Asset Trip Percepatan Sertipikasi BMN 2021 Jilid 1: (Banda Aceh-Bener Meriah-Takengon)
Anton Wibisono
Senin, 30 November 2020 |
868 kali
Aceh Tengah (23-24/11) – Sebagai bentuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum terutama tanah dan jalan nasional milik Kementerian/Lembaga dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah, BMN berupa tanah termasuk tanah yang dipergunakan untuk jalan nasional perlu dilakukan pensertipikatan. Untuk mempercepat pelaksanaan program sertipikasi BMN Tahun 2021, Tim Kanwil DJKN Aceh yang digawangi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III, Moh. Alie Triono dan Pandaraman Lumbantoruan melakukan upaya-upaya persiapan diantaranya yaitu membangun koordinasi sedini mungkin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengomunikasikan Daftar Indikatif Tahun 2021 yang masuk dalam wilayah kerja kantor-kantor pertanahan tersebut.
Diawali
dengan perjalanan darat menggunakan mobil dinas Kijang Innova BL 156 JB dari kota Banda Aceh
ke Kabupaten Bener Meriah dengan jarak tempuh sepanjang 322 km ditempuh dalam
waktu kurang lebih 6 jam 42 menit. Sesampainya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bener
Meriah, Tim Kanwil DJKN Aceh langsung berkoordinasi dengan pegawai Kantor
Pertanahan Kabupaten Bener Meriah. Status Kantor Pertanahan Kabupaten Bener
Meriah masih menginduk pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, termasuk
untuk penandatanganan sertipikat tanah yang diterbitkan. Namun, seluruh proses
sertipikasi termasuk pengukuran tetap dilakukan secara mandiri oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Bener Meriah. Terdapat 49 bidang tanah yang menjadi target
sertipikasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah yang keseluruhannya
merupakan tanah BMN pada satker PJN I.
Perjalanan
dilanjutkan ke Takengon yang merupakan Ibukota Kabupaten Aceh Tengah melalui Jalan
Raya Bireuen - Takengon dengan jarak tempuh sepanjang 30,4 km yang ditempuh
dalam waktu sekitar satu jam perjalanan.
Bertandang ke Kantor Pertanahan Aceh Tengah, tim bertemu dengan staf yang
bernama Kiky, salah satu person in charge
yang menangani masalah sertipikasi pertanahan. Sebanyak 35 bidang tanah menjadi
target sertipikasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari 33
bidang tanah BMN pada satker PJN I, dan dua bidang tanah BMN pada satker Polres
Aceh Tengah.
Dalam
koordinasi tersebut, diketahui bahwa terdapat berkas yang telah diserahkan ke kantor
pertanahan berupa 2 bidang tanah BMN pada satker Polres Aceh Tengah dan telah
dilakukan pengukuran terhadap bidang tanah tersebut sehingga diharapkan pada bulan Januari 2021 sertipikat sudah dapat diterbitkan. Berdasarkan pengalaman tahun
sebelumnya, kantor pertanahan mengharapkan agar satker PJN I dapat terlebih
dahulu memasang patok-patok tanda batas dengan jelas untuk memudahkan
pengukuran dan tidak mempermasalahkan hasil pengukuran sesuai dengan fakta yang
ada di lapangan.
(Narasi/foto
: anton wibisono)
Foto Terkait Berita