Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peranan Lelang Dalam Siklus Ekonomi
Anton Wibisono
Kamis, 14 Mei 2020   |   14979 kali

Saat ini ekonomi dunia dan Indonesia khususnya, sedang mengalami fase pelemahan, upaya mencegah penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diawal tahun 2020. PSBB berdampak pada perekonomian, pertumbuhan ekonomi di Triwulan I Tahun 2020 hanya mencapai 2,9% jauh dibawah pertumbuhan periode sebelumnya yang rata-rata sebesar 5%. Negara-negara lain yang memberlakukan lockdown total bahkan mengalami kontraksi dalam perekonomiannya, untuk kawasan ASEAN tercatat hanya Vietnam dan Indonesia yang berhasil tumbuh positif di triwulan I 2020 sementara negara lain mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

Siklus Ekonomi

Terdapat beberapa pengertian siklus ekonomi, yang sedikit berbeda dalam variasi namun secara garis besar artinya sama. Menurut situs investopedia, economic cycle atau siklus ekonomi adalah fluktuasi ekonomi antara periode pertumbuhan atau ekspansi dan periode pelemahan atau resesi. Siklus ekonomi secara garis besar terdiri atas 4 fase atau periode yaitu: (1) pertumbuhan/ekspansi, (2) puncak/peak, (3) pelemahan/resesi, dan (4) titik terendah/palung.

Beberapa faktor seperti Produk Domestik Bruto (PDB), tingkat bunga, tingkat pengangguran, dan tingkat produksi dapat membantu menentukan sebuah perekonomian sedang berada di periode mana. Fase ekspansi ditandai dengan tingginya pertumbuhan dan produksi, serta rendahnya suku bunga dan pengangguran, sebaliknya dalam fase pelemahan indikator perekonomian menunjukkan tanda yang sebaliknya. Tidak ada durasi atau jangka waktu yang pasti atas masing-masing fase, bisa saja pada suatu periode masa ekspansi lebih panjang dibanding masa resesi atau malah sebaliknya. Namun demikian urutannya tetap sama yaitu ekspansi-titik puncak-kontraksi-titik terendah, lalu kembali ke fase ekspansi. Meskipun ada fase naik dan ada fase turun, pada umumnya negara berkembang memiliki trend output PDB yang terus meningkat.


Fase pelemahan/resesi ekonomi biasanya ditandai dengan memburuknya indikator perekonomian, seperti banyaknya perusahaan yang bangkrut dan berakibat meningkatnya kredit macet yang berarti meningkatnya tingkat Non Performing Loan (NPL). Bagi perbankan, tingginya NPL merupakan sesuatu yang tidak diharapkan. NPL yang tinggi dapat menurunkan rating dari lembaga pemeringkat, dan turunnya rating bisa berakibat turunnya tingkat kepercayaan dari investor. Selain itu NPL yang tinggi juga membatasi ruang gerak bank dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan menyulitkan ekspansi ketika memasuki periode ekspansi.

Peran Lelang Dalam Memperlancar Siklus Ekonomi

Lelang Eksekusi Harta Pailit dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan jenis lelang yang dilayani oleh KPKNL, bagi Perbankan Lelang Eksekusi Harta Pailit dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dapat dijadikan salah satu instrumen untuk menurunkan tingkat NPL agar kembali pada batas wajar kesehatan bank. Jika tingkat NPL sudah kembali ke tingkat normal maka lembaga pemeringkat akan memberikan rating yang optimal pada bank dan pada gilirannya kepercayaan pasar dan isvestor akan kembali dapat diraih.

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dapat memberikan manfaat bagi perbankan tidak hanya atas objek yang laku terjual, namun juga atas ‘dampak lelang’ seperti pelunasan oleh debitur maupun restrukturisasi perjanjian kredit. Sedikit berbeda dengan Seksi Pelayanan Lelang KPKNL yang indikator keberhasilannya adalah harga yang terjual jika terjadi lelang, bagi pihak perbankan sekalipun tidak terjual melalui lelang namun penyelesaian diluar lelang juga dihitung sebagai sebuah keberhasilan. Pimpinan Cabang Bank Himbara di sebuah kota bahkan mengatakan bahwa di cabang yang dia pimpin ‘dampak lelang’ berupa pelunasan pernah mencapai 5 kali lipat daripada penyelesaian dalam lelang (objek yang laku terjual dalam lelang). 


Redistribusi Faktor-Faktor Produksi

Tidak semua debitur mampu melakukan pelunasan atau restrukturisasi, sebagian yang memang sudah dapat diselamatkan lagi akan dilelang melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau Lelang Eksekusi Harta Pailit. Dalam hal ini Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau Lelang Eksekusi Harta Pailit berperan meredistribusi faktor-faktor produksi (tanah dan mesin) dari perusahaan/debitur yang tidak dapat bertahan dalam masa resesi (bangkrut) ke perusahaan lain yang siap berkembang dalam masa recovery/ekspansi.

Setelah kontraksi dan palung, siklus perekonomian akan kembali naik dalam fase ekspansi. Dalam periode ekspansi ini peran lelang yang telah meredistribusi faktor-faktor produksi (tanah dan mesin) akan membantu menjadikan ekonomi menjadi lebih efisien, karena tanpa adanya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau Lelang Eksekusi Harta Pailit akan banyak faktor-faktor produksi (tanah dan mesin) akan terbengkalai dan tidak termanfaatkan.

Prudent dan Terukur

Meskipun sangat penting secara ekonomi namun Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Harta Pailit tetap sebuah proses hukum, sehingga pelaksanaan lelangnya harus dilaksanakan secara prudent (hati-hati) dan terukur. Target lelang memang harus tercapai namun prosedur dalam pelaksanaannya tetap harus ditegakkan. Disinilah Pejabat Lelang/Pelelang diharapkan dapat berperan, yaitu bagaimana lelang dapat dilaksanakan namun sebisa mungkin tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, seperti kata orang bijak ‘bagaimana memancing ikan agar ikannya dapat namun kolamnya tidak menjadi keruh’.

 -Rachmadi, Kanwil DJKN Aceh-

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini