Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Aceh
Lelang Yang Free And Clear, Maksimalkan Potensi Lelang  Sebagai Instrumen Jual Beli Pilihan

Lelang Yang Free And Clear, Maksimalkan Potensi Lelang Sebagai Instrumen Jual Beli Pilihan

Anton Wibisono
Selasa, 01 Desember 2020 |   868 kali

Jual Beli

Dalam Visi dan Misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN-red), disebutkan bahwa salah satu Misi DJKN adalah mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Selain itu, salah satu tujuan DJKN adalah mewujudkan pelayanan lelang yang modern dan terpercaya1).

Untuk dapat mewujudkan cita-cita tersebut sudah tentu diperlukan upaya yang serius dan sunggung-sungguh dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam sebuah pelaksanaan lelang. Lelang yang dilaksanakan DJKN hakikatnya adalah menggunakan prinsip jual beli secara umum, dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata disebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan2).

Dalam pelaksanaan lelang pihak yang menyerahkan suatu kebendaan adalah penjual (pemohon lelang), pihak yang membayar harga yang telah dijanjikan adalah pemenang lelang (pembeli), sedangkan Pejabat Lelang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL-red) bertindak sebagai pihak yang mengesahkan jual beli.


Lelang DJKN


Dari 15 jenis lelang yang dilaksanakan oleh DJKN, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan (UUHT-red) merupakan jenis lelang yang paling banyak dilaksanakan. Lelang Pasal 6 UUHT mendominasi dengan persentase sekitar 70% dari keseluruhan pelaksanaan lelangSayangnya, meskipun termasuk jenis lelang yang paling banyak secara kuantitas, namun pada kenyataannya lelang pasal 6 UUHT merupakan jenis lelang yang memiliki produktivitas atau daya laku paling rendah3).

Salah satu penyebab utama keengganan calon pembeli untuk mengikuti lelang pasal 6 UUHT adalah karena banyaknya objek lelang yang masih dalam kondisi berpenghuni, baik dihuni oleh debitur maupun pihak ketiga. Pemenang Lelang (pembeli) yang telah melunasi semua kewajibannya masih harus menempuh proses lagi di pengadilan untuk dapat menguasai obyek lelang yang telah dibelinya tersebut. Dari sisi Pejabat Lelang hal ini mungkin tidak menjadi masalah karena masih sesuai dengan klausul yang tercantum dalam kepala risalah lelang yaitu bahwa barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Mari kita lihat dari sudut pandang calon pembeli. Apabila kita berada di posisi mereka, maukah kita mengeluarkan uang untuk membeli objek yang tidak pasti dapat dikuasai? Tentu saja tidak.

Pemenang lelang memang dapat mengajukan eksekusi pengosongan ke pengadilan atas objek yang dimenangkan melalui lelang, tetapi waktu yang diperlukan dan biaya yang dikeluarkan untuk upaya pengosongan ini tidak dapat diprediksi besarnya. Dalam sudut pandang calon peserta lelang, Pejabat Lelang ditugaskan untuk melaksanakan lelang oleh negara sehingga membeli obyek lelang melalui Pejabat Lelang/KPKNL berarti membeli dari negara, seharusnya pemenang lelang tidak perlu dibebani untuk melakukan proses eksekusi pengosongan lagi.

 Objek Lelang Yang Free and Clear

Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf j UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah disebutkan bahwa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dapat dicantumkan janji-janji, antara lain janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu Eksekusi Hak Tanggungan. Berdasarkan pasal tersebut sebenarnya pemohon lelang (perbankan) selaku Pemegang Hak Tanggungan telah diberi hak atau kewenangan untuk memaksakan pengosongan objek lelang kepada debitur. Artinya lelang seharusnya dapat dilaksanakan dalam kondisi objek lelang sudah free and clear secara hukum.

Prinsip jual beli adalah pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang. Berpedoman pada prinsip jual beli dimaksud maka dalam pelaksanaan lelang setelah pembeli menyelesaikan kewajibannya, selanjutnya penjual dengan perantara Pejabat Lelang wajib menyerahkan objek lelang tersebut kepada pembeli dalam kondisi free and clear. Jika kondisi ini sulit untuk diwujudkan sebelum pelaksanaan lelang, pemohon lelang berkewajiban membuat Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa akan menyerahkan objek lelang kepada pembeli lelang dalam kondisi free and clear dalam hal objek lelang tersebut laku terjual. Dengan adanya penegasan ini diharapkan minat masyarakat untuk membeli tanah atau tanah dan bangunan melalui lelang akan meningkat. Peningkatan minat masyarakat pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas lelang dan memaksimalkan potensi lelang sebagai instrumen jual beli.

Menutup Celah Munculnya Perantara

Tanpa kita sadari menjual objek lelang dalam kondisi tidak free and clear sesungguhnya berpotensi memunculkan perantara dalam pelaksanaan lelang, perantara ini adalah pihak-pihak yang berpengalaman dan lebih paham cara mengurus eksekusi pengosongan di pengadilan. Perantara ini dapat disebut sebagai pihak luar dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan DJKN, namun sedikit atau banyak pembeli lelang terkadang mengaitkan perantara ini dengan Pejabat Lelang/KPKNL/DJKN, apalagi beberapa perantara mungkin memang sengaja menjual nama Pejabat Lelang/KPKNL/DJKN agar lebih dipercaya oleh calon pembeli lelang. Keberadaan perantara ini berpotensi menimbulkan efek kurang baik bagi citra dan reputasi DJKN di mata masyarakat dan calon peserta lelang.

Dari sisi penjual, beberapa perbankan selaku pemohon lelang juga terkadang seolah menutup mata dengan kondisi objek lelang yang masih dalam kondisi berpenghuni, padahal selaku pemegang Hak Tanggungan, mereka sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memaksakan pengosongan objek lelang kepada debitur. Kondisi ini dipilih oleh perbankan untuk mengurangi biaya yang timbul dalam upaya pengosongan objek lelang, meskipun pada akhirnya pemenang lelang yang harus menanggung biayanya.

Mengurangi Potensi Gugatan

Sebagaimana kita pahami bahwa potensi gugatan terhadap Pejabat Lelang/KPKNL/DJKN tidak hanya berasal dari debitur yang objeknya dilelang, namun bisa juga dari pemenang lelang (pembeli) yang tidak berhasil menguasai objek yang dibelinya. Pada umumnya yang digugat memang pihak penjual, namun KPKNL/DJKN biasanya juga ikut terseret menjadi pihak tergugat III atau IV. Gugatan-gugatan ini cukup menyita waktu dan biaya KPKNL/DJKN.

Saat ini hampir seluruh lelang diarahkan untuk dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Lelang Indonesia yang beralamat di www.lelang.go.id. Terkait pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang secara elektronik, konsekuensi hukum menjadi bertambah dimensinya yaitu dari aspek perlindungan konsumen dan Informasi dan Transaksi Elektronik (lTE). Terdapat potensi timbulnya permasalahan terkait Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya ketentuan bahwa objek lelang yang dimohonkan kepada KPKNL harus dalam kondisi free and clear, maka potensi timbulnya gugatan dapat dihilangkan atau setidaknya diminimalisir. Dengan adanya kepastian dalam memperoleh objek yang telah dimenangkan diharapkan akan memaksimalkan potensi lelang sebagai instrumen jual beli pilihan dan pada gilirannya akan dapat mengangkat citra dan reputasi lelang secara khusus maupun DJKN secara umum. Jayalah Lelang Indonesia, Jayalah DJKN.

  

Referensi:

1)  Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 245/KN/2020 tanggal 29 Agustus 2020, tentang Rencana Strategis DJKN Tahun 2020 - 2024

2)  Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata

3)  Nunung Eko Laksito, ceramah current issue dalam Lokakarya Pendalaman Pemasaran Lelang, September 2020.

 

 -Rachmadi, Kanwil DJKN Aceh-

(editor: anton w)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon