Kekayaan Negara Dipisahkan, dalam penjelasan Pasal 4 UU BUMN, makna yang
dimaksud dengan dipisahkan yaitu pemisahan kekayaan Negara dari APBN untuk
dijadikan penyertaan modal Negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan
pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN namun pembinaan dan
pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat (good
corporate governance)
Kekayaan Negara Dipisahkan telah dialihkan menjadi modal pada BUMN atau perseroan terbatas, dan menjadi bagian dari kekayaan entitas tersebut. Sementara Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan tetap tercatat sebagai aset milik negara dan dikelola langsung oleh instansi pemerintah.
DJKN berperan sebagai instansi yang menjalankan fungsi penatausahaan,
pengawasan, penilaian, dan penyusunan kebijakan teknis terkait KND, serta
menjembatani koordinasi antara Kementerian Keuangan dan entitas penerima modal.
Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN
atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi
Sumber PMN berasal dari:
a. APBN berupa: dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas,saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas dan aset negara lainnya
b. Kapitalisasi Cadangan,
c. Sumber lainnya berupa: keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.
Cakupan pekerjaan Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan tidak hanya terkait KND saja, tetapi lebih luas, yaitu Investasi Pemerintah
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.