Kamis (21 Mei 2020) malam, masyarakat Indonesia dihebohkan
oleh berita tentang ‘Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Yang Ternyata Buruh
Bangunan’. Muhammad Nuh atau M. Nuh dari Jambi yang dinyatakan memenangkan
lelang sepeda motor listrik bertandatangan Presiden Jokowi namun tidak melunasi harga
lelang sebesar Rp2,55 Miliar. Lelang sendiri dilakukan oleh ketua MPR Bambang
Soesatyo dalam acara Konser Kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila.
Tidak Semua
Lelang Mengikuti Regulasi Kemenkeu
Selain ‘lelang amal’ seperti contoh
di atas, kita juga mengenal
‘lelang pengadaan barang dan jasa’ ataupun ‘lelang jabatan’, ketiga jenis lelang tersebut
bukanlah jenis lelang yang regulasinya diatur oleh Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)
Kemenkeu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, pengertian
lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran
harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Lelang Penjualan, hanya itulah
lelang yang sejauh ini regulasinya diatur oleh DJKN Kemenkeu. Dalam lelang penjualan
sekalipun terdapat ‘lelang
eksibisi’
atau ‘lelang amal’ yang
pelaksanaannya bisa dilakukan siapa saja tanpa harus mengikuti regulasi yang disusun oleh DJKN Kemenkeu.
Meskipun
demikian sebenarnya
Vendu Reglement Ordonansi 28 Pebruari 1908 (UU
Lelang produk Hindia Belanda yang menjadi dasar pelaksanaan lelang), pasal 1a menyebutkan
bahwa “penjualan
di muka umum tidak boleh dilakukan selain di hadapan juru lelang” atau
yang disebut Pejabat Lelang saat ini.
Portal Lelang Indonesia
DJKN sebagai salah satu unit Eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki antara lain Direktorat Lelang yang
salah satu tusinya adalah mengeluarkan regulasi atas pelaksanaan lelang di Indonesia.
Dalam prakteknya lelang yang dilakukan oleh DJKN Kemenkeu selalu dilaksanakan
melalui Portal Lelang Indonesia yang beralamat di www.lelang.go.id. Portal Lelang Indonesia ini diluncurkan di akhir tahun 2018, yaitu dalam
rangkaian peringatan ulang tahun ke-12 DJKN. Berdasarkan data Similiarweb, situs www.lelang.go.id memiliki pengunjung
sebesar 380-700 ribu kunjungan setiap bulannya
Laman www.lelang.go.id dapat membagi objek lelang
berdasarkan lokasi objek, misalnya hanya lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL/Kantor Lelang) Banda Aceh saja, hanya KPKNL Jayapura saja, atau
juga KPKNL lain di seluruh wilayah Indonesia. Selain berdasarkan lokasi
pengunjung website juga dapat membagi berdasarkan jenis objek, misalnya hanya
menampilkan objek lelang berupa tanah, rumah, ruko, mobil, sepeda motor, bongkaran, besi tua,
eletronik, kayu, inventaris, dan lain-lain.
Aturan Main
Dalam Lelang di Kemenkeu
Tidak semua orang bisa melakukan
penawaran dalam lelang yang diadakan oleh DJKN, calon peserta harus memiliki akun di portal Lelang
Indonesia. Pertama calon peserta harus mendaftarkan diri dengan menginput
alamat email (untuk saluran informasi/notifikasi), nomor rekening (untuk
pengambalian uang jaminan jika tidak ditunjuk sebagai pemenang), melampirkan
foto/scan KTP dan NPWP terlebih dahulu. Pun setelah memiliki akun calon peserta
wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang terlebih dahulu sebelum dapat
mengajukan penawaran. Penyetoran uang jaminan ini penting untuk menunjukkan
keseriusan calon peserta dalam menawar objek yang dilelang, dalam hal seorang
peserta telah dinyatakan menang namun tidak melunasi kewajibannya (seperti
dalam kasus lelang sepeda motor listrik di atas) maka
uang jaminan dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Besarnya uang jaminan pelaksanaan lelang ditentukan oleh penjual paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit lelang. Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual, dengan kata lain nilai limit lelang adalah batas bawah harga barang yang dijual dalam lelang. Seorang peserta tidak bisa mengajukan penawaran di bawah nilai limit lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang, calon peserta lelang akan memperoleh notifikasi bahwa uang jaminan telah diterima oleh kantor lelang, pada tahap ini ‘calon peserta lelang’ telah berubah status menjadi ‘peserta lelang’ serta dapat mengajukan penawaran atas objek tersebut. Berdasarkan PMK Nomor 27 Tahun 2016 peserta lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. Bagaimana jika seorang peserta lelang tidak menang? Jangan khawatir uang jaminan bagi peserta yang tidak menang akan dikembalikan penuh, tanpa potongan apapun.
Secara garis besar tahapan/alur dalam mengikuti Lelang DJKN adalah sebagai berikut:
Pembaca yang berminat mengikuti
lelang dapat melihat objek yang sedang dilelang di seluruh Indonesia melalui portal Lelang Indonesia (www.lelang.go.id). Hati-hati terhadap penawaran
lelang yang mensyaratkan pengiriman uang ke rekening pribadi ataupun memastikan
untuk menang lelang. Lelang DJKN tidak pernah menggunakan rekening pribadi dan
tidak pernah menjanjikan kemenangan, semua peserta punya kesempatan yang sama
dan dapat mengajukan penawaran secara adil dan terbuka.
Jika ingin berkonsultasi secara
langsung calon peserta lelang yang berminat mengikuti lelang dapat menghubungi
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Untuk lingkup
Provinsi Aceh terdapat KPKNL Banda Aceh yang beralamat di Gedung Keuangan
Negara (GKN) Gedung C Lantai 1, Jalan Tgk. Chik Ditiro – Banda Aceh, dan KPKNL
Lhokseumawe yang beralamat di Jalan T. Hamzah Bendahara – Lhokseumawe.
Penulis: Rachmadi dari Kanwil DJKN Aceh