Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
BUMN, BLU, PTNBH, dan Lembaga Sui Generis
Rachmadi
Rabu, 27 Maret 2019   |   47721 kali

BUMN, BLU, PTNBH, dan Lembaga Sui Generis

 

Seiring dengan pergeseran zaman banyak perkembangan yang telah terjadi di Indonesia, perkembangan ditandai salah satunya dengan makin meningkatnya kompleksitas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum. Saat ini banyak lembaga Pemerintah maupun lembaga Negara yang bertansformasi menjadi entitas yang sebelumnya jarang kita dengar, transformasi ini secara umum dilakukan dengan tujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada stakeholder.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Negara

Dahulu sebagian besar dari kita mungkin hanya mengenal instansi pemerintah, instansi swasta, dan BUMN. BUMN dapat dikatakan merupakan perpaduan antara instansi pemerintah dan swasta. Disatu sisi BUMN merupakan bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) yang memiliki fungsi pelayanan, namun disisi lain BUMN memiliki fleksibilitas sangat besar sehingga dapat berkompetisi dengan swasta dalam hal mencari laba. Dalam dikotomi keuangan public dan keuangan privat terdapat perbedaan pendapat mengenai bagaimana sebenarnya posisi BUMN, perbedaan penafsiran ini mengakibatkan BUMN diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana layaknya perusahaan privat namun juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selaku Supreme Auditor atas pelaksanaan keuangan Negara. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa BUMN meruapakan bagian dari Negara namun bukan bagian langsung dari Pemerintah selaku eksekutif.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 Menteri Keuangan merupakan wakil Pemerintah dalam kepemilikan KND. Sebagian kewenangan Menteri Keuangan ini kemudian dilimpahkan kepada Menteri BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003. Kewenangan yang dilimpahkan kepada Menteri BUMN diantaranya adalah kewenangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan kewenangan yang tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan diantaranya adalah pengusulan Penyertaan Modal Negara (PMN), pendirian, dan perubahan bentuk hukum dari BUMN. Saat ini kewenangan pengusulan PMN, pendirian, dan perubahan bentuk hukum dilaksanakan oleh DJKN cq Direktorat KND.

Selain BUMN yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri BUMN juga terdapat beberapa BUMN yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. BUMN yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan merupakan BUMN yang berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah, yang termasuk dalam BUMN fiscal tool adalah PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF). Satu BUMN lagi yaitu PT. Geo Dipa Energi (GDE) berada dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan karena memiliki sejarah khusus.

Disamping BUMN juga terdapat entitas sejenis yang disebut Perusahaan Negara, yaitu perusahaan dimana Pemerintah memiliki saham namun dengan prosentase dibawah 51%. Beberapa contoh Perusahaan Negara adalah PT. Bank Bukopin, PT. Socfin, PTPN 1 sd. 14 (kecuali PTPN III), dan PT. Indosat. BUMN dan Perusahaan Negara termasuk dalam klasifikasi KND dan secara akuntansi dikelompokkan dalam Investasi Jangka Panjang Permanen yang artinya tidak diniatkan untuk ditarik kembali.

Badan Layanan Umum (BLU)

Jika BUMN dapat diibaratkan semi swasta, maka saat ini di Indonesia juga terdapat Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU) yang dapat diibaratkan semi BUMN. Mengapa dikatakan semi BUMN? Karena Satker BLU juga diberikan keleluasaan/fleksibilitas dalam tingkat tertentu. Fleksibilitas yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Satker yang menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum, misalnya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari stakeholder tidak langsung disetorkan ke kas negara namun dapat langsung digunakan untuk memberikan pelayanan kepada stakeholder.

Menyerupai BUMN, satker BLU juga memiliki Dewan Direksi (BOD/Board of Director) dan organ yang memiliki tugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja BOD, jika di BUMN organ ini dinamakan Dewan Komisaris maka di Satker BLU organ ini dinamakan Dewan Pengawas (Dewas). Sedikit berbeda dengan Satker BLU pada umumnya, untuk Satker BLU berbentuk perguruan tinggi fungsi BOD dijalankan oleh Rektorat dan organ yang melakukan pengawasan dinamakan Majelis Wali Amanat (MWA). Demi meningkatkan pelayanan pada stakeholder, BOD dengan persetujuan Dewas dapat mempekerjakan pegawai professional non ASN/PNS dengan standar gaji yang layak.

Satker BLU memiliki setidaknya 2 pembina, pembina teknis yaitu Kementerian yang secara struktural membawahi satker dimaksud dan pembina keuangan yaitu Menteri Keuangan. Saat ini kewenangan selaku pembina keuangan BLU dilaksanakan oleh DJPb cq Direktorat PPK BLU. Per-Maret 2019 Satker BLU berjumlah 218 dengan rincian: 92 BLU Rumpun Pendidikan, 88 BLU Rumpun Kesehatan, 25 BLU Rumpun Barang/Jasa Lainnya, 9 BLU Pengelola Dana, dan 4 BLU Pengelola Kawasan.

Beberapa BLU di lingkungan Kementerian Keuangan yang ada saat ini adalah STAN yang berada dibawah pembinaan BPPK, LPDP yang berada dibawah pembinaan Setjen, PIP yang berada dibawah pembinaan DJPb, dan LMAN yang berada dibawah pembinaan DJKN. Satu BLU lagi yang kemungkinan akan terbentuk dalam waktu dekat adalah Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang berada dibawah pembinaan BKF, LDKPI telah memperoleh alokasi dalam APBN 2019.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)

Mungkin banyak diantara kita yang belum sepenuhnya menyadari bahwa saat ini Universitas Indonesia/UI, Institut Teknologi Bandung/ITB, Universitas Gajah Mada/UGM, Institut Teknologi Sepuluh November/ITS, Universitas Sumatera Utara/USU, Institut Pertanian Bogor/IPB, Universitas Pendidikan Indonesia/UPI, Universitas Airlangga/Unair, Universitas Padjajaran/Unpad, Universitas Hasanuddin/Unhas, dan Universitas Diponegoro/Undip sudah berbeda dengan Perguruan Tinggi lain di Indonesia. Ke-11 perguruan tinggi tersebut saat ini telah berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang termasuk dalam KND. Jika BUMN memiliki Dewan Komisaris dan Satker BLU memiliki Dewan Pengawas, maka untuk menjalankan fungsi kontrol PTNBH memiliki organ berupa Majelis Wali Amanat.

Apakah perubahan bentuk hukum ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita di DJKN? Sedikit banyak tentu ada, dalam hal pelaksanaan lelang penghapusan misalnya, antara permohonan dari UI dan UNJ, UGM dan UNY, atau USU dan Unimed memiliki persyaratan yang berbeda karena bentuk badan hukum entitas yang juga berbeda. Permohonan lelang penghapusan dari UNJ, UNY, atau Unimed dikelompokkan dalam lelang non eksekusi wajib sementara permohonan lelang penghapusan dari UI, UGM, atau USU termasuk dalam lelang non eksekusi sukarela.

Lembaga Sui Generis

Lembaga Sui Generis adalah lembaga diluar Pemerintah yang dibentuk melalui Undang-undang, lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintahan namun bersifat otonom/independent dari kepentingan Pemerintah. Beberapa contoh lembaga sui generis saat ini adalah Bank Indonesia/BI, Lembaga Penjamin Simpanan/LPS, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI, Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Satu lembaga sui generis yang masih dalam proses pembentukan adalah Badan Pengelola/BP Tapera yang berupakan transformasi dari Bapertarum.

Sebagaimana halnya BP Tapera, Lembaga sui generis lain pada umumnya juga merupakan hasil transformasi dari bentuk hukum lain. BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT. Askes, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT. Jamsostek. Transformasi ini pada intinya berupa pemberian independensi yang dijamin oleh UU untuk memaksimalkan kinerja. Sedikit berbeda adalah LPS dan LPEI, LPS dibentuk sebagai lembaga penjamin tabungan nasabah perbankan hasil pelajaran pahit dari krisis ekonomi, sedangkan LPEI dibentuk sebagai upaya maksimal Pemerintah dalam mengembangkan pasar-pasar baru bagi barang ekspor Indonesia. Satu lembaga sui generis yang mungkin akan dibentuk beberapa waktu ke depan adalah Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) yang diharapkan akan dapat berperan sebagai ‘Bank Pembangunan Indonesia’ atau Indonesian Development Bank dan dapat memberikan pinjaman untuk proyek-proyek jangka panjang di Indonesia.

Persamaan dari beberapa bentuk entitas diatas adalah dalam hal independensi dan fleksibilitas, masing-masing memiliki fleksibilitas dalam derajat tertentu dengan tujuan akhir untuk memaksimalkan pelayanan kepada stakeholder maupun efektivitas dalam pencapaian tujuan. Lembaga Sui Generis termasuk Kekayaan Negara Dipisahkan dan secara akuntansi dilaporkan dalam LKPP melalui Laporan Keuangan Investasi Pemerintah (LKIP) dalam akun Investasi Jangka Panjang Permanen.

 

Rachmadi, Kasi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Aceh

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini