Lelang Online Tanpa Tatap Muka
Anton Wibisono
Senin, 29 Juni 2020 |
352 kali
Setelah
pemaparan materi tersebut, dibuka kesempatan untuk sesi tanya jawab diantara
peserta forum. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya adalah apabila
barang yang dilelang adalah tanah atau bangunan yang kondisinya masih dihuni
oleh debitur, maka tanggung jawab pengosongan bukan merupakan wewenang dari
DJKN. Adakah kiranya upaya untuk memitigasi risiko keterjadian objek lelang
tidak dapat dikuasai oleh pemenang lelang tersebut? Bono Yudianto selaku Kepala
Bidang Lelang serta Pejabat Lelang Kanwil DJKN Aceh mencoba memaparkan
tanggapan atas pertanyaan diskusi tersebut. “Selama ini, secara ketentuan,
memang tanggung jawab DJKN hanyalah pada pelaksanaan lelang sampai dengan
pengumuman dan penyerahan dokumen bukti pelaksanaan lelang tersebut sebagai
dokumen legal bagi pemenang lelang untuk dapat menguasai objek tersebut. Adapun
sebelum dilaksanakan lelang, peserta lelang diharapkan dapat terlebih dahulu
mengetahui kondisi fisik maupun legal dari objek tersebut, karena DJKN
melaksanakan lelang terhadap barang dengan menganut ketentuan at ease (apa adanya). Sehingga dengan
melakukan cek fisik terlebih dahulu, diharapkan peminat lelang telah mengetahui
segala risiko yang mungkin akan dihadapi untuk dapat menguasai aset tersebut.
Namun, kiranya di masa yang akan datang, guna meningkatkan keinginan masyarakat
untuk mengikuti lelang DJKN, kiranya perlu dikaji lebih jauh, upaya strategis
apa yang dapat dilakukan oleh DJKN agar kejadian tersebut dapat diminimalisasi
atau ada upaya penanganan yang dapat dilakukan oleh DJKN agar dapat mengatasi
risiko tidak dapat dikuasainya objek lelang oleh pemenang”, jelas Bono.
(Narasi/foto: anton w & lukman hakim)
Foto Terkait Berita