Akun pribadi pada portal lelang.go.id hanya dapat digunakan untuk mengikuti lelang untuk diri sendiri.
Nomor Rekening yang Anda daftarkan bisa diganti jika Anda sedang tidak mengikuti lelang. Tetapi, jika Anda sudah mengikuti lelang, perubahan baru bisa dilakukan setelah lelang selesai.
Silakan membuat NIB terlebih dahulu pada link https://oss.go.id/
Verifikasi KTP dilakukan secara manual oleh KPKNL yang ditunjuk. Apabila peserta lelang membutuhkan waktu yang cepat, silahkan hubungi KPKNL terkait.
Validasi NPWP dilakukan secara otomatis oleh sistem, tidak secara manual oleh KPKNL. Jika terdapat kendala, hubungi Call Center Pajak (1500200).
Anda dapat mengikuti lelang sepanjang KTP non elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat masih berlaku
Saat ini belum ada fasilitas pada KPKNL untuk pengiriman objek lelang, pemenang lelang harus mengambil sendiri dan berkoordinasi dengan penjual.
Menghubungi penjual untuk melihat secara fisik (real) di lapangan mengenai objek lelang atau melihat pengumuman lelang
Cara mengosongkan objek lelang tanah dan/atau bangunan yang telah dibeli, jika kondisinya masih berpenghuni dan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui Pengadilan.
Setelah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang, dapat langsung mengajukan pendaftaran Regident Ranmor hasil lelang pada wilayah Regident Ranmor sesuai alamat pemenang lelang.
Obyek yang dilelang melalui lelang.go.id dapat berupa barang berwujud seperti : tanah dan/atau bangunan, kendaraan, bongkaran, scrapt, inventaris, dan lain-lain serta barang tidak berwujud berupa hak atas menikmati barang (hak sewa).
Lot (objek) lelang ditayangkan pada portal lelang.go.id sampai dengan jam pelaksanaan lelang lot (objek) tersebut.
Barang dijual melalui lelang secara as is (apa adanya). Foto yang tayang pada portal lelang.go.id merepresentasikan obyek lelang dan merupakan tanggung jawab Penjual. Apabila ingin melihat obyek lelang secara langsung dapat menghubungi pihak Penjual.
Penayangan data lot lelang pada Aplikasi Lelang telah berlaku sebagai Pengumuman Lelang sehingga apabila KPKNL telat mengunggah pengumuman lelang di lelang.go.id, lelang tetap sah. Akan ada mekanisme monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan.
Pengembalian uang jaminan penawaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima.
Segera hubungi KPKNL tempat Anda mengikuti lelang atau Call Center DJKN (150) 991.
Pengembalian uang jaminan penawaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima.
Pengembalian Uang Jaminan lelang lelang.go.id dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui rekening bank Peserta Lelang.
Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada bendahara penerimaan KPKNL atau balai lelang atau Pejabat Lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang.
Nilai Limit dan besaran Uang Jaminan Penawaran Lelang ditetapkan oleh Penjual dan menjadi tanggung jawab Penjual.
Jika mengalami kesalahan tersebut agar langsung menghubungi KPKNL penyelenggara lelang. Untuk proses pengembalian uang jaminan penawaran lelang, peserta akan diminta dokumen pendukung berupa surat permintaan pengembalian uang jaminan penawaran lelang yang dilengkapi fotokopi identitas dan asli bukti setor.
Uang jaminan penawaran lelang peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, dan biaya transaksi tersebut menjadi tanggungan peserta lelang.
Boleh, dengan membuat surat kuasa notaril atau surat kuasa bermeterai yang dilampirkan dengan fotokopi KTP/SIM/Paspor pemberi dan penerima kuasa dan menunjukkan yang aslinya pada saat lelang tersebut. Peserta lelang yang bertindak atas nama orang lain (sebagai penerima kuasa) hanya dapat menerima 1 (satu) kuasa untuk 1 (satu) objek lelang yang sama
Boleh, peserta lelang dapat berupa individu atau persekutuan beberapa orang/individu.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli.
Tidak ada, uang jaminan lelang milik Peserta Lelang akan dikembalikan setelah pelaksanaan lelang berakhir sesuai ketentuan.
Tidak ada, uang jaminan lelang milik Peserta Lelang akan dikembalikan setelah pelaksanaan lelang berakhir sesuai ketentuan.
Untuk lelang dengan penawaran closed bidding: penawaran yang diakui adalah penawaran terakhir. Penawaran terakhir closed bidding dapat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Sedangkan untuk lelang dengan penawaran open bidding tidak dapat menawar lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Penawaran open bidding harus lebih tinggi dari penawaran terakhir.
Boleh, dengan mengajukan surat permohonan penerbitan kutipan risalah lelang pengganti karena hilang kepada Kepala KPKNL penyelenggara lelang dan membayar bea pengganti kutipan.
Proses pembuatan kutipan lelang adalah 1(satu) hari sejak permohonan diterima dan dilengkapi dengan syarat yang ditentukan.Proses pembuatan kutipan lelang adalah 1(satu) hari sejak permohonan diterima dan dilengkapi dengan syarat yang ditentukan.
Anda dapat berkoordinasi dengan KPKNL penyelenggara lelang.
Untuk informasi tersebut, Anda dapat mengakses halaman landing page aplikasi lelang.go.id
Kebutuhan Pejabat Lelang disesuaikan oleh formasi Pejabat Lelang per wilayah sehingga setiap tahun belum tentu ada pembukaan Seleksi Penerimaan Pejabat Lelang. Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pejabat Lelang Kelas II akan diumumkan melalui Portal DJKN dan/atau Portal Lelang Indonesia. Kami sarankan untuk senantiasa mengakses laman dimaksud.