Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada negara
atau yang dikuasai oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan,
perjanjian, atau sebab lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengurusan Piutang Negara dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN), sedangkan DJKN berperan sebagai Sekretariat PUPN dan pelaksana teknis
pengurusan piutang tersebut.