Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
DJKN Aceh Ikut Andil Dalam Pemusnahan 3,4 Juta Batang Rokok Illegal senilai Rp3,3 Milyar

DJKN Aceh Ikut Andil Dalam Pemusnahan 3,4 Juta Batang Rokok Illegal senilai Rp3,3 Milyar

Anton Wibisono
Senin, 31 Agustus 2020 |   243 kali

Banda Aceh - Kepala Kanwil DJKN Aceh Syukriah HG menghadiri pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa rokok illegal sebanyak 3.489.726 (tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam) batang dengan nilai sebesar Rp3.331.099.640,00 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah). Pemusnahan rokok illegal tersebut dilaksanakan pada hari Kamis 27 Agustus 2020 bertempat di halaman belakang Kanwil Bea Cukai Aceh di Lueng Bata, Banda Aceh.

Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode 2018 s.d. 2020 oleh 3 (tiga) Kantor Bea dan Cukai yaitu Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan  Bea Cukai Kuala Langsa. Pemusnahan BMN berupa rokok ilegal ini  telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilaksanakan dengan cara merusak dan menyiram dengan air kemudian membuang ke Tempat Penimbunan Akhir (TPA).

Potensi kerugian negara  dari sektor perpajakan sebesar Rp1.648.692.610 (satu milyar enam ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sepuluh rupiah). Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merk baik impor maupun lokal diantaranya berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai serta rokok yang dilekati pita cukai palsu. Masyarakat dihimbau untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal dengan ciri-ciri rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan dan/atau dilekati pita cukai bekas.

 (Narasi/foto : joko juwianto & anton w)

Foto Terkait Berita

Floating Icon