Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
FAQ (Frequently Asked Questions)

pelayanan lelang

Lelang.go.id

Untuk dapat melakukan login akun lelang.go.id dapat dilihat pada langkah dibawah ini:
1.
klik tombol “Masuk” pada bagian kanan atas untuk mengakses ke halaman profil;
2.
Masukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan dan berhasil diaktivasi;
3.
Kemudian klik tombol 'Im Not Robot/Saya Bukan Robot' lalu selesaikan instruksi pada kolom reCAPTCHA untuk memastikan bahwa user bukan robot
4.
Setelah selesai klik tombol “Masuk”;

Untuk dapat mendaftar akun lelang.go.id dapat dilihat pada langkah dibawah ini:
1.
Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id;
2.
Pada sudut kanan atas klik sign in/Daftar kemudian klik Daftar;
3.
Pilih sesuai akun yang akan dibuat yaitu :
a.
Akun Perseorangan WNI
b.
Akun Perseorangan WNA
c.
Entitas Instansi,
d.
Entitas Korporasi
4.
Isi form pendaftaran secara lengkap;
5.
pada bagian bawah form klik kotak kecil untuk memberi tanda centang dan klik tulisan "syarat dan ketentuan";
6.
Klik tombol "KIRIM" pada bagian bawah Halaman Daftar untuk menyelesaikan proses registrasi;
7.
Setelah itu akan muncul notifikasi "Pendaftaran Akun Berhasil". Kemudian cek kotak masuk pada email yang telah didaftarkan;
8.
Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik tombol "Aktivasi Akun Saya" yang dikirimkan sistem lelang;
9.
Selanjutnya, akan diarahkan ke halaman lelang.go.id dan akan muncul notifikasi Berhasil;
10.
Selesai.

Akun pribadi pada portal lelang.go.id hanya dapat digunakan untuk mengikuti lelang untuk diri sendiri.

Nomor Rekening yang Anda daftarkan bisa diganti jika Anda sedang tidak mengikuti lelang. Tetapi, jika Anda sudah mengikuti lelang, perubahan baru bisa dilakukan setelah lelang selesai.

Silakan membuat NIB terlebih dahulu pada link https://oss.go.id/

Silakan mendaftarkan nama dan kode instansi dengan mengisi form melalui tiket pada HaloDJKN

Cara untuk mengetahui lelang yang sedang diikuti sebagai berikut:
1.
Masuk ke akun Lelang.go.id Anda;
2.
Klik Lelang saya, kemudian akan masuk ke halaman status lelang;
3.
Selesai

Cara menambah dan menghapus nomor rekening di akun lelang.go.id adalah sebagai berikut:
1.
Masuk ke akun Lelang.go.id Anda;
2.
Klik pada tombol kanan atas sesuai nama user, kemudian klik Ubah Profil;
3.
Pengguna dapat melakukan proses input Rekening Bank dengan klik tombol “+ Tambah Rekening” pada kolom Data Rekening Bank;
4.
Lengkapi data pada pop-up Tambah Rekening. Setelah mengisi Bank dan Nomor Rekening, klik tombol "Cek".
5.
Apabila nomor rekening yang di-input benar, nama pemilik rekening akan terisi secara otomatis, kemudian klik “Simpan”.
6.
Kemudian akan muncul pop-up notifikasi “Berhasil menambahkan data rekening”.
7.
Apabila nama rekening tidak sesuai dengan nama akun, akan muncul pop-up notifikasi Gagal menambahkan rekening
8.
Apabila ingin menghapus data rekening, klik gambar tempat sampah pada Data Rekening Bank.
9.
Kemudian muncul pop-up Hapus Rekening, klik OK.
10.
Notifikasi setelah pengguna menghapus data rekening akan muncul.

Verifikasi KTP dilakukan secara manual oleh KPKNL yang ditunjuk. Apabila peserta lelang membutuhkan waktu yang cepat, silahkan hubungi KPKNL terkait.

Validasi NPWP dilakukan secara otomatis oleh sistem, tidak secara manual oleh KPKNL. Jika terdapat kendala, hubungi Call Center Pajak (1500200).

Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang Melalui Aplikasi Lelang, Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sebagai berikut:
1.
Membatalkan lelang, jika gangguan teknis tidak dapat di tanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
2.
Melaksanakan lelang setelah gangguan teknis dapat ditanggulangi sebelum Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.

Jika Anda lupa password, dapat mengikuti langkah dibawah ini:
1.
Membuka website lelang DJKN dengan alamat https://www.lelang.go.id/
2.
Pada sudut kanan atas klik Masuk;
3.
Klik Lupa Kata Sandi?;
4.
Masukan alamat email Anda;
5.
Klik Captcha;
6.
Password baru akan dikirimkan ke alamat email pemohon;
7.
Ikuti petunjuk yang dikirimkan pada email Anda.

Anda dapat mengikuti lelang sepanjang KTP non elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil setempat masih berlaku

Untuk penyebabnya diantaranya yaitu:
1.
Masa berlaku KTP telah berakhir (non e-KTP);
2.
Terdapat perbedaan data antara file yang diupload dengan data nama lengkap dan NIK yang diinput pada saat pendaftaran akun;
3.
Gambar KTP yang diupload kurang jelas.
Objek Lelang

Saat ini belum ada fasilitas pada KPKNL untuk pengiriman objek lelang, pemenang lelang harus mengambil sendiri dan berkoordinasi dengan penjual.

Menghubungi penjual untuk melihat secara fisik (real) di lapangan mengenai objek lelang atau melihat pengumuman lelang

Caranya adalah sebagai berikut:
1.
Mendatangi KPKNL untuk meminta kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang;
2.
Mendatangi penjual dengan membawa kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang.

Ketentuan terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pada prinsipnya, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sehingga peserta wajib meneliti objek lelang dan menginformasikan adanya perbedaan sebelum mengajukan penawaran lelang, peserta lelang dianggap telah mengetahui secara penuh kondisi objek lelang pada saat mengajukan penawaran. Jika merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
2.
Dalam hal perbedaan terjadi karena kesalahan redaksional, Penjual dapat mengajukan surat permohonan perbaikan kutipan risalah lelang kepada Kepala KPKNL penyelenggara lelang.

1.
Buka website lelang online dengan alamat lelang.go.id;
2.
Pilih Kantor Wilayah dan KPKNL penyelenggara lelang;
3.
Masukkan lokasi yang diinginkan pada pencarian menggunakan kata kunci.

Cara mengosongkan objek lelang tanah dan/atau bangunan yang telah dibeli, jika kondisinya masih berpenghuni dan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui Pengadilan.

Setelah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Pembayaran Lelang, dapat langsung menggunakan balik nama ke Kantor Pertanahan dan melampirkan antara lain:
1.
Asli sertifikat bukti kepemilikan;
2.
Asli Kutipan Risalah Lelang;
3.
Kuitansi Pelunasan Pembayaran Lelang;
4.
Bukti Penyetoran PPh atas Tanah dan Bangunan;
5.
Bukti Penyetoran BPHTB.

Setelah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Pelunasan Harga Lelang, dapat langsung mengajukan pendaftaran Regident Ranmor hasil lelang pada wilayah Regident Ranmor sesuai alamat pemenang lelang.

Obyek yang dilelang melalui lelang.go.id dapat berupa barang berwujud seperti : tanah dan/atau bangunan, kendaraan, bongkaran, scrapt, inventaris, dan lain-lain serta barang tidak berwujud berupa hak atas menikmati barang (hak sewa).

Lot (objek) lelang ditayangkan pada portal lelang.go.id sampai dengan jam pelaksanaan lelang lot (objek) tersebut.

Barang dijual melalui lelang secara as is (apa adanya). Foto yang tayang pada portal lelang.go.id merepresentasikan obyek lelang dan merupakan tanggung jawab Penjual. Apabila ingin melihat obyek lelang secara langsung dapat menghubungi pihak Penjual.

Pengajuan Lelang

Lelang dapat dibatalkan karena hal-hal sebagai berikut:
1.
Adanya permintaan pembatalan dari Penjual;
2.
Adanya penetapan atau putusan Pengadilan yang amarnya memerintahkan penundaan/pembatalan pelaksanaan Lelang;
3.
hal lain yang diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Penayangan data lot lelang pada Aplikasi Lelang telah berlaku sebagai Pengumuman Lelang sehingga apabila KPKNL telat mengunggah pengumuman lelang di lelang.go.id, lelang tetap sah. Akan ada mekanisme monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan.

Lelang akan diunggah di situs web lelang DJKN dengan ketentuan:
1.
Untuk lelang dengan satu kali pengumuman lelang, unggah atau penayangan data akan dilakukan pada tanggal pengumuman terbit;
2.
Untuk lelang dengan dua kali pengumuman lelang, unggah atau penayangan data dilakukan pada tanggal pengumuman pertama terbit;
3.
Untuk lelang ulang, unggah atau penayangan data dilakukan pada tanggal pengumuman lelang ulang terbit.

1.
Jika objek lelang hanya ada di satu lokasi maka Anda dapat mengajukan permohonan lelang di KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat barang berada;
2.
Apabila objek lelang lebih dari satu dan berada di berbagai lokasi maka dapat dilakukan ke masing-masing KPKNL tempat barang berada.
Uang Jaminan Lelang

Pengembalian uang jaminan penawaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima.

Segera hubungi KPKNL tempat Anda mengikuti lelang atau Call Center DJKN (150) 991.

Pada prinsipnya dapat dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk penyetoran uang secara tunai melalui teller bank, dengan mencantumkan nama peserta lelang/kuasa pada slip penyetoran;
2.
Untuk pemindahbukuan harus dilakukan dari rekening peserta lelang (tidak boleh dari rekening orang lain);
3.
Untuk pemindahbukuan melalui VA (virtual account) mengikuti mekanisme cash management dari Bank Mitra. Saat ini masih bisa melalui pemindahbukuan melalui rekening orang lain.

Pengembalian uang jaminan penawaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan pengembalian dari peserta lelang diterima.

Pengembalian Uang Jaminan lelang lelang.go.id dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui rekening bank Peserta Lelang.

Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah sejumlah uang yang disetor kepada bendahara penerimaan KPKNL atau balai lelang atau Pejabat Lelang oleh calon peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi peserta lelang.

Nilai Limit dan besaran Uang Jaminan Penawaran Lelang ditetapkan oleh Penjual dan menjadi tanggung jawab Penjual.

1.
Untuk uang jaminan penawaran lelang dengan jumlah paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dapat disetorkan langsung ke Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat diterima sebelum lelang dimulai.
2.
Uang Jaminan Penawaran Lelang harus disetorkan melalui rekening bendahara penerimaan KPKNL, rekening Balai Lelang atau rekening khusus atas nama Pejabat Lelang Kelas II dan harus sudah efektif diterima paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
3.
Untuk uang jaminan penawaran lelang yang disetor melalui rekening (Virtual Account) paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang harus sudah efektif diterima di rekening bendahara penerimaan KPKNL.
4.
Untuk lelang barang yang mudah busuk/rusak/kedaluwarsa, harus sudah efektif diterima pada rekening bendahara penerimaan KPKNL paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan lelang.
5.
Perlu untuk diperhatikan adalah adanya End of Day (EoD) masing-masing bank rekening penampungan KPKNL, sehingga dihimbau agar menghindari penyetoran uang jaminan penawaran lelang mendekati End of Day (EoD).

Jika mengalami kesalahan tersebut agar langsung menghubungi KPKNL penyelenggara lelang. Untuk proses pengembalian uang jaminan penawaran lelang, peserta akan diminta dokumen pendukung berupa surat permintaan pengembalian uang jaminan penawaran lelang yang dilengkapi fotokopi identitas dan asli bukti setor.

Uang jaminan penawaran lelang peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, dan biaya transaksi tersebut menjadi tanggungan peserta lelang.

Status Keikutsertaan

Boleh, dengan membuat surat kuasa notaril atau surat kuasa bermeterai yang dilampirkan dengan fotokopi KTP/SIM/Paspor pemberi dan penerima kuasa dan menunjukkan yang aslinya pada saat lelang tersebut. Peserta lelang yang bertindak atas nama orang lain (sebagai penerima kuasa) hanya dapat menerima 1 (satu) kuasa untuk 1 (satu) objek lelang yang sama

Boleh, peserta lelang dapat berupa individu atau persekutuan beberapa orang/individu.

Penawaran Lelang

Penawaran Close Bidding adalah penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki oleh Peserta Lelang, dengan masing-masing Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran
1.
Peserta mulai diperbolehkan menawar setelah uang Jaminan Penawaran Lelang diverifikasi pejabat lelang;
2.
Peserta Lelang dapat melakukan penawaran setelah penayangan data Objek Lelang.
3.
Penawaran ditutup setelah kepala Risalah Lelang di unggah.

