Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
FAQ (Frequently Asked Questions)

pelayanan kekayaan negara

Konsep Dasar Kekayaan Negara

Semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak dan bentuk kekayaan lainnya, yang dikuasai, dimiliki, dan dipisahkan oleh negara (RUU PKN) 
Barang Milik Negara (BMN)

BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

DJKN sebagai bagian dari Kementerian Keuangan berwenang dalam pengelolaan BMN, khususnya dalam hal pembinaan, penatausahaan, penilaian, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. Pengguna barang (kementerian/lembaga) bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelaporan BMN yang dikuasai.

Pengelolaan Barang Milik Negara

Pemanfaatan BMN adalah penggunaan BMN yang tidak digunakan secara langsung untuk tugas pokok dan fungsi instansi, namun dimanfaatkan untuk menghasilkan penerimaan negara, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk kerja sama lainnya.

Floating Icon