Presiden Resmikan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, Hasil Pendanaan Pembebasan Lahan LMAN
Anton Wibisono
Rabu, 26 Agustus 2020 |
940 kali
Aceh
- Presiden Joko Widodo meresmikan pembangunan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh
(Sibanceh) Seksi IV Indrapuri-Blang Bintang di Gerbang Tol Blang Bintang,
Selasa (25/8). Jalan tol yang pertama di Aceh ini merupakan salah satu proyek
strategis nasional yang pembebasan lahannya didanai oleh Lembaga Manajemen Aset
Negara (LMAN), melalui mekanisme dana talangan kepada PT. Hutama Karya
(Persero) Sigli-Banda Aceh Toll Road selaku Badan Usaha Jalan Tol.
Presiden
Joko Widodo mengatakan bahwa pembebasan lahan di Aceh berlangsung paling cepat.
“Misalnya yang 74 kilometer ini dari Banda Aceh ke Sigli, sudah 86 persen. Ini
cepat sekali," katanya.
Jalan
tol Sibanceh mempersingkat waktu tempuh dan memperlancar konektivitas di antara
kedua daerah, termasuk lalu lintas antara Bandara Sultan Iskandar Muda serta
Pelabuhan Perikanan Lampulo. Dukungan jalan tol ini akan memudahkan pergerakan
orang serta barang sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi dan
efektivitas kegiatan perekonomian di wilayah sekitarnya.
“Selain
itu dalam kondisi saat ini, pembangunan infrastruktur juga menjadi salah satu
strategi yang memberikan daya ungkit untuk percepatan pemulihan ekonomi
nasional,” ujar Presiden Joko Widodo. Menurutnya, meski tengah menghadapi
pandemi Covid-19, pembangunan infrastruktur harus tetap dijalankan untuk
menumbuhkan titik-titik ekonomi dan usaha baru, perluasan usaha yang sudah ada,
serta membangkitkan ekonomi.
Tol
Sibanceh sepanjang 74 kilometer ini akan memiliki tujuh gerbang serta enam
simpang susun atau seksi. Seksi I membentang dari Padang Tiji-Seulimeum
sepanjang 25 kilometer, Seksi II dari Seulimeum-Jantho sepanjang 6
kilometer, Seksi III dari Jantho - Indrapuri sepanjang 16
kilometer, Seksi IV dari Indrapuri-Blang Bintang sepanjang 14 kilometer, Seksi
V dari Blang Bintang-Kuto Baro sepanjang 8 km, dan Seksi VI dari Kuto
Baro-Simpang Baitussalam sepanjang 5 km. Tol
ini juga akan dilengkapi dengan dua buah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)
Tipe A yang berada di Seksi III KM 37 dan Seksi IV KM 54. (Foto: Hutama Karya,
Teks: nf/humas DJKN)
Foto Terkait Berita