Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Serah Terima Dokumen Kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias
Anton Wibisono
Senin, 12 Agustus 2019   |   321 kali

Banda Aceh (08/08) – Kantor Wilayah DJKN Aceh yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengelolaan BMN Eks BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi-red) NAD (Nanggroe Aceh Darussalam-red)-Nias, pada Hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 melaksanakan serah terima Dokumen Kepemilikan berupa Sertipikat tanah BMN Eks BRR NAD-Nias yang bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh. Serah Terima Dokumen Sertipikat tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status penggunaan dan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias kepada penerima manfaat. Pada kegiatan ini diserahkan 7 Sertipikat kepada 5 (lima) penerima manfaat yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (1 Sertipikat), Pemerintah Kota Banda Aceh (1 Sertipikat), Pengadilan Negeri Meulaboh (3 Sertipikat), Kantor Kesehatan Pelabuhan (1 Sertipikat), dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas III Sigli (1 Sertipikat).

Acara serah terima dibuka oleh Plt. Kepala Kanwil DJKN Aceh, Yoni Ardianto. Dalam sambutannya, Yoni menyampaikan beberapa hal, antara lain masih terdapat administrasi BMN Eks BRR NAD-Nias yang harus diselesaikan hingga dapat dilakukan pengelolaan terhadap aset tersebut. Para Satuan Kerja (Satker) penerima manfaat dihimbau untuk senantiasa menjaga dan mengelola dengan baik BMN Eks BRR NAD-Nias beserta dengan bukti kepemilikannya (Sertipikat) yang akan diserahkan oleh Kanwil DJKN Aceh. Pria lulusan kampus di Jepang tersebut juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di Aceh yang secara umum telah mendapatkan hasil opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada mulanya BMN Eks BRR NAD-Nias dikelola oleh suatu Badan yang bernama Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (BRR NAD-Nias). Setelah BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugasnya pada tahun 2009, Menteri Keuangan membentuk suatu tim yang ditugaskan untuk menyelesaikan BMN Eks BRR NAD-Nias yang belum terselesaikan pada masa BRR NAD-Nias, tim ini dinamakan Tim Likuidasi BRR NAD-Nias. Tim Likuidasi BRR NAD-Nias bertugas menyusun Laporan Keuangan Likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada 31 Desember 2013, masa tugas Tim Likuidasi BRR NAD-Nias berakhir. Selanjutnya, dibentuk Tim Pemberesan Administrasi BRR NAD-Nias untuk menyelesaikan tugas administrasi yang belum terselesaikan pada masa Tim Likuidasi BRR NAD-Nias. Pada 31 Maret 2013 Tim Likuidasi BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugasnya. Selanjutnya, sesuai dengan KMK Nomor 59/KMK.06/2013, penanganan aset Barang Milik Negara (BMN) eks BRR NAD-Nias dan masalah hukum selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kanwil DJKN Aceh.

Sebelum penyerahan dokumen kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias diserahkan kepada satker penerima manfaat, Plt. Kepala Kanwil DJKN Aceh memberikan kesempatan kepada Satker penerima manfaat untuk mendiskusikan pengalamannya dalam mengelola BMN Eks BRR NAD-Nias. Satker Penerima Manfaat pun meceritakan kondisi-kondisi di lapangan dalam mengelola aset BMN Eks BRR NAD-Nias, seperti: telah terjadinya peralihan aset terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang tidak terdaftar, kemudian, sering terjadi konflik penguasaan aset BMN Eks BRR-NAD yang belum mempunyai sertipikat, serta masih terdapat objek BMN Eks BRR-NAD berupa jalan yang tidak diketahui batas-batasnya.  

Plt. Kepala Kanwil DJKN Aceh pun menanggapi permasalahan di atas dengan beberapa arahan dan himbauan, yakni agar Satker Penerima Manfaat memperhatikan dan meneliti kelengkapan administrasi dari BMN Eks BRR NAD-Nias yang dikelolanya, semua BMN Eks BRR NAD-Nias harus dicatat agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik. Sertipikat Hak Pakai (SHP) yang masih atas nama Pemerintah Republik Indonesia segera dilakukan balik nama. Satker Penerima manfaat dapat meminta surat keterangan dari Keuchik setempat terhadap penguasaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang belum mempunyai sertipikat. Selanjutnya, Plt. Kepala Kanwil DJKN Aceh juga menghimbau kepada Kuasa Pengguna Barang (KPB) untuk melaporkan kepada Pengguna Barang penerimaan Sertipikat Hak Pakai yang akan diterima ini serta berpesan kepada Satker Penerima Manfaat yang hadir agar bisa meningkatkan kualitas Laporan Keuangan unitnya masing-masing.

Setelah forum diskusi ditutup, dilakukan penyerahan 7 sertipikat oleh Plt. Kepala Kepala Kanwil DJKN Aceh kepada Satker Penerima Manfaat. Alhamdulillah, Acara Serah Terima Dokumen Kepemilikan BMN Eks BRR NAD-Nias berlangsung dengan lancar dan khidmat dari pembukaan hingga penutupan. Tak lupa juga, di akhir sesi acara dilakukan foto bersama antara pihak Kanwil DJKN Aceh dengan Satker Penerima Manfaat sebagai bentuk dokumentasi telah terjalinnya kerja sama dan komunikasi yang baik antara Kanwil DJKN Aceh dengan Satker Peneriman Manfaat dalam menyelesaikan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias. (Narasi/Foto: Arif NH/Anton&Habib)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini