Sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN hampir semua kita pasti mengenal lelang, yaitu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Sebagian besar dari kita juga pasti tahu bahwa lelang harus dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan. Namun sebagian kita mungkin belum tahu bahwa Pejabat Lelang tidak hanya ada di DJKN, bahwa selain Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL juga terdapat Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di kantornya masing-masing.
Salah Satu Profesi Keuangan
Pejabat Lelang Kelas II adalah salah satu profesi keuangan seperti halnya akuntan, aktuaris, penilai publik, konsultan pajak, atau konsultan kepabeanan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2017 disebutkan bahwa Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela. Direktur Lelang DJKN dan Kepala Kanwil DJKN secara ex officio merupakan pengawas atau superintenden bagi Pejabat Lelang Kelas II.
Pejabat Lelang Kelas II tidak memperoleh gaji dari Negara, namun mendapat upah persepsi sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan lelang yang laku. Besaran upah persepsi ini dibebankan kepada penjual, dengan besaran paling tinggi 1% dari harga lelang. Dalam hal lelang tidak laku maka Pejabat Lelang Kelas II dapat memperoleh biaya administrasi sesuai dengan perjanjian para pihak.
Pejabat Publik
Seperti halnya notaris yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPPAT yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, Pejabat Lelang Kelas II diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Pejabat Lelang Kelas II memiliki wilayah jabatan sesuai dengan ketetapan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan, dan berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam wilayah jabatannya.
Untuk menjadi Pejabat Lelang Kelas II seseorang harus melalui beberapa tahapan yaitu seleksi, praktik kerja/magang, pengangkatan, serta pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan. Setiap orang yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi Pejabat Lelang Kelas II kepada Dirjen Kekayaan Negara cq Direktur Lelang DJKN. Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II adalah 5 tahun, dan dapat diperpanjang jika memenuhi persaratan.
-Rachmadi, Kanwil DJKN Aceh-