Eco Office dan Green Building: Serupa tapi Tak Sama
Dimas Pratama
Selasa, 28 Juli 2026 |
242 kali
Belakangan ini, istilah green building dan eco office semakin sering disebut berdampingan, baik dalam pemberitaan, regulasi pemerintah, maupun kampanye keberlanjutan di lingkungan perkantoran, termasuk instansi pemerintah. Karena sama-sama membawa semangat ramah lingkungan, dua istilah ini kerap dianggap identik. Padahal, bila ditelusuri lebih jauh, objek yang diatur oleh masing-masing konsep sesungguhnya berbeda: satu berbicara soal fisik gedung, satu lagi soal cara kantor dijalankan sehari-hari.
Green Building: Soal Fisik dan Sistem Teknis Gedung
Green building, atau dalam regulasi Indonesia disebut Bangunan Gedung Hijau (BGH), berfokus pada aspek fisik sebuah gedung, mulai dari desain, konstruksi, hingga sistem teknis yang melekat padanya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau menjelaskan bahwa suatu gedung dapat disebut BGH apabila telah memenuhi standar teknis bangunan yang berlaku dan terbukti mampu menghemat energi, air, serta sumber daya lain secara terukur, dengan penerapan yang disesuaikan pada fungsi dan tahapan penyelenggaraan gedung tersebut.
Cakupan penerapannya membentang di sepanjang siklus hidup gedung: pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, hingga pembongkaran. Dengan kata lain, status "hijau" pada sebuah bangunan idealnya sudah dipikirkan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar ditempelkan setelah gedung berdiri.
Untuk menilai kelayakan sebuah gedung disebut hijau, Indonesia memiliki sistem sertifikasi Greenship yang dikembangkan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI), lembaga mandiri yang menyusun standar penilaian dengan mempertimbangkan kondisi iklim dan regulasi di dalam negeri. Greenship menilai enam kategori: Tepat Guna Lahan, Efisiensi dan Konservasi Energi, Konservasi Air, Sumber dan Siklus Material, Kesehatan dan Kenyamanan dalam Ruang, serta Manajemen Lingkungan Bangunan. Selain lewat GBCI, Kementerian PUPR juga menerbitkan penilaian kinerja BGH tersendiri sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 21/2021.
Konsep serupa juga berkembang di berbagai negara lewat skema sertifikasinya masing-masing, seperti LEED di Amerika Serikat, BREEAM di Inggris, Green Star di Australia, dan HQE di Prancis. Kriteria detail keempatnya berbeda-beda, tetapi pada intinya sama-sama menyasar efisiensi energi, pengelolaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material, hingga pengelolaan limbah konstruksi.
Eco Office: Soal Perilaku dan Pengelolaan Operasional
Berbeda dari green building yang menyasar fisik bangunan, eco office berbicara soal bagaimana sebuah kantor dikelola dan dijalankan setiap hari. Konsep ini berakar dari sistem manajemen lingkungan semacam ISO 14000/14001 yang diadaptasi ke dalam konteks aktivitas perkantoran, dengan tujuan menciptakan efisiensi sumber daya sekaligus membentuk kebiasaan kerja yang ramah lingkungan pada penghuni kantor.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, konsep ini punya payung kebijakan resmi. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.1/2019 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco Office) mendorong setiap unit kerja untuk tidak semata mengejar target kinerja, tetapi juga menjaga kesehatan dan kenyamanan tempat bekerja lewat kebiasaan ramah lingkungan yang dijalankan pegawai sehari-hari. Kebijakan ini diperkuat lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Gedung Kantor Ramah Lingkungan, yang merinci tujuh ruang lingkup eco office: pengelolaan sampah, penghematan energi listrik, penghematan air, penataan ruang kerja, pengendalian kualitas udara dalam ruangan, monitoring, dan pengaturan ruang luar gedung.
Bila sertifikasi green building umumnya dinilai lembaga eksternal seperti GBCI, penerapan eco office lazimnya dinilai secara internal oleh masing-masing kementerian/lembaga. Di lingkungan Kementerian Keuangan Satu Aceh, misalnya, KPKNL Banda Aceh bersama Kanwil DJKN Aceh sempat melakukan studi tiru ke Gedung Landmark BSI Regional Aceh sebagai salah satu langkah awal penerapan eco office di satuan kerja masing-masing. Contoh lain datang dari Bea Cukai Meulaboh, yang meraih predikat Platinum pada penilaian Eco Office Kemenkeu tahun 2025 lewat program pemilahan sampah dan pengomposan, penggantian lampu dengan LED, hingga pemanfaatan kembali air bekas wudu.
Karena berorientasi pada perilaku dan pengelolaan operasional, eco office bisa diterapkan di kantor mana pun, baik gedung baru maupun lama, tanpa harus lebih dulu melalui renovasi struktural atau sertifikasi bangunan.
Titik Temu dan Perbedaan Utama
Aspek | Green Building | Eco Office |
Fokus utama | Fisik bangunan: desain, konstruksi, sistem teknis | Perilaku dan pengelolaan operasional kantor sehari-hari |
Acuan di Indonesia | Permen PUPR No. 21/2021; sertifikasi Greenship (GBCI) | SE-6/MK.1/2019 dan KMK No. 384/2024 (lingkup Kemenkeu) |
Tahapan penerapan | Sejak perencanaan hingga pembongkaran gedung | Berlangsung terus-menerus dalam operasional harian |
Pihak penilai | Lembaga sertifikasi independen atau instansi teknis (PUPR) | Umumnya asesmen internal kementerian/lembaga |
Dapat diterapkan pada | Gedung baru atau yang direnovasi signifikan | Kantor apa pun, tanpa syarat mengubah struktur bangunan |
Walau berbeda cakupan, kedua konsep ini sebetulnya saling melengkapi. Sebuah kantor tetap bisa menjalankan program eco office secara konsisten sekalipun gedungnya belum bersertifikat green building. Sebaliknya, gedung yang sudah mengantongi sertifikat green building tetap membutuhkan eco office, agar efisiensi yang sudah dirancang secara teknis benar-benar terwujud dalam kebiasaan kerja penghuninya sehari-hari.
Relevansi bagi Instansi Pengelola Aset
Bagi instansi yang mengemban fungsi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan, memahami perbedaan ini penting untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Pertanyaan soal perlu-tidaknya BMN mengikuti standar dan sertifikasi bangunan gedung hijau berada di ranah teknis-konstruksi tersendiri, sementara penerapan eco office adalah agenda yang sudah berjalan lebih dulu lewat kebijakan internal Kementerian Keuangan. Kedua agenda ini sama-sama bermuara pada pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan berkelanjutan, hanya saja melalui jalur kebijakan dan pihak yang berbeda.
Penutup
Green building dan eco office lahir dari semangat yang sama, yakni mendorong efisiensi sumber daya dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Namun, green building berbicara tentang bagaimana sebuah gedung dirancang dan dibangun, sedangkan eco office berbicara tentang bagaimana penghuninya bekerja dan mengelola kantor setiap hari. Memahami perbedaan ini membantu memastikan kedua agenda keberlanjutan tersebut berjalan sesuai porsinya masing-masing, sekaligus saling memperkuat satu sama lain.
Sumber
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |