DJKN sebagai bagian dari Kementerian Keuangan berwenang dalam pengelolaan BMN, khususnya dalam hal pembinaan, penatausahaan, penilaian, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. Pengguna barang (kementerian/lembaga) bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelaporan BMN yang dikuasai.