Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Aceh
Optimalisasi Lelang Vs Pengenaan PPN Atas Penyerahan Barang Melalui Lelang

Optimalisasi Lelang Vs Pengenaan PPN Atas Penyerahan Barang Melalui Lelang

Ruhul Fata
Rabu, 30 November 2022 |   11478 kali

OPTIMALISASI LELANG VS PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG MELALUI LELANG

 

Fungsi kegiatan lelang salah satunya adalah memenuhi fungsi publik berupa efisiensi administrasi aset negara, pencairan aset dengan cepat, dan meningkatkan pendapatan negara, serta mendukung Penegakan Hukum (law enforcement) atas hukum perdata, pidana, perpajakan dan lain-lain. Di samping itu, lelang juga bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dan adanya Lelang Sukarela Produk UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan transaksi produk UMKM.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran penting yang berfungsi sebagai perumusan dan pelaksanaan kebijakan berupa penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lelang.

Ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan lelang telah diatur secara jelas pada Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu: (c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang. Ketentuan pelaksanaan nya juga telah diatur pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 42/2009 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM, sebagai berikut:

(1)     Penyerahan BKP melalui juru lelang merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPnBM

(2)     Pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan FP oleh pemilik barang

(3)     Dalam hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan FP, pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang melalui SSP

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui juru lelang diatur dengan PMK.

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut pengenaan PPN atas penyerahan barang melalui lelang merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan.

Dalam FGD yang dilaksanakan oleh Direktorat Lelang tanggal 14 November 2022 mengenai rencana pengenaan PPN atas Penyerahan BKP melalui Juru Lelang disampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak berencana menyusun PMK tentang Tata Cara Pengenaan PPN atas Penyerahan BKP Melalui Lelang sebagai pemenuhan amanat Pasal 8 PP 1/2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 42/2009 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM.

Objek PPN atas BKP yang merupakan objek lelang tidak memandang subjek pajak

Bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012, tidak menyebut pemilik barang sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Lebih lanjut pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 mengatur, Dalam hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan FP, pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang melalui SSP

Sehingga, Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 dapat diartikan syarat administrasi pemungutan PPN harus menerbitkan Faktur Pajak (FP) gugur dengan mekanisme penyetoran PPN langsung melalui SSP oleh juru lelang

Syarat Subjek Pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya sebagai sarana administrasi dan telah dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/UU-XIV/2016 terkait uji materi Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUP nomor 28/2007 dan terkait adanya Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT.31338/PP/M.VI/19/2011, perlu dilihat apakah diajukan Peninjauan Kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tahun putusan tahun 2011, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan, Pengenaan PPN atas lelang tidak melihat subjek pajak pemilik barang PKP atau non PKP dan Pemungutan PPN atas lelang tidak harus dimenerbitkan FP

Tidak terdapat nilai tambah dari barang (value added) sebelum dan sesudah lelang

Kerangka dasar dari terminologi PPN adalah nilai tambah (value added), yaitu pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai (tax on value added) dari keseluruhan transaksi dalam tahap produksi dan distribusi. PPN merupakan nilai yang timbul karena penerapan metode pengkreditan pajak masukan (VAT Input) Pasal 9 UU PPN dan pajak keluaran (VAT Output), sehingga PPN bersifat netral bagi PKP, sedangkan penanggung PPN yang sebenarnya adalah konsumen akhir

Bahwa alasan tidak adanya nilai tambah pada mekanisme lelang tidak sepenuhnya benar, karena umumnya barang yang dilelang merupakan barang bekas yang pertambahan nilai manfaatnya telah digunakan pemilik barang, dibuktikan adanya penyusutan nilai barang

Duplikasi pengenaan pajak (Bea Lelang dan PPN)

Pajak merupakan pungutan wajib yang sifatnya memaksa. Sebab itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, setiap warga negara baik orang pribadi maupun badan yang menjadi wajib pajak diharuskan membayar pajak, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Ini dikarenakan dana pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai keperluan negara dan pembangunan nasional

Bea merupakan pungutan resmi yang sifatnya sesuai kebijakan. Untuk bea, subjek pemungutan tidaklah mencakup seluruh rakyat, tetapi hanya orang pribadi atau badan yang berkepentingan dalam kegiatan tertentu saja

Walaupun memiliki pengertian yang berbeda, akan tetapi baik pajak maupun bea merupakan pungutan yang dilakukan negara atas suatu penyerahan barang yang sama, sehingga secara psikologis Wajib Pajak PPN dan dan Bea lelang merupakan alat negara yang sama untuk melakukan pemungutan kepada masyarakat dan bea memiliki posisi yang lebih rendah karena bersifat kebijakan.

Penyelenggara Lelang dalam hal ini KPKNL dan Balai Lelang melalui Pejabat Lelang telah memunggut Bea Lelang dan Pajak untuk Barang Laku Lelang sesuai PMK 213/PMK.06/2020 dan Tarif Bea Lelang sesuai PP No. 62 Tahun 2020 (Bea Lelang Penjual dan Pembeli, Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final)).

PPN juga bersifat negative list

BKP yang dikenakan PPN juga bersifat negative list sebagaimana diatur dalam Pasal 4(a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana BKP dapat tidak dikenakan PPN selama masuk dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, penyerahan atas lelang hampir pasti tidak termasuk dalam negative list BKP yang dikenakan PPN karena umumnya barang yang di lelang sebagian besar merupakan barang properti dan barang bergerak yang merupakan objek PPN

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, PPN atas penyerahan BKP melalui lelang berpotensi menimbulkan kendala bagi pelaksanaan lelang itu sendiri karena kenaikan pengenaan PPN tentu akan mengurangi nilai lelang yang dapat berakibat pada menurunnya tingkat laku produk lelang dan menyebabkan kegiatan lelang menjadi kurang menarik serta penerimaan negara dari sektor lelang menjadi lebih rendah (PPN akan dibebankan kepada pembeli lelang sehingga akan menurunkan minat calon pembeli lelang untuk mengikuti/membeli barang melalui lelang, mengingat pembeli sudah dibebankan dengan Bea Lelang Pembeli dan BPHTB untuk lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan). Dampak lainnya adalah dapat mempengaruhi operasional Balai Lelang yang tentu berpengaruh pada lapangan kerja di bidang lelang. Selain itu, Pengenaan PPN atas Lelang akan berpengaruh terhadap kegiatan lelang sukarela Produk UMKM dengan stimulus Tarif Bea Lelang s.d 0 persen dan berpotensi menurunkan transaksi produk UMKM.

 

Opsi pengenaan PPN Atas Barang Lelang

Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada terdapat ketentuan fasilitas PPN yang dapat digunakan DJP sebagai pihak yang berwenang tanpa harus menyalahi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang

1.     Tarif PPN atas penyerahan Lelang sebesar nol persen

2.     PPNM tidak dipungut atau dibebaskan atas penyerahan lelang

3.     PPM atas penyerahan lelang menggunakan DPP nilai lain

 

Tarif PPN atas penyerahan lelang sebesar 0 persen (nol persen)

Fasilitas ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, akan tetapi fasilitas ini tidak dapat diterapkan pada penyerahan atas lelang karena dalam Pasal tersebut telah diatur secara jelas pengenaan tarif PPN dan PPnBM 0 persen hanya dapat diberikan atas Ekspor BKP/JKP

PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas penyerahan lelang

Bahwa dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah

Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional

Sehingga terminology penyerahan barang kena pajak tertentu dapat diartikan penyerahan barang kena pajak dapat diberikan fasilitas terutang tidak dipungut atau dibebaskan, selama memiliki tujuan salah satunya adalah untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing

Kegiatan lelang memiliki fungsi sebagai Penerimaan Negara, meningkatkan aktivitas ekonomi serta adanya Lelang Sukarela Produk UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan transaksi produk UMKM

 

PPN atas penyerahan lelang menggunakan DPP Nilai Lain

Bahwa pada Pasal 8A ayat (1) Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain

Bahwa pada Pasal 2 huruf i PMK-121/PMK.03/2015, mengatur Nilai Lain bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru lelang adalah harga lelang

Bahwa DJP mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya nilai lain dengan mempertimbangkan fungsi lelang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dan adanya Lelang Sukarela Produk UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan transaksi produk UMKM

 

Berdasarkan uraian tersebut, opsi PPN tidak dipungut atau dibebaskan dan opsi PPN menggunakan DPP Nilai Lain atas penyerahan lelang merupakan opsi yang paling mungkin digunakan untuk memberikan fasilitas PPN yang berdampak pada optimalisasi kegiatan lelang dan tentunya kerjasama antara DJKN dan DJP mutlak diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang seimbang antara penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara yang bersumber dari lelang serta meningkatkan aktivitas ekonomi dan mendorong perkembangan dunia usaha.

(Penulis: Sukma Wijaya/Azmi Mubarok)

 

Referensi:

1.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

2.   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

3.   Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

4.   Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

5.   Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

6.   Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

 


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon