Banda Aceh (08/08)
– Kantor Wilayah DJKN Aceh yang salah
satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pengelolaan BMN
Eks BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi-red)
NAD (Nanggroe Aceh Darussalam-red)-Nias, pada Hari Kamis tanggal
8 Agustus 2019 melaksanakan serah terima Dokumen
Kepemilikan berupa Sertipikat tanah BMN Eks BRR NAD-Nias yang bertempat di
ruang rapat Kanwil DJKN Aceh. Serah Terima Dokumen Sertipikat tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status
penggunaan dan Hibah BMN Eks BRR NAD-Nias kepada penerima manfaat. Pada
kegiatan ini diserahkan 7 Sertipikat kepada 5 (lima)
penerima manfaat yaitu Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara (1 Sertipikat), Pemerintah Kota Banda Aceh (1 Sertipikat),
Pengadilan Negeri Meulaboh (3 Sertipikat), Kantor Kesehatan Pelabuhan (1 Sertipikat), dan Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Kelas III Sigli (1 Sertipikat).
Acara serah terima dibuka
oleh Plt. Kepala Kanwil DJKN Aceh,
Yoni Ardianto. Dalam sambutannya, Yoni menyampaikan beberapa hal, antara lain masih terdapat
administrasi BMN Eks BRR NAD-Nias yang harus diselesaikan hingga dapat
dilakukan pengelolaan terhadap aset tersebut. Para Satuan Kerja (Satker)
penerima manfaat dihimbau untuk senantiasa menjaga dan mengelola dengan baik
BMN Eks BRR NAD-Nias beserta dengan bukti kepemilikannya (Sertipikat) yang akan
diserahkan oleh Kanwil DJKN Aceh. Pria lulusan kampus di Jepang tersebut juga
memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di Aceh yang secara umum
telah mendapatkan hasil opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada mulanya BMN Eks BRR NAD-Nias dikelola oleh suatu Badan yang bernama
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi
Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (BRR NAD-Nias). Setelah BRR
NAD-Nias mengakhiri masa tugasnya pada tahun 2009, Menteri Keuangan membentuk suatu
tim yang ditugaskan untuk menyelesaikan BMN Eks BRR NAD-Nias yang belum
terselesaikan pada masa BRR NAD-Nias, tim ini dinamakan Tim Likuidasi BRR
NAD-Nias. Tim Likuidasi BRR NAD-Nias bertugas menyusun Laporan Keuangan
Likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada 31 Desember 2013, masa tugas Tim Likuidasi BRR
NAD-Nias berakhir. Selanjutnya, dibentuk Tim Pemberesan Administrasi BRR
NAD-Nias untuk menyelesaikan tugas administrasi yang belum terselesaikan pada
masa Tim Likuidasi BRR NAD-Nias. Pada 31 Maret 2013 Tim Likuidasi BRR NAD-Nias
mengakhiri masa tugasnya. Selanjutnya, sesuai dengan KMK Nomor 59/KMK.06/2013,
penanganan aset Barang Milik Negara (BMN) eks BRR NAD-Nias dan masalah hukum
selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kanwil DJKN
Aceh.
Sebelum penyerahan dokumen kepemilikan BMN Eks BRR
NAD-Nias diserahkan kepada satker penerima manfaat, Plt. Kepala Kanwil DJKN
Aceh memberikan kesempatan kepada Satker penerima manfaat untuk mendiskusikan
pengalamannya dalam mengelola BMN Eks BRR NAD-Nias. Satker Penerima Manfaat pun
meceritakan kondisi-kondisi di lapangan dalam mengelola aset BMN Eks BRR
NAD-Nias, seperti: telah terjadinya peralihan aset terhadap BMN Eks BRR
NAD-Nias yang tidak terdaftar, kemudian, sering terjadi konflik penguasaan aset
BMN Eks BRR-NAD yang belum mempunyai sertipikat, serta masih terdapat objek BMN
Eks BRR-NAD berupa jalan yang tidak diketahui batas-batasnya.
Plt. Kepala Kanwil DJKN Aceh pun menanggapi
permasalahan di atas dengan beberapa arahan dan himbauan, yakni agar Satker
Penerima Manfaat memperhatikan dan meneliti kelengkapan administrasi dari BMN
Eks BRR NAD-Nias yang dikelolanya, semua BMN Eks BRR NAD-Nias harus dicatat
agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik. Sertipikat Hak Pakai (SHP)
yang masih atas nama Pemerintah Republik Indonesia segera dilakukan balik nama.
Satker Penerima manfaat dapat meminta surat keterangan dari Keuchik setempat
terhadap penguasaan BMN Eks BRR NAD-Nias yang belum mempunyai sertipikat.
Selanjutnya, Plt. Kepala Kanwil DJKN Aceh juga menghimbau kepada Kuasa Pengguna
Barang (KPB) untuk melaporkan kepada Pengguna Barang penerimaan Sertipikat Hak
Pakai yang akan diterima ini serta berpesan kepada Satker Penerima Manfaat yang
hadir agar bisa meningkatkan kualitas Laporan Keuangan unitnya masing-masing.
Setelah forum diskusi ditutup, dilakukan penyerahan 7 sertipikat
oleh Plt. Kepala Kepala Kanwil DJKN Aceh kepada Satker Penerima Manfaat.
Alhamdulillah, Acara Serah Terima Dokumen Kepemilikan BMN
Eks BRR NAD-Nias
berlangsung dengan lancar dan khidmat dari pembukaan hingga penutupan. Tak lupa
juga, di akhir sesi acara dilakukan foto bersama antara pihak Kanwil DJKN Aceh
dengan Satker Penerima Manfaat sebagai bentuk dokumentasi telah terjalinnya
kerja sama dan komunikasi yang baik antara Kanwil DJKN Aceh dengan Satker
Peneriman Manfaat dalam menyelesaikan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias.
(Narasi/Foto: Arif NH/Anton&Habib)