Dalam
rangkaian Pekan Kekayaan Negara yang dilaksanakan pada akhir tahun 2018 lalu Direktorat
Lelang DJKN meluncurkan website yang beralamat di www.lelang.go.id, Website ini
didesain user friendly dan dilengkapi
dengan foto untuk memudahkan calon peserta lelang untuk melihat objek yang
sedang dilelang. Peluncuran ini diharapkan menjadi salah satu tonggak dalam
memasyarakatkan lelang sebagai salah satu alternatif jual-beli di Indonesia.
Lelang, bukan tender
Sebagian
dari kita yang belum pernah bertugas di direktorat lelang, bidang lelang
kanwil, ataupun seksi pelayanan lelang KPKNL mungkin masih kurang tepat dalam
mendefinisikan lelang, salah satu penyebabnya karena tercampur dengan pengertian
lelang pengadaan (tender) maupun lelang jabatan (open bidding) yang juga tengah semarak digalakkan beberapa waktu belakangan
ini. Yang akan dibahas pada tulisan ini adalah lelang penjualan, baik yang berupa
lelang eksekusi, penghapusan, sitaan, rampasan, maupun lelang sukarela. Pengertian
lelang adalah penjualan dimuka umum dan dihadapan Pejabat Lelang yang diangkat
oleh Menteri Keuangan, yang terbuka dan dapat diikut semua orang yang memenuhi
ketentuan.
Jangkauan Lelang
Dimasa
lalu lelang seringkali hanya diikuti oleh kalangan terbatas, dalam arti
kalangan yang rajin membaca surat kabar harian dan yang memiliki akses terhadap
informasi. Peserta dan pemenang lelang kerapkali merupakan ‘orang yang itu-itu
saja’ karena pengumuman lelang di surat kabar harian memang hanya dibaca oleh
‘orang yang itu-itu saja’. Membaca surat kabar harian belum menjadi budaya kita,
dan jika pun membaca surat kabar harian seringkali kita tidak membaca bagian secara
keseluruhan, seringkali kita melewatkan bagian iklan dimana pengumuman lelang
biasanya diletakkan.
Seiring
dengan perkembangan zaman, DJKN selaku regulator pelaksanaan lelang di
Indonesia berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan akses masyarakat untuk
mengikuti lelang. Jika sebelumnya pengumuman hanya melalui surat kabar harian maka
mulai tahun 2013 dilakukan inovasi dengan memunculkan e-auction dimana pengumuman lelang selain dapat dilihat melalui
surat kabar harian juga ditayangkan melalui website DJKN di www.djkn.kemenkeu.go.id/lelang
dan lelang dilakukan secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang.
Peserta lelang yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan
lelang dapat melakukan penawaran melalui internet. Terobosan besar berhasil dilakukan
dimana peserta tidak perlu hadir pada saat pelaksanaan lelang, selain itu
menampilkan pengumuman secara online sangat memudahkan calon peserta yang berasal
dari kota/daerah lain.
Selain
memudahkan calon peserta lelang yang tidak memiliki waktu untuk hadir langsung,
e-auction juga dirasa berhasil
mengurangi atau bahkan menghilangkan beberapa praktik yang sebelumnya sering
menjadi benalu dalam pelaksanaan lelang. Salah satu praktik yang berhasil
dihilangkan dengan pelaksanaan e-auction adalah
praktik mencari uang mundur yang sebelumnya hampir selalu ditemukan dalam
pelaksanaan lelang. Aturan terkait kewajiban menawar bagi yang sudah
menyetorkan uang jaminan maupun sanksi tidak boleh mengikuti lelang selama 3
bulan tidak pernah efektif karena oknum-oknum tersebut dapat dengan mudah
menggunakan identitas orang lain seperti istri/suami, anak, saudara, dan
lain-lain. Kehadiran e-auction secara
efektif mengakhiri praktik mencari uang mundur yang tidak sehat tersebut. Praktik
lain yang berhasil dikurangi, meskipun belum sepenuhnya berhasil dihilangkan,
dengan pelaksanaan e-auction adalah
praktik intimidasi terhadap calon pembeli lelang. Penawaran secara online
memastikan bahwa peserta lelang dapat mengajukan penawaran dari mana saja tanpa
perlu hadir ke tempat penjual atau KPKNL.
Setelah
ujicoba dirasa sukses kemudian secara bertahap prosentase pelaksanaan e-auction terus ditingkatkan hingga melebihi
90%, artinya hampir seluruh lelang yang dilakukan oleh DJKN saat ini dilakukan
tanpa kehadiran peserta lelang. Toleransi lelang konvensional sebesar maksimal
10% memang masih diberikan mengingat tidak seluruh lelang melibatkan objek yang
nilainya besar, dan tidak seluruh penjual/pemohon lelang berada di kota dengan
akses yang mudah dijangkau. Adakalanya objek yang dilelang hanya berupa barang
yang harganya dibawah Rp100 ribu dan penjual berada sangat jauh dari KPKNL terdekat,
sehingga masih dimungkinkan dilaksanakan lelang konvensional non e-auction.
Berbagai jenis lelang
Laman
www.lelang.go.id dapat mencari objek lelang berdasarkan lokasi objek, misalnya
hanya lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Banda Aceh saja, hanya lelang yang
dilaksanakan oleh KPKNL Jayapura saja, atau juga KPKNL lain di seluruh wilayah
Indonesia. Selain berdasarkan lokasi pengunjung juga dapat mencari berdasarkan
jenis objek, misalnya hanya menampilkan objek lelang berupa tanah, rumah, ruko,
mobil, sepeda motor, bongkaran, besi tua, eletronik, kayu, inventaris, dan
lain-lain.
Hingga
saat ini objek lelang yang dominan adalah berupa tanah dan bangunan yang
berasal dari lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan. Selain itu objek lelang yang berasal dari hasil rampasan
kejaksaan, penghapusan aset BUMN/BUMD, penghapusan Barang Milik Negara (BMN), penghapusan
Barang Milik daerah (BMD) juga cukup banyak.
Hingga
saat ini pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL masih didominasi oleh
lelang eksekusi dan lelang non eksekusi wajib, artinya pelaksanaan lelang masih
bersifat ‘terpaksa’ dan bukan/belum disebabkan pilihan yang sengaja diambil karena
melihat kelebihan dari proses lelang. Lelang sukarela masih jauh tertinggal
dibandingkan jenis lelang lain yang dilaksanakan oleh KPKNL, meskipun demikian
dimasa depan lelang sukarela diharapkan dapat menjadi primadona, terlebih saat
ini Direktorat Lelang DJKN telah menyusun regulasi mengenai lelang hak
menikmati barang (sewa) dan tengah menggodog regulasi mengenai lelang
sederhana.
Hal
yang cukup menggembirakan adalah pelaksananan lelang sukarela yang dilaksanakan
oleh Pejabat Lelang (PL) Kelas II, di kota-kota besar pelaksanaan lelang
sukarela melalui PL II sudah dilaksanakan secara rutin dan selalu ramai
pengunjung. Beberapa balai lelang besar secara rutin dan terjadwal menjual
secara lelang (melalui PL II) ratusan mobil dan sepeda motor dijual setiap
minggunya.
Harapan ke depan
Inovasi-inovasi
untuk semakin memajukan lelang di Indonesia akan terus dilakukan oleh Direktorat
Lelang DJKN dengan didukung oleh Kanwil dan KPKNL sehingga dimasa depan
diharapkan lelang dapat menjadi salah satu alternatif jual-beli di masyarakat.
Saran dan masukan dari pengguna jasa lelang akan menjadi pendorong pelaksanaan
lelang yang modern dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Target
pelaksanaan lelang ditahun 2019 telah ditetapkan, terdiri dari pokok lelang,
PNBP lelang, efektivitas pelaksanaan lelang, dan prosentase pelaksanaan e-auction dengan angka-angka yang sangat
challenging. Dengan kerja keras dan
semangat dari insan lelang di seluruh Indonesia, target tersebut Insya Allah
dapat dicapai. Jayalah Lelang Indonesia.
Rachmadi,
S.E., M.S.E.
Kepala
Seksi Bimbingan Lelang II
Kanwil
DJKN Banda Aceh