Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Aceh
Lelang Online Tanpa Tatap Muka

Lelang Online Tanpa Tatap Muka

Anton Wibisono
Senin, 29 Juni 2020 |   352 kali

Banda Aceh (16/6) - Kanwil DJKN Aceh kembali mengadakan Forum Sanger secara daring dengan person in charge (PIC-red) kali ini adalah pelaksana Seksi Bimbingan Lelang Bidang Lelang, yaitu Mardhiah.

Mardhiah menyampaikan tata cara pelaksanaan lelang online, yaitu: (1) Ada dua jenis mekanisme penetapan jangka waktu penawaran lelang secara online, yaitu penawaran tertutup (closed bidding) dan penawaran terbuka (open bidding). Closed bidding dilakukan setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang. Open bidding dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang. (2) Pengesahan pembeli oleh pejabat lelang dapat dilaksanakan dengan ketentuan peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli. Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli. (3) Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut. Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang dilelang berupa tanah dan/ atau bangunan harus disertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB-red).

Setelah pemaparan materi tersebut, dibuka kesempatan untuk sesi tanya jawab diantara peserta forum. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya adalah apabila barang yang dilelang adalah tanah atau bangunan yang kondisinya masih dihuni oleh debitur, maka tanggung jawab pengosongan bukan merupakan wewenang dari DJKN. Adakah kiranya upaya untuk memitigasi risiko keterjadian objek lelang tidak dapat dikuasai oleh pemenang lelang tersebut? Bono Yudianto selaku Kepala Bidang Lelang serta Pejabat Lelang Kanwil DJKN Aceh mencoba memaparkan tanggapan atas pertanyaan diskusi tersebut. “Selama ini, secara ketentuan, memang tanggung jawab DJKN hanyalah pada pelaksanaan lelang sampai dengan pengumuman dan penyerahan dokumen bukti pelaksanaan lelang tersebut sebagai dokumen legal bagi pemenang lelang untuk dapat menguasai objek tersebut. Adapun sebelum dilaksanakan lelang, peserta lelang diharapkan dapat terlebih dahulu mengetahui kondisi fisik maupun legal dari objek tersebut, karena DJKN melaksanakan lelang terhadap barang dengan menganut ketentuan at ease (apa adanya). Sehingga dengan melakukan cek fisik terlebih dahulu, diharapkan peminat lelang telah mengetahui segala risiko yang mungkin akan dihadapi untuk dapat menguasai aset tersebut. Namun, kiranya di masa yang akan datang, guna meningkatkan keinginan masyarakat untuk mengikuti lelang DJKN, kiranya perlu dikaji lebih jauh, upaya strategis apa yang dapat dilakukan oleh DJKN agar kejadian tersebut dapat diminimalisasi atau ada upaya penanganan yang dapat dilakukan oleh DJKN agar dapat mengatasi risiko tidak dapat dikuasainya objek lelang oleh pemenang”, jelas Bono. (Narasi/foto: anton w & lukman hakim)

Foto Terkait Berita

Floating Icon