Penawaran Open Bidding adalah penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki dengan ketentuan sistem kelipatan nilai berpola (tren) yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang, serta masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya
1.
Peserta mulai diperbolehkan menawar setelah uang Jaminan Penawaran Lelang diverifikasi pejabat lelang;
2.
Peserta Lelang dapat melakukan penawaran setelah penayangan data Objek Lelang.
3.
Nilai penawaran tertinggi akan terlihat, semua peserta dapat mengetahui secara realtime.
3.
Penawaran ditutup setelah kepala Risalah Lelang di unggah.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli.

Tidak ada, uang jaminan lelang milik Peserta Lelang akan dikembalikan setelah pelaksanaan lelang berakhir sesuai ketentuan.

Tidak ada, uang jaminan lelang milik Peserta Lelang akan dikembalikan setelah pelaksanaan lelang berakhir sesuai ketentuan.

Untuk lelang dengan penawaran closed bidding: penawaran yang diakui adalah penawaran terakhir. Penawaran terakhir closed bidding dapat lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Sedangkan untuk lelang dengan penawaran open bidding tidak dapat menawar lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Penawaran open bidding harus lebih tinggi dari penawaran terakhir.

Pemenang dan Pelunasan Lelang

Mendatangi KPKNL tempat Anda mengikuti lelang untuk meminta penerbitan kuitansi dan kutipan risalah lelang dengan membawa:
1.
bukti pelunasan;
2.
bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan ke Pemerintah Daerah u.p. Dinas Pendapatan Daerah setempat dalam hal objek lelang yang dibeli berupa Tanah dan/atau Bangunan;
3.
Fotocopy KTP;
4.
Surat kuasa bermeterai, dalam hal sebagai Kuasa Pembeli; dan
5.
Materai 2 lembar.

Biaya yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
1.
Bea Lelang pembeli dengan tarif maksimal 3% (tarif berbeda-beda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan);
2.
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan pada Pemerintah Daerah u.p. Dinas Pendapatan Daerah setempat, dalam hal Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan;
3.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1,1% atau 11% sesuai jenis lelangnya; dan
4.
Bea Materai.
Risalah Lelang

Boleh, dengan mengajukan surat permohonan penerbitan kutipan risalah lelang pengganti karena hilang kepada Kepala KPKNL penyelenggara lelang dan membayar bea pengganti kutipan.

Proses pembuatan kutipan lelang adalah 1(satu) hari sejak permohonan diterima dan dilengkapi dengan syarat yang ditentukan.Proses pembuatan kutipan lelang adalah 1(satu) hari sejak permohonan diterima dan dilengkapi dengan syarat yang ditentukan.

Anda dapat berkoordinasi dengan KPKNL penyelenggara lelang.

Pejabat Lelang Kelas II

Untuk informasi tersebut, Anda dapat mengakses halaman landing page aplikasi lelang.go.id

Anda dapat mengakses informasi tersebut pada langkah dibawah ini:
1.
Membuka website DJKN www.djkn.kemenkeu.go.id/
2.
Klik Ke Homepage, kemudian klik Knowledge Base;
3.
Pilih Lelang, kemudian klik subfolder Jenis lelang dan persyaratannya;
4.
Pilih subfolder Layanan Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN;
5.
Kemudian pilih SOP Pemberian Izin Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II.

Untuk prosedur pengajuan permohonan pendirian balai lelang, dapat diakses pada langkah dibawah ini:
1.
Membuka website DJKN www.djkn.kemenkeu.go.id/
2.
Klik Ke Homepage, kemudian klik Knowledge Base;
3.
Pilih Lelang, kemudian klik subfolder Jenis lelang dan persyaratannya;
4.
Pilih subfolder Layanan Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN;
5.
Kemudian pilih SOP Pemberian Izin Operational Balai Lelang.

Kebutuhan Pejabat Lelang disesuaikan oleh formasi Pejabat Lelang per wilayah sehingga setiap tahun belum tentu ada pembukaan Seleksi Penerimaan Pejabat Lelang. Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pejabat Lelang Kelas II akan diumumkan melalui Portal DJKN dan/atau Portal Lelang Indonesia. Kami sarankan untuk senantiasa mengakses laman dimaksud.

Floating Icon