Tour of Duty, Tour of Area
Anton Wibisono
Jum'at, 09 Agustus 2019 |
15081 kali
Saat ditugaskan di kantor pelayanan sebagian kita mungkin
pernah berfikir ‘enak ya yang di Kanwil (Kantor Wilayah-red), volume kerjaan
lebih ringan tapi gaji dan tunjangan sama’, sebaliknya yang ditugaskan di
Kanwil berfikir ‘enak ya yang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang-red), pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama-red) tidak ditentukan oleh orang lain dan ada tambahan take home pay dari dinas’. Bagi yang
pernah ditugaskan di Direktorat KND (Kekayaan Negara Dipisahkan-red) (yang tidak punya ‘perpanjangan tangan’
di Kanwil maupun KPKNL) mungkin pernah berfikir ‘lebih enak direktorat lain
punya banyak teman di bidang maupun seksi di daerah, kalau ada masalah bebannya
ditanggung bersama’, sebaliknya pegawai direktorat lain bisa jadi berfikir
sebaliknya ‘lebih enak Direktorat KND, tidak harus mengakomodir kepentingan dan
kekhususan kantor daerah yang bermacam-macam’. Rumput tetangga biasanya memang
kelihatan lebih hijau.
Salah satu sisi positif menjadi pegawai DJKN (Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara-red) adalah bisa merasakan beragamnya tusi (tugas dan
fungsi-red) serta tersebarnya kantor vertikal di seluruh Indonesia. Tidak semua
orang akan setuju dengan kalimat tersebut namun itulah kenyataannya.
Dibandingkan dengan unit lain di Kementerian Keuangan yang hanya memiliki
kantor di Jakarta seperti DJA (Direktorat Jenderal Anggaran-red) atau BKF (Badan
Kebijakan Fiskal-red) misalnya, pegawai DJKN relatif memiliki kemampuan lebih ketika
beradaptasi dengan lingkungan yang berbeda. Kemampuan beradaptasi ini didapat
karena hampir seluruh pegawai DJKN pernah mengalami tour of area yaitu mutasi antar kota, antar propinsi, bahkan antar
pulau. Ketika ditempatkan di tempat baru pegawai DJKN harus bisa beradaptasi
dengan lingkungan, budaya, jenis makanan, dan penduduk setempat yang bisa jadi
sangat berbeda dengan kebiasaan di homebase
darimana dia berasal.
Selain lingkungan yang berbeda, DJKN juga memiliki tusi
yang beragam dan relatif tidak bersinggungan seperti pengelolaan Barang Milik
Negara, Lelang, Piutang Negara, hingga Hukum. Masing-masing tusi memberikan
pengalaman yang berbeda karena melayani stakeholder
yang juga memiliki karakteristik berbeda. Lelang yang sering berhubungan dengan
pihak perbankan tentu berbeda dengan Pengelola Kekayaan Negara yang
stakeholdernya adalah instansi pemerintah. Pegawai yang pernah mengalami tour of duty di beberapa
Direktorat/Bidang/Seksi yang berbeda akan merasakan perbedaan ini.
Kebutuhan
organisasi
Jika dilihat dari sudut pandang pegawai yang sangat
menginginkan untuk bertugas di homebase
kebijakan tour of area terkadang
dianggap merugikan, namun disadari atau tidak, itu merupakan kebutuhan
organisasi. Seorang pegawai yang sudah terlalu lama berada di zona nyaman cenderung
enggan untuk melakukan perbaikan dan improvisasi, penyegaran berupa tour of duty ataupun tour of area merupakan salah satu solusi
terbaik. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian menyatakan bahwa ‘Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan
dalam rangka pembinaan PNS/ASN dapat diadakan perpindahan jabatan (tour of duty) dan/atau perpindahan
wilayah kerja (tour of area)’
Tour of duty ataupun tour of area diharapkan dapat memperkaya
pengalaman penugasan pegawai, sehingga timbul rasa saling memahami dan
menghormati akan tugas masing-masing. Pejabat Lelang yang risalah lelangnya
sedang diperiksa oleh superintenden adakalanya bersikap defensif dan merasa
risih atau bahkan menganggap Bidang Lelang Kanwil hanya mencari-cari kesalahan,
namun Pejabat Lelang yang pernah ditugaskan di Kanwil akan paham bahwa suatu
kekeliruan yang ditemukan oleh superintenden (dan diperbaiki) akan jauh lebih
baik daripada jika kekeliruan itu ditemukan oleh Itjen (Inspektorat
Jenderal-red) maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red). Pegawai yang pernah
bertugas di kantor yang berada di zona 4 misalnya, ketika kembali bertugas di
kota besar akan ingat bahwa meskipun secara teknis volume pekerjaan di zona 4
relatif lebih ringan namun permasalahan non teknis bisa jadi lebih berat
daripada permasalahan di kota besar.
Saat ini DJKN telah memiliki beberapa jabatan fungsional:
Pelelang, Penilai, Pemeriksa Piutang Negara, dan Penata Usaha Barang. Dengan
telah ditetapkannya keempat jabatan fungsional berarti pegawai yang telah
memilih jalur fungsional kemungkinan tidak lagi menjalani tour of duty, meskipun demikian tour
of area sepertinya masih diperlukan terkait dengan pembinaan pegawai.
Helicopter view
Setiap tempat memiliki tantangan tersendiri, kantor yang
berada di kota-kota besar mungkin kewalahan dengan volume pekerjaan yang sangat
tinggi dan disisi lain kantor yang berada di kota-kota yang relatif kecil
kewalahan mencari cara agar target IKU dapat tercapai. Pegawai di Kantor Pusat
harus memahami bahwa ada usulan kantor daerah yang harus diakomodir, sebaliknya
pegawai di derah juga harus paham bahwa tidak semua usulan dapat diakomodir. Pegawai
yang pernah bertugas lebih dari satu tempat akan lebih memiliki helicopter view, melihat secara
komprehensif dan tidak hanya parsial. Rumput tetangga memang seringkali
kelihatan lebih hijau, namun kelihatannya tidak selalu sama dengan
kenyataannya, tour of duty dan tour of area adalah salah satu cara
untuk membuktikannya.
-Rachmadi,
Kanwil DJKN Aceh-
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |