Optimalisasi Lelang Vs Pengenaan PPN Atas Penyerahan Barang Melalui Lelang
Ruhul Fata
Rabu, 30 November 2022 |
11478 kali
OPTIMALISASI
LELANG VS PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG MELALUI LELANG
Fungsi
kegiatan lelang salah satunya adalah memenuhi fungsi publik berupa efisiensi
administrasi aset negara, pencairan aset dengan cepat, dan meningkatkan
pendapatan negara, serta mendukung Penegakan Hukum (law enforcement) atas hukum perdata,
pidana, perpajakan dan lain-lain. Di samping itu, lelang juga bertujuan untuk
meningkatkan aktivitas ekonomi dan adanya Lelang Sukarela Produk UMKM yang
bertujuan untuk meningkatkan transaksi produk UMKM.
Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) memiliki peran penting yang berfungsi sebagai perumusan
dan pelaksanaan kebijakan berupa penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang lelang.
Ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas penyerahan lelang telah diatur secara jelas pada Pasal 1A ayat
(1) huruf c Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu:
(c) penyerahan Barang Kena Pajak
kepada pedagang perantara atau melalui
juru lelang. Ketentuan pelaksanaan nya juga telah diatur pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah
nomor 1
tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 42/2009 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM,
sebagai berikut:
(1)
Penyerahan
BKP melalui juru lelang merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPnBM
(2)
Pemungutan
PPN atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan
dengan penerbitan FP oleh pemilik barang
(3)
Dalam hal
pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan FP,
pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan
sendiri oleh pemenang lelang melalui SSP
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP
melalui juru lelang diatur dengan PMK.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut pengenaan
PPN atas penyerahan barang melalui lelang merupakan amanat Undang-Undang yang
harus dilaksanakan.
Dalam FGD yang dilaksanakan oleh
Direktorat Lelang tanggal 14 November 2022 mengenai rencana pengenaan PPN atas
Penyerahan BKP melalui Juru Lelang disampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal
Pajak berencana menyusun PMK tentang Tata Cara Pengenaan PPN atas Penyerahan BKP Melalui Lelang sebagai pemenuhan amanat Pasal 8 PP 1/2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 42/2009 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 8/1983 tentang PPN dan PPnBM.
Objek PPN atas BKP yang merupakan objek lelang tidak memandang subjek
pajak
Bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah
nomor 1
tahun 2012, tidak menyebut pemilik
barang sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Lebih lanjut pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 mengatur, Dalam hal pemilik
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan FP, pemungutan PPN
atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh
pemenang lelang melalui SSP
Sehingga, Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 dapat diartikan syarat administrasi
pemungutan PPN harus menerbitkan Faktur Pajak (FP) gugur dengan mekanisme
penyetoran PPN langsung melalui SSP oleh juru lelang
Syarat Subjek Pajak berstatus
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya sebagai sarana administrasi dan telah
dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13/UU-XIV/2016
terkait uji materi Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU KUP nomor 28/2007 dan
terkait adanya Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT.31338/PP/M.VI/19/2011, perlu
dilihat apakah diajukan Peninjauan Kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
dan tahun putusan tahun 2011, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012.
Berdasarkan uraian tersebut dapat
disimpulkan, Pengenaan PPN atas lelang
tidak melihat subjek pajak pemilik barang PKP atau non PKP dan Pemungutan PPN atas lelang tidak harus
dimenerbitkan FP
Tidak terdapat
nilai tambah dari barang (value added) sebelum dan sesudah lelang
Kerangka dasar dari
terminologi PPN adalah nilai tambah (value added), yaitu pajak yang dikenakan atas
pertambahan nilai (tax on value added) dari keseluruhan transaksi dalam tahap produksi dan distribusi. PPN
merupakan nilai yang timbul karena penerapan metode pengkreditan pajak masukan
(VAT Input) Pasal 9 UU PPN dan pajak keluaran (VAT Output), sehingga PPN
bersifat netral bagi PKP, sedangkan penanggung PPN yang sebenarnya adalah
konsumen akhir
Bahwa alasan tidak adanya nilai
tambah pada mekanisme lelang tidak sepenuhnya benar, karena umumnya barang yang
dilelang merupakan barang bekas yang pertambahan nilai manfaatnya telah
digunakan pemilik barang, dibuktikan adanya penyusutan nilai barang
Duplikasi
pengenaan pajak (Bea Lelang dan PPN)
Pajak merupakan pungutan wajib yang
sifatnya memaksa. Sebab itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, setiap warga
negara baik orang pribadi maupun badan yang menjadi wajib pajak diharuskan
membayar pajak, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Ini dikarenakan dana
pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai keperluan negara dan
pembangunan nasional
Bea merupakan pungutan resmi yang
sifatnya sesuai kebijakan. Untuk bea, subjek pemungutan tidaklah mencakup
seluruh rakyat, tetapi hanya orang pribadi atau badan yang berkepentingan dalam
kegiatan tertentu saja
Walaupun memiliki pengertian yang
berbeda, akan tetapi baik pajak maupun bea merupakan pungutan yang dilakukan
negara atas suatu penyerahan barang yang sama, sehingga secara psikologis Wajib
Pajak PPN dan dan Bea lelang merupakan alat negara yang sama untuk melakukan
pemungutan kepada masyarakat dan bea memiliki posisi yang lebih rendah karena
bersifat kebijakan.
Penyelenggara Lelang dalam hal ini KPKNL dan
Balai Lelang melalui Pejabat Lelang telah memunggut Bea Lelang dan Pajak untuk
Barang Laku Lelang sesuai PMK 213/PMK.06/2020 dan Tarif Bea Lelang sesuai PP
No. 62 Tahun 2020 (Bea Lelang Penjual dan Pembeli, Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final)).
PPN
juga bersifat negative list
BKP yang dikenakan PPN juga bersifat
negative
list sebagaimana diatur
dalam Pasal 4(a) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
dimana BKP dapat tidak dikenakan PPN selama masuk dalam ketentuan tersebut.
Berdasarkan ketentuan ini, penyerahan atas lelang hampir pasti tidak termasuk
dalam negative list BKP yang dikenakan PPN karena umumnya barang yang di lelang
sebagian besar merupakan barang properti dan barang bergerak yang merupakan
objek PPN
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut, PPN atas penyerahan BKP melalui lelang berpotensi
menimbulkan kendala bagi pelaksanaan lelang itu sendiri karena kenaikan
pengenaan PPN tentu akan mengurangi nilai lelang yang dapat berakibat pada
menurunnya tingkat laku produk lelang dan menyebabkan kegiatan lelang menjadi
kurang menarik serta penerimaan negara dari sektor lelang menjadi lebih rendah (PPN akan dibebankan kepada pembeli lelang sehingga akan menurunkan minat
calon pembeli lelang untuk mengikuti/membeli barang melalui lelang, mengingat
pembeli sudah dibebankan dengan Bea Lelang Pembeli dan BPHTB untuk lelang tanah
dan/atau tanah dan bangunan). Dampak
lainnya adalah dapat mempengaruhi operasional Balai Lelang yang tentu
berpengaruh pada lapangan kerja di bidang lelang. Selain itu, Pengenaan PPN atas Lelang akan
berpengaruh terhadap kegiatan lelang sukarela Produk UMKM dengan stimulus Tarif
Bea Lelang s.d 0 persen dan berpotensi menurunkan transaksi produk UMKM.
Opsi pengenaan
PPN Atas Barang Lelang
Bahwa
berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada terdapat ketentuan fasilitas PPN yang
dapat digunakan DJP sebagai pihak yang berwenang tanpa harus menyalahi ketentuan
yang telah diatur dalam Undang-Undang
1.
Tarif
PPN atas penyerahan Lelang sebesar nol persen
2.
PPNM
tidak dipungut atau dibebaskan atas penyerahan lelang
3.
PPM
atas penyerahan lelang menggunakan DPP nilai lain
Tarif PPN atas penyerahan lelang sebesar 0 persen (nol
persen)
Fasilitas ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan
Pasal 8 ayat (2) Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 stdtd Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, akan
tetapi fasilitas ini tidak dapat diterapkan pada penyerahan atas lelang karena
dalam Pasal tersebut telah diatur secara jelas pengenaan tarif PPN dan PPnBM 0 persen
hanya dapat diberikan atas Ekspor BKP/JKP
PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas penyerahan lelang
Bahwa
dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b Pasal 1A ayat (1)
huruf c Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 stdtd Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan
dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah
Tujuan
dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas
perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor
kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong
perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan
nasional, serta memperlancar pembangunan nasional
Sehingga
terminology penyerahan barang kena pajak tertentu dapat diartikan penyerahan
barang kena pajak dapat diberikan fasilitas terutang tidak dipungut atau
dibebaskan, selama memiliki tujuan salah satunya adalah untuk mendorong perkembangan
dunia usaha dan meningkatkan daya saing
Kegiatan
lelang memiliki fungsi sebagai Penerimaan Negara, meningkatkan aktivitas
ekonomi serta adanya Lelang Sukarela Produk UMKM yang bertujuan untuk
meningkatkan transaksi produk UMKM
PPN atas penyerahan lelang menggunakan DPP Nilai Lain
Bahwa
pada Pasal 8A ayat (1) Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 stdtd Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan
Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau nilai lain
Bahwa
pada Pasal 2 huruf i PMK-121/PMK.03/2015, mengatur Nilai Lain bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru lelang adalah harga lelang
Bahwa
DJP mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya nilai lain dengan
mempertimbangkan fungsi lelang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dan adanya
Lelang Sukarela Produk UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan transaksi produk
UMKM
Berdasarkan
uraian tersebut, opsi PPN tidak
dipungut atau dibebaskan dan opsi PPN menggunakan DPP Nilai Lain atas
penyerahan lelang merupakan opsi yang paling mungkin digunakan untuk memberikan
fasilitas PPN yang berdampak pada optimalisasi kegiatan lelang dan tentunya kerjasama
antara DJKN dan DJP mutlak diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang seimbang
antara penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara yang
bersumber dari lelang serta meningkatkan aktivitas ekonomi dan mendorong
perkembangan dunia usaha.
(Penulis:
Sukma Wijaya/Azmi Mubarok)
Referensi:
1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
2. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah
3. Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
4. Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
5. Peraturan
Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak
6. Peraturan
Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel