Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
Asset Trip Percepatan Sertipikasi BMN 2021 Jilid 1: (Banda Aceh-Bener Meriah-Takengon)

Asset Trip Percepatan Sertipikasi BMN 2021 Jilid 1: (Banda Aceh-Bener Meriah-Takengon)

Anton Wibisono
Senin, 30 November 2020 |   868 kali

Aceh Tengah (23-24/11) – Sebagai bentuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum terutama tanah dan jalan nasional milik Kementerian/Lembaga dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah, BMN berupa tanah termasuk tanah yang dipergunakan untuk jalan nasional perlu dilakukan pensertipikatan. Untuk mempercepat pelaksanaan program sertipikasi BMN Tahun 2021, Tim Kanwil DJKN Aceh yang digawangi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III, Moh. Alie Triono dan Pandaraman Lumbantoruan melakukan upaya-upaya persiapan diantaranya yaitu membangun koordinasi sedini mungkin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten  Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengomunikasikan Daftar Indikatif Tahun 2021 yang masuk dalam wilayah kerja kantor-kantor pertanahan tersebut.

Diawali dengan perjalanan darat menggunakan mobil dinas Kijang Innova BL 156 JB dari kota Banda Aceh ke Kabupaten Bener Meriah dengan jarak tempuh sepanjang 322 km ditempuh dalam waktu kurang lebih 6 jam 42 menit. Sesampainya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Tim Kanwil DJKN Aceh langsung berkoordinasi dengan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah. Status Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah masih menginduk pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, termasuk untuk penandatanganan sertipikat tanah yang diterbitkan. Namun, seluruh proses sertipikasi termasuk pengukuran tetap dilakukan secara mandiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah. Terdapat 49 bidang tanah yang menjadi target sertipikasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah yang keseluruhannya merupakan tanah BMN pada satker PJN I.

Perjalanan dilanjutkan ke Takengon yang merupakan Ibukota Kabupaten Aceh Tengah melalui Jalan Raya Bireuen - Takengon dengan jarak tempuh sepanjang 30,4 km yang ditempuh dalam waktu  sekitar satu jam perjalanan. Bertandang ke Kantor Pertanahan Aceh Tengah, tim bertemu dengan staf yang bernama Kiky, salah satu person in charge yang menangani masalah sertipikasi pertanahan. Sebanyak 35 bidang tanah menjadi target sertipikasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari 33 bidang tanah BMN pada satker PJN I, dan dua bidang tanah BMN pada satker Polres Aceh Tengah.

Dalam koordinasi tersebut, diketahui bahwa terdapat berkas yang telah diserahkan ke kantor pertanahan berupa 2 bidang tanah BMN pada satker Polres Aceh Tengah dan telah dilakukan pengukuran terhadap bidang tanah tersebut sehingga diharapkan pada bulan Januari 2021 sertipikat sudah dapat diterbitkan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kantor pertanahan mengharapkan agar satker PJN I dapat terlebih dahulu memasang patok-patok tanda batas dengan jelas untuk memudahkan pengukuran dan tidak mempermasalahkan hasil pengukuran sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

(Narasi/foto : anton wibisono)

Foto Terkait Berita

Floating Icon