Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tour of Duty, Tour of Area
Anton Wibisono
Jum'at, 09 Agustus 2019   |   10887 kali

Saat ditugaskan di kantor pelayanan sebagian kita mungkin pernah berfikir ‘enak ya yang di Kanwil (Kantor Wilayah-red), volume kerjaan lebih ringan tapi gaji dan tunjangan sama’, sebaliknya yang ditugaskan di Kanwil berfikir ‘enak ya yang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang-red), pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama-red) tidak ditentukan oleh orang lain dan ada tambahan take home pay dari dinas’. Bagi yang pernah ditugaskan di Direktorat KND (Kekayaan Negara Dipisahkan-red) (yang tidak punya ‘perpanjangan tangan’ di Kanwil maupun KPKNL) mungkin pernah berfikir ‘lebih enak direktorat lain punya banyak teman di bidang maupun seksi di daerah, kalau ada masalah bebannya ditanggung bersama’, sebaliknya pegawai direktorat lain bisa jadi berfikir sebaliknya ‘lebih enak Direktorat KND, tidak harus mengakomodir kepentingan dan kekhususan kantor daerah yang bermacam-macam’. Rumput tetangga biasanya memang kelihatan lebih hijau.

Salah satu sisi positif menjadi pegawai DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-red) adalah bisa merasakan beragamnya tusi (tugas dan fungsi-red) serta tersebarnya kantor vertikal di seluruh Indonesia. Tidak semua orang akan setuju dengan kalimat tersebut namun itulah kenyataannya. Dibandingkan dengan unit lain di Kementerian Keuangan yang hanya memiliki kantor di Jakarta seperti DJA (Direktorat Jenderal Anggaran-red) atau BKF (Badan Kebijakan Fiskal-red) misalnya, pegawai DJKN relatif memiliki kemampuan lebih ketika beradaptasi dengan lingkungan yang berbeda. Kemampuan beradaptasi ini didapat karena hampir seluruh pegawai DJKN pernah mengalami tour of area yaitu mutasi antar kota, antar propinsi, bahkan antar pulau. Ketika ditempatkan di tempat baru pegawai DJKN harus bisa beradaptasi dengan lingkungan, budaya, jenis makanan, dan penduduk setempat yang bisa jadi sangat berbeda dengan kebiasaan di homebase darimana dia berasal.

Selain lingkungan yang berbeda, DJKN juga memiliki tusi yang beragam dan relatif tidak bersinggungan seperti pengelolaan Barang Milik Negara, Lelang, Piutang Negara, hingga Hukum. Masing-masing tusi memberikan pengalaman yang berbeda karena melayani stakeholder yang juga memiliki karakteristik berbeda. Lelang yang sering berhubungan dengan pihak perbankan tentu berbeda dengan Pengelola Kekayaan Negara yang stakeholdernya adalah instansi pemerintah. Pegawai yang pernah mengalami tour of duty di beberapa Direktorat/Bidang/Seksi yang berbeda akan merasakan perbedaan ini.  

Kebutuhan organisasi

Jika dilihat dari sudut pandang pegawai yang sangat menginginkan untuk bertugas di homebase kebijakan tour of area terkadang dianggap merugikan, namun disadari atau tidak, itu merupakan kebutuhan organisasi. Seorang pegawai yang sudah terlalu lama berada di zona nyaman cenderung enggan untuk melakukan perbaikan dan improvisasi, penyegaran berupa tour of duty ataupun tour of area merupakan salah satu solusi terbaik. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa ‘Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan PNS/ASN dapat diadakan perpindahan jabatan (tour of duty) dan/atau perpindahan wilayah kerja (tour of area)’

Tour of duty ataupun tour of area diharapkan dapat memperkaya pengalaman penugasan pegawai, sehingga timbul rasa saling memahami dan menghormati akan tugas masing-masing. Pejabat Lelang yang risalah lelangnya sedang diperiksa oleh superintenden adakalanya bersikap defensif dan merasa risih atau bahkan menganggap Bidang Lelang Kanwil hanya mencari-cari kesalahan, namun Pejabat Lelang yang pernah ditugaskan di Kanwil akan paham bahwa suatu kekeliruan yang ditemukan oleh superintenden (dan diperbaiki) akan jauh lebih baik daripada jika kekeliruan itu ditemukan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal-red) maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red). Pegawai yang pernah bertugas di kantor yang berada di zona 4 misalnya, ketika kembali bertugas di kota besar akan ingat bahwa meskipun secara teknis volume pekerjaan di zona 4 relatif lebih ringan namun permasalahan non teknis bisa jadi lebih berat daripada permasalahan di kota besar.

Saat ini DJKN telah memiliki beberapa jabatan fungsional: Pelelang, Penilai, Pemeriksa Piutang Negara, dan Penata Usaha Barang. Dengan telah ditetapkannya keempat jabatan fungsional berarti pegawai yang telah memilih jalur fungsional kemungkinan tidak lagi menjalani tour of duty, meskipun demikian tour of area sepertinya masih diperlukan terkait dengan pembinaan pegawai.

Helicopter view

Setiap tempat memiliki tantangan tersendiri, kantor yang berada di kota-kota besar mungkin kewalahan dengan volume pekerjaan yang sangat tinggi dan disisi lain kantor yang berada di kota-kota yang relatif kecil kewalahan mencari cara agar target IKU dapat tercapai. Pegawai di Kantor Pusat harus memahami bahwa ada usulan kantor daerah yang harus diakomodir, sebaliknya pegawai di derah juga harus paham bahwa tidak semua usulan dapat diakomodir. Pegawai yang pernah bertugas lebih dari satu tempat akan lebih memiliki helicopter view, melihat secara komprehensif dan tidak hanya parsial. Rumput tetangga memang seringkali kelihatan lebih hijau, namun kelihatannya tidak selalu sama dengan kenyataannya, tour of duty dan tour of area adalah salah satu cara untuk membuktikannya.

 

 

-Rachmadi, Kanwil DJKN Aceh-

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini