BUMN,
BLU, PTNBH, dan Lembaga Sui Generis
Seiring dengan pergeseran zaman banyak
perkembangan yang telah terjadi di Indonesia, perkembangan ditandai salah
satunya dengan makin meningkatnya kompleksitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan maupun penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara secara
umum. Saat ini banyak lembaga Pemerintah maupun lembaga Negara yang bertansformasi
menjadi entitas yang sebelumnya jarang kita dengar, transformasi ini secara
umum dilakukan dengan tujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih
maksimal kepada stakeholder.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Negara
Dahulu sebagian besar dari kita mungkin
hanya mengenal instansi pemerintah, instansi swasta, dan BUMN. BUMN dapat
dikatakan merupakan perpaduan antara instansi pemerintah dan swasta. Disatu sisi BUMN merupakan bagian dari Kekayaan
Negara yang Dipisahkan (KND) yang memiliki fungsi pelayanan, namun disisi lain
BUMN memiliki fleksibilitas sangat besar sehingga dapat berkompetisi dengan
swasta dalam hal mencari laba. Dalam dikotomi keuangan public dan keuangan privat
terdapat perbedaan pendapat mengenai bagaimana sebenarnya posisi BUMN,
perbedaan penafsiran ini mengakibatkan BUMN diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
sebagaimana layaknya perusahaan privat namun juga diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan selaku Supreme Auditor atas
pelaksanaan keuangan Negara. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa BUMN meruapakan
bagian dari Negara namun bukan bagian langsung dari Pemerintah selaku eksekutif.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor
17 tahun 2003 Menteri Keuangan merupakan wakil Pemerintah dalam kepemilikan KND.
Sebagian kewenangan Menteri Keuangan ini kemudian dilimpahkan kepada Menteri
BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003. Kewenangan yang
dilimpahkan kepada Menteri BUMN diantaranya adalah kewenangan selaku Pemegang
Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan kewenangan yang tetap
menjadi kewenangan Menteri Keuangan diantaranya adalah pengusulan Penyertaan
Modal Negara (PMN), pendirian, dan perubahan bentuk hukum dari BUMN. Saat ini
kewenangan pengusulan PMN, pendirian, dan perubahan bentuk hukum dilaksanakan
oleh DJKN cq Direktorat KND.
Selain BUMN yang berada dibawah
pembinaan dan pengawasan Menteri BUMN juga terdapat beberapa BUMN yang berada
dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. BUMN yang berada dibawah
pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan merupakan BUMN yang berfungsi sebagai
fiscal tool Pemerintah, yang termasuk
dalam BUMN fiscal tool adalah PT.
Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII),
dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF). Satu BUMN lagi yaitu PT. Geo Dipa
Energi (GDE) berada dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan karena
memiliki sejarah khusus.
Disamping BUMN juga terdapat entitas
sejenis yang disebut Perusahaan Negara, yaitu perusahaan dimana Pemerintah
memiliki saham namun dengan prosentase dibawah 51%. Beberapa contoh Perusahaan
Negara adalah PT. Bank Bukopin, PT. Socfin, PTPN 1 sd. 14 (kecuali PTPN III),
dan PT. Indosat. BUMN dan Perusahaan Negara termasuk dalam klasifikasi KND dan secara akuntansi dikelompokkan dalam Investasi
Jangka Panjang Permanen yang artinya tidak diniatkan untuk ditarik kembali.
Badan
Layanan Umum (BLU)
Jika BUMN dapat diibaratkan semi
swasta, maka saat ini di Indonesia juga terdapat Satuan Kerja Badan Layanan
Umum (Satker BLU) yang dapat diibaratkan semi BUMN. Mengapa dikatakan semi
BUMN? Karena Satker BLU juga diberikan keleluasaan/fleksibilitas dalam tingkat
tertentu. Fleksibilitas yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Satker yang
menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum, misalnya setoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) dari stakeholder
tidak langsung disetorkan ke kas negara namun dapat langsung digunakan untuk memberikan
pelayanan kepada stakeholder.
Menyerupai BUMN, satker BLU juga
memiliki Dewan Direksi (BOD/Board of
Director) dan organ yang memiliki tugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja BOD,
jika di BUMN organ ini dinamakan Dewan Komisaris maka di Satker BLU organ ini
dinamakan Dewan Pengawas (Dewas). Sedikit berbeda dengan Satker BLU pada
umumnya, untuk Satker BLU berbentuk perguruan tinggi fungsi BOD dijalankan oleh
Rektorat dan organ yang melakukan pengawasan dinamakan Majelis Wali Amanat
(MWA). Demi meningkatkan pelayanan pada stakeholder,
BOD dengan persetujuan Dewas dapat mempekerjakan pegawai professional non
ASN/PNS dengan standar gaji yang layak.
Satker BLU memiliki setidaknya 2
pembina, pembina teknis yaitu Kementerian yang secara struktural membawahi
satker dimaksud dan pembina keuangan yaitu Menteri Keuangan. Saat ini
kewenangan selaku pembina keuangan BLU dilaksanakan oleh DJPb cq Direktorat PPK
BLU. Per-Maret 2019 Satker BLU berjumlah 218 dengan rincian: 92 BLU Rumpun Pendidikan,
88 BLU Rumpun Kesehatan, 25 BLU Rumpun Barang/Jasa Lainnya, 9 BLU Pengelola
Dana, dan 4 BLU Pengelola Kawasan.
Beberapa BLU di lingkungan Kementerian
Keuangan yang ada saat ini adalah STAN yang berada dibawah pembinaan BPPK, LPDP
yang berada dibawah pembinaan Setjen, PIP yang berada dibawah pembinaan DJPb,
dan LMAN yang berada dibawah pembinaan DJKN. Satu BLU lagi yang kemungkinan
akan terbentuk dalam waktu dekat adalah Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan
Internasional (LDKPI) yang berada dibawah pembinaan BKF, LDKPI telah memperoleh
alokasi dalam APBN 2019.
Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)
Mungkin banyak diantara kita yang
belum sepenuhnya menyadari bahwa saat ini Universitas Indonesia/UI, Institut
Teknologi Bandung/ITB, Universitas Gajah Mada/UGM, Institut Teknologi Sepuluh
November/ITS, Universitas Sumatera Utara/USU, Institut Pertanian Bogor/IPB, Universitas
Pendidikan Indonesia/UPI, Universitas Airlangga/Unair, Universitas Padjajaran/Unpad,
Universitas Hasanuddin/Unhas, dan Universitas Diponegoro/Undip sudah berbeda
dengan Perguruan Tinggi lain di Indonesia. Ke-11 perguruan tinggi tersebut saat
ini telah berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang termasuk
dalam KND. Jika BUMN memiliki Dewan Komisaris dan Satker BLU memiliki Dewan
Pengawas, maka untuk menjalankan fungsi kontrol PTNBH memiliki organ berupa Majelis
Wali Amanat.
Apakah perubahan bentuk hukum ini
memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita di DJKN? Sedikit banyak tentu
ada, dalam hal pelaksanaan lelang penghapusan misalnya, antara permohonan dari
UI dan UNJ, UGM dan UNY, atau USU dan Unimed memiliki persyaratan yang berbeda
karena bentuk badan hukum entitas yang juga berbeda. Permohonan lelang penghapusan
dari UNJ, UNY, atau Unimed dikelompokkan dalam lelang non eksekusi wajib
sementara permohonan lelang penghapusan dari UI, UGM, atau USU termasuk dalam
lelang non eksekusi sukarela.
Lembaga
Sui Generis
Lembaga Sui Generis adalah lembaga diluar
Pemerintah yang dibentuk melalui Undang-undang, lembaga-lembaga ini melaksanakan
sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintahan namun
bersifat otonom/independent dari
kepentingan Pemerintah. Beberapa contoh lembaga sui generis saat ini adalah Bank
Indonesia/BI, Lembaga Penjamin Simpanan/LPS, Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia/LPEI, Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan, dan BPJS
Ketenagakerjaan. Satu lembaga sui generis yang masih dalam proses pembentukan
adalah Badan Pengelola/BP Tapera yang berupakan transformasi dari Bapertarum.
Sebagaimana halnya BP Tapera, Lembaga
sui generis lain pada umumnya juga merupakan hasil transformasi dari bentuk
hukum lain. BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT. Askes, dan BPJS
Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT. Jamsostek. Transformasi ini pada intinya berupa pemberian independensi yang
dijamin oleh UU untuk memaksimalkan kinerja. Sedikit berbeda adalah LPS dan
LPEI, LPS dibentuk sebagai lembaga penjamin tabungan nasabah perbankan hasil pelajaran
pahit dari krisis ekonomi, sedangkan LPEI dibentuk sebagai upaya maksimal Pemerintah
dalam mengembangkan pasar-pasar baru bagi barang ekspor Indonesia. Satu lembaga
sui generis yang mungkin akan
dibentuk beberapa waktu ke depan adalah Lembaga Pembiayaan Pembangunan
Indonesia (LPPI) yang diharapkan akan dapat berperan sebagai ‘Bank Pembangunan
Indonesia’ atau Indonesian Development
Bank dan dapat memberikan pinjaman untuk proyek-proyek jangka panjang di
Indonesia.
Persamaan dari beberapa bentuk entitas
diatas adalah dalam hal independensi dan fleksibilitas, masing-masing memiliki fleksibilitas
dalam derajat tertentu dengan tujuan akhir untuk memaksimalkan pelayanan kepada
stakeholder maupun efektivitas dalam pencapaian
tujuan. Lembaga Sui Generis termasuk Kekayaan Negara Dipisahkan dan secara
akuntansi dilaporkan dalam LKPP melalui Laporan Keuangan Investasi Pemerintah
(LKIP) dalam akun Investasi Jangka Panjang Permanen.
Rachmadi, Kasi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Aceh