tiga) unit aset yang menjadi objek penilaian pada Satker Brigade Infanteri Siwah 25/Siwah yang berada pada 3 (tiga) lokasi berbeda, yaitu Batalyon Infanteri 113/Jaya Sakti di Bireuen dan Batalyon Infanteri 114/Satria Musara di Bener Meriah yang sebagian lahannya dimanfaatkan untuk penempatan mesin ATM serta markas Brigade Infanteri 25/Siwah di Lhoksukon yang sebagian tanah dan bangunannya dimanfaatkan untuk Koperasi Primer Brigade Infanteri 25/Siwah.
Sesuai peribahasa “sambil menyelam minum air”, maka selain melakukan survei lapangan
objek penilaian dan objek pembanding, Tim Penilai
juga berupaya menyelesaikan tugas lain berupa
pengumpulan basis data penilaian dan berhasil mengumpulkan 8 (delapan) data
penawaran penjualan tanah di sepanjang jalur yang
dilalui Tim Penilai antara Bireuen – Bener
Meriah. Pemanfaatan sebagian BMN tersebut diharapkan dapat
menunjang tugas dan fungsi satker pengguna BMN, menjadi pengungkit laju
perekonomian masyarakat sekitar, dan menghasilkan PNBP bagi Negara. (Narasi: Muhammad Razaq / Foto: Bayu
Andika).