Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Apa dan Bagaimana Lelang yang Dilakukan Kementerian Keuangan
Anton Wibisono
Senin, 15 Juni 2020   |   14249 kali

Kamis (21 Mei 2020) malam, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh berita tentang ‘Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Yang Ternyata Buruh Bangunan’. Muhammad Nuh atau M. Nuh dari Jambi yang dinyatakan memenangkan lelang sepeda motor listrik bertandatangan Presiden Jokowi namun tidak melunasi harga lelang sebesar Rp2,55 Miliar. Lelang sendiri dilakukan oleh ketua MPR Bambang Soesatyo dalam acara Konser Kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Tidak Semua Lelang Mengikuti Regulasi Kemenkeu

Selain ‘lelang amal’ seperti contoh di atas, kita juga mengenal ‘lelang pengadaan barang dan jasa’ ataupun ‘lelang jabatan’, ketiga jenis lelang tersebut bukanlah jenis lelang yang regulasinya diatur oleh Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Lelang Penjualan, hanya itulah lelang yang sejauh ini regulasinya diatur oleh DJKN Kemenkeu. Dalam lelang penjualan sekalipun terdapat lelang eksibisi atau ‘lelang amal’ yang pelaksanaannya bisa dilakukan siapa saja tanpa harus mengikuti regulasi yang disusun oleh DJKN Kemenkeu. Meskipun demikian sebenarnya Vendu Reglement Ordonansi 28 Pebruari 1908 (UU Lelang produk Hindia Belanda yang menjadi dasar pelaksanaan lelang), pasal 1a menyebutkan bahwa “penjualan di muka umum tidak boleh dilakukan selain di hadapan juru lelang” atau yang disebut Pejabat Lelang saat ini.

Portal Lelang Indonesia

DJKN sebagai salah satu unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki antara lain Direktorat Lelang yang salah satu tusinya adalah mengeluarkan regulasi atas pelaksanaan lelang di Indonesia. Dalam prakteknya lelang yang dilakukan oleh DJKN Kemenkeu selalu dilaksanakan melalui Portal Lelang Indonesia yang beralamat di www.lelang.go.id.  Portal Lelang Indonesia ini diluncurkan di akhir tahun 2018, yaitu dalam rangkaian peringatan ulang tahun ke-12 DJKN. Berdasarkan data Similiarweb, situs www.lelang.go.id memiliki pengunjung sebesar 380-700 ribu kunjungan setiap bulannya

Laman www.lelang.go.id dapat membagi objek lelang berdasarkan lokasi objek, misalnya hanya lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL/Kantor Lelang) Banda Aceh saja, hanya KPKNL Jayapura saja, atau juga KPKNL lain di seluruh wilayah Indonesia. Selain berdasarkan lokasi pengunjung website juga dapat membagi berdasarkan jenis objek, misalnya hanya menampilkan objek lelang berupa tanah, rumah, ruko, mobil, sepeda motor, bongkaran, besi tua, eletronik, kayu, inventaris, dan lain-lain.

Aturan Main Dalam Lelang di Kemenkeu

Tidak semua orang bisa melakukan penawaran dalam lelang yang diadakan oleh DJKN, calon peserta harus memiliki akun di portal Lelang Indonesia. Pertama calon peserta harus mendaftarkan diri dengan menginput alamat email (untuk saluran informasi/notifikasi), nomor rekening (untuk pengambalian uang jaminan jika tidak ditunjuk sebagai pemenang), melampirkan foto/scan KTP dan NPWP terlebih dahulu. Pun setelah memiliki akun calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan penawaran. Penyetoran uang jaminan ini penting untuk menunjukkan keseriusan calon peserta dalam menawar objek yang dilelang, dalam hal seorang peserta telah dinyatakan menang namun tidak melunasi kewajibannya (seperti dalam kasus lelang sepeda motor listrik di atas) maka uang jaminan dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Besarnya uang jaminan pelaksanaan lelang ditentukan oleh penjual paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit lelang. Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual, dengan kata lain nilai limit lelang adalah batas bawah harga barang yang dijual dalam lelang. Seorang peserta tidak bisa mengajukan penawaran di bawah nilai limit lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang, calon peserta lelang akan memperoleh notifikasi bahwa uang jaminan telah diterima oleh kantor lelang, pada tahap ini ‘calon peserta lelang’ telah berubah status menjadi ‘peserta lelang’ serta dapat mengajukan penawaran atas objek tersebut. Berdasarkan PMK Nomor 27 Tahun 2016 peserta lelang adalah orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang. Bagaimana jika seorang peserta lelang tidak menang? Jangan khawatir uang jaminan bagi peserta yang tidak menang akan dikembalikan penuh, tanpa potongan apapun.

Secara garis besar tahapan/alur dalam mengikuti Lelang DJKN adalah sebagai berikut:



Pembaca yang berminat mengikuti lelang dapat melihat objek yang sedang dilelang di seluruh Indonesia melalui portal Lelang Indonesia (www.lelang.go.id). Hati-hati terhadap penawaran lelang yang mensyaratkan pengiriman uang ke rekening pribadi ataupun memastikan untuk menang lelang. Lelang DJKN tidak pernah menggunakan rekening pribadi dan tidak pernah menjanjikan kemenangan, semua peserta punya kesempatan yang sama dan dapat mengajukan penawaran secara adil dan terbuka.


Jika ingin berkonsultasi secara langsung calon peserta lelang yang berminat mengikuti lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Untuk lingkup Provinsi Aceh terdapat KPKNL Banda Aceh yang beralamat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Gedung C Lantai 1, Jalan Tgk. Chik Ditiro – Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe yang beralamat di Jalan T. Hamzah Bendahara – Lhokseumawe.

 

Penulis: Rachmadi dari Kanwil DJKN Aceh


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini