Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Aceh
Mengenal Jenis-Jenis Nilai dalam PMK 99 Tahun 2024

Mengenal Jenis-Jenis Nilai dalam PMK 99 Tahun 2024

Dimas Pratama
Kamis, 14 Mei 2026 |   62 kali

PMK 99 Tahun 2024 menempatkan jenis nilai sebagai hasil akhir dari proses penilaian, dan penilai pemerintah menetapkan jenis nilai berdasarkan tujuan penilaian atau ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, jenis nilai yang dipilih tidak berdiri sendiri, tetapi harus selaras dengan kebutuhan permohonan atau penugasan penilaian.

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk menukarkan suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat dan penjual yang berminat, dalam transaksi bebas ikatan. Jenis nilai ini digunakan ketika penilaian membutuhkan gambaran harga yang paling mendekati kondisi transaksi wajar di pasar.

Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian. Dalam praktiknya, nilai ini dipakai ketika fokus penilaian adalah kewajaran ekonomi suatu aset atau kewajiban dalam kondisi pasar yang rasional.

Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu relatif pendek untuk memenuhi jangka waktu pemasaran yang layak. Nilai ini relevan ketika aset harus dijual cepat, misalnya untuk kepentingan eksekusi atau kondisi yang menuntut pelepasan aset dalam waktu singkat.

Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk nilai yang mencerminkan keberlanjutan fungsi atau manfaat sumber daya alam. Jenis nilai ini penting karena PMK 99/2024 juga mengatur penilaian SDA, tidak hanya properti dan bisnis.

Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan pada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik akibat pengambilalihan hak atas properti. Nilai ini lazim digunakan dalam konteks pengadaan tanah atau pengambilalihan hak yang menimbulkan dampak tertentu bagi pemilik.

Nilai Investasi adalah nilai suatu aset bagi pemilik atau calon pemilik untuk tujuan investasi individu atau tujuan operasional tertentu. Berbeda dari Nilai Pasar, nilai ini bisa sangat bergantung pada kebutuhan, strategi, dan manfaat spesifik dari pihak tertentu yang menilai aset tersebut.

Selain keenam jenis nilai tersebut, PMK 99/2024 juga membuka kemungkinan adanya Nilai Lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memberi ruang agar penilaian tetap dapat mengikuti perkembangan norma hukum dan kebutuhan sektoral yang mungkin memerlukan pendekatan nilai khusus.

Peraturan ini mengaitkan jenis nilai dengan objek penilaian, seperti Properti, Bisnis, dan SDA. Untuk Penilaian SDA, misalnya, hasil penilaian dapat berupa Nilai Pasar, Nilai Wajar, Nilai Ekonomi, Nilai Likuidasi, dan nilai lain yang diperbolehkan peraturan. Ini menunjukkan bahwa tidak semua objek menggunakan jenis nilai yang sama; penentuan jenis nilai harus melihat karakter objek dan tujuan penilaiannya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon