Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
 Asset Trip Percepatan Sertipikasi BMN 2021 Jilid 2: (Takengon-Gayo Lues-Kutacane-Banda Aceh)

Asset Trip Percepatan Sertipikasi BMN 2021 Jilid 2: (Takengon-Gayo Lues-Kutacane-Banda Aceh)

Anton Wibisono
Senin, 30 November 2020 |   1186 kali

Gayo Lues (25-27/11) – Sebagai implementasi penatausahaan BMN yang tertib administrasi, fisik, dan hukum telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009) tentang Pensertipikatan  Barang Milik Negara berupa tanah yang mengatur bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga yang menguasai dan atau menggunakan Barang Milik Negara. Tim Percepatan Sertipikasi Kanwil DJKN Aceh melanjutkan perjalanan dari Aceh Tengah ke Gayo Lues melalui Jalan Lintas Takengon - Blangkejeren sepanjang 134 km yang ditempuh kurang lebih sekitar 3 jam 41 menit. Setiba di Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, tim segera menemui staf yang menangani sertipikasi pertanahan. Koordinasi dilakukan dengan menggali informasi mengenai kesiapan kantor pertanahan dalam melaksanakan program sertipikasi tahun 2021 dan komunikasi apa saja yang sudah dilakukan oleh kantor pertanahan dengan satker.

Terdapat 103 bidang tanah yang menjadi target sertipikasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues yang terdiri dari sebidang tanah BMN pada satker TNGL, 35 bidang tanah BMN pada satker BWSS I, dan 65 bidang tanah BMN pada satker PJN I. Terkait tanah yang menjadi objek sertipikasi pada satker TNGL yang belum pecah sertipikatnya dengan sertipikat induk, kantor pertanahan menyarankan agar satker berkoordinasi dengan pihak bank terlebih dahulu untuk dapat melakukan roya sebagian terhadap tanah yang merupakan BMN. 

Perjalanan berlanjut ke Kutacane, Ibukota Kabupaten Aceh Tenggara melalui Jalan Blangkejeren-Kutacane yang ditempuh dalam waktu 2 jam 35 menit sepanjang 97,5 KM. Jalan yang ditempuh cukup membuat detak jantung berdegup agak kencang karena melalui lembah dan gunung serta jalan berliku yang rawan longsor. Sesampainya di Kutacane, hari sudah gelap sehingga tim pun bermalam di penginapan yg sederhana di Hotel Maroon. Keesokan harinya dengan semangat pagi yang cerah, tim melanjutkan perjalanan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dan bertemu dengan Kepala Seksi Penataan Pertanahan, Asnan. Staf yang menangani sertipikasi pertanahan yang bernama Wahid Nurhayat, yang notabene bukan orang asli Aceh tetapi asli Garut turut serta dalam diskusi dan koordinasi bersama Tim Kanwil DJKN Aceh.

Tim menyampaikan daftar nominatif berupa 62 bidang tanah yang menjadi target objek sertipikasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu 35 bidang tanah BMN pada satker BWSS I, 23 bidang tanah BMN pada satker PJN I, 3 bidang tanah BMN pada satker Polres Aceh Tenggara, dan 1 bidang tanah BMN pada satker UPBU Rembele. Sebidang tanah BMN pada satker UPBU Rembele merupakan relokasi target dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil koordinasi KPKNL Lhokseumawe dengan satker. Pergantian tersebut dikarenakan bidang tanah BMN satker UPBU Rembele yang sebelumnya menjadi target di Kabupaten Aceh Utara belum selesai surat hibahnya dari pemerintah kabupaten setempat. Hasil dari koordinasi tersebut, tim mengetahui bahwa berkas berupa 3 bidang tanah BMN pada satker Polres Aceh Tenggara telah diserahkan ke kantor pertanahan dan telah dilakukan pengukuran terhadap bidang tanah tersebut, sehingga diharapkan pada bulan Januari 2021 sertipikat sudah dapat diterbitkan.

Selain melakukan tugas koordinasi percepatan sertipikasi BMN dengan kantor-kantor pertanahan, tim juga melakukan tugas pengukuran BMN pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane yang merupakan permintaan bantuan dari KPKNL Banda Aceh dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.  Pengukuran dilakukan terhadap dua unit rumah negara dan satu unit kantor sesuai form pendataan pengukuran Standar Biaya dan Standar Kebutuhan (SBSK). Berdasarkan keadaan di lapangan, diketahui bahwa satu 1 unit rumah negara ditemukan sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak ditempati lagi.

Setelah selesai melaksanakan tugas, tim melanjutkan berjalanan kembali ke Banda Aceh dari Kutacane melalui Pulau Sumatera Utara (melewati Medan) dengan pertimbangan karena perjalanan dilakukan di musim hujan dan beberapa ruas jalan di jalur tengah kondisinya amblas dan rawan longsor. Jalur Kutacane – Banda Aceh via Medan merupakan jalur yang umum dan relatif aman dari rawan longsor sering digunakan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara yang ingin ke Banda Aceh. 

(Narasi/foto : anton wibisono)

Foto Terkait Berita

Floating Icon