Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
FAQ (Frequently Asked Questions)

pelayanan penilaian

Definisi dan Ruang Lingkup

Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu.

Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.

Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.

1. Penilaian Properti
2. Penilaian Bisnis
3. Penilaian Sumber Daya Alam

Pelaksanaan penilaian, penelaahan, hingga kaji ulang laporan penilaian hanya dapat dilakukan oleh pejabat fungsional (jafung) penilai dan Analis Kekayaan Negara (AKN). Penilai non-JF masih dapat berperan sebagai anggota tim penilai atau undangan dalam kegiatan penelaahan, namun tidak dapat ditetapkan sebagai pengkaji ulang laporan penilaian.

Ya, DJKN berwenang melakukan penilaian barang rampasan dalam rangka mendukung jalannya pemerintahan, termasuk pembagian barang rampasan dan pengembalian kerugian kepada korban.

Tidak hanya BMN. Penjualan eksekusi dapat mencakup barang sitaan eksekusi yang bukan BMN, seperti aset rampasan kejaksaan. Nilai likuidasi digunakan untuk pelaksanaan lelang dalam rangka mengganti kerugian negara, baik itu BMN maupun non-BMN.

Barang sitaan, gratifikasi, dan rampasan menggunakan nilai wajar untuk penetapan nilai limit. Nilai likuidasi juga dapat digunakan sebagai antisipasi jika barang tidak laku terjual. Namun, saat ini nilai wajar tetap menjadi acuan utama.

Proses Layanan Penilaian

Untuk barang rampasan, jika tidak terdapat BA Sita, permohonan dapat tetap diproses menggunakan putusan pengadilan yang sudah inkracht sebagai pengganti BA Sita. Namun, pemohon diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa BA Sita hilang. Selain itu, pemohon juga harus memberikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai dokumen pendukung.

Untuk objek berupa sebagian tanah dan/atau bangunan; atau berupa selain tanah dan bangunan, survei lapangan dapat dilakukan secara tidak langsung.

Penilaian properti sederhana memang harus dilakukan secara perorangan. Dalam kasus di mana terdapat banyak objek dalam satu permohonan, dimungkinkan untuk menugaskan satu penilai untuk menangani sejumlah objek tertentu. Oleh karena itu, dalam satu permohonan dapat diterbitkan lebih dari satu Surat Tugas. Ketiadaan kata “wajib” dalam Pasal 19 merupakan bagian dari pendekatan legal drafting, tetapi pasal tersebut secara implisit mengindikasikan bahwa penilaian properti sederhana tetap harus dilakukan secara perorangan.

Kanwil tidak diperkenankan melakukan penilaian pada objek yang berada di wilayah berbatasan. Dalam situasi seperti ini, Kanwil wajib mengajukan bantuan penilaian kepada pihak yang berwenang untuk menangani objek di wilayah tersebut.

Alat bantu yang dapat digunakan adalah Sistem Informasi Penilaian (SIP). SIP dilengkapi dengan fitur verifikator yang memungkinkan pengajuan dan pemantauan penugasan penilai. Ketentuan lebih rinci mengenai penggunaan alat ini akan diatur dalam revisi Peraturan Dirjen Nomor 2.

Tindak lanjut atas permohonan penilaian dihitung sejak permohonan diinput ke dalam SIP. Namun, dalam kondisi tertentu di mana terdapat kendala dalam penginputan, permohonan masih dapat diajukan secara fisik. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan permohonan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Analisis HBU tidak perlu dilakukan jika tujuan atau kepentingan sewa telah ditentukan oleh pemohon. Namun, jika tujuan sewa belum ditentukan, analisis HBU wajib dilakukan.

Hal ini tergantung pada mekanisme yang dilakukan panitia pengadaan tanah. Jika menggunakan tahapan, proses melibatkan penetapan lokasi. Sebaliknya, tanpa tahapan, mekanisme dilakukan melalui jual beli, di mana penilaian berlaku untuk mekanisme tanpa tahapan tersebut.

Nilai likuidasi digunakan jika penjualan dilakukan melalui lelang atas permintaan pemohon. Berdasarkan PMK 145, penilaian barang rampasan menggunakan nilai wajar yang dapat dikurangi dengan penyesuaian. Di PMK 99, nilai likuidasi dapat dikeluarkan setelah revisi PMK 145 diberlakukan.

Format ST akan diatur dalam pengganti Per-2. Surat Tugas mencantumkan penugasan untuk pelaksanaan penilaian. (Pasal 17 ayat 6)Jika survei dilakukan, ST menyebutkan tanggal pelaksanaan pengumpulan data dan informasi. Jika tidak ada survei lapangan, ST hanya mencantumkan tanggal pelaksanaan penilaian.

Formulir tersebut tersedia dalam lampiran Kep-148, yang mencakup keterangan tentang kondisi barang untuk keperluan pengumpulan data dan informasi.

Hasil Penilaian

Nilai yang ditetapkan dalam laporan penilaian berlaku pada saat pertama kali digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan. Ketika Menteri menyetujui pemindahtanganan tersebut, nilai dalam persetujuan harus tetap digunakan. Apabila persetujuan tersebut digunakan, maka tidak terdapat kendala meskipun laporan penilaian telah melampaui masa berlakunya. Hal ini karena nilai yang digunakan didasarkan pada nilai limit yang telah tercantum dalam surat persetujuan, dan tetap dianggap valid untuk proses tersebut.

Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 99, masa berlaku laporan penilaian dapat diperpanjang satu kali untuk durasi enam bulan. Selain itu, pengguna dapat mengajukan permohonan penilaian dengan tanggal penilaian yang bersifat prospektif. Sebagai contoh, pengguna dapat mengajukan penilaian sekarang untuk nilai yang akan berlaku selama satu tahun ke depan.

Pengakhiran masa berlaku penilaian dilakukan dengan menganalisis risalah lelang. Analisis tersebut bertujuan untuk mengevaluasi apakah nilai yang dihasilkan dalam penilaian sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar saat ini, sehingga menyebabkan objek tersebut tidak terserap oleh pasar dan tidak laku dalam proses lelang.

Analisis dimulai dengan mengevaluasi data pasar, seperti data pembanding, termasuk data penawaran yang relevan. Apabila nilai objek penilaian masih mencerminkan kondisi pasar dan inflasi tidak meningkat signifikan, maka masa berlaku laporan penilaian dapat diperpanjang. Namun, jika inflasi naik secara signifikan sehingga nilai dalam laporan tidak lagi relevan dengan kondisi pasar, masa berlaku laporan dapat diakhiri. Panduan lebih lanjut mengenai hal ini akan disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal atau Buletin Teknis.

Semua dokumen tertentu yang memerlukan tanda tangan fisik, seperti Berita Acara Survei Lapangan (BASL) atau formulir survei. Dokumen-dokumen tersebut tetap harus diarsipkan dalam bentuk fisik. Arsip laporan penilaian lainnya akan disimpan sepenuhnya dalam SIP untuk mendukung efisiensi dan pengelolaan dokumen secara digital.

Sesuai aturan peralihan, format laporan penilaian yang digunakan tetap mengacu pada Kep-453 hingga diterbitkannya Kep pengganti.

Floating Icon