Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
FAQ (Frequently Asked Questions)

pelayanan kekayaan negara dipisahkan

Konsep Kekayaan Negara

Kekayaan Negara Dipisahkan, dalam penjelasan Pasal 4 UU BUMN, makna yang dimaksud dengan dipisahkan yaitu pemisahan kekayaan Negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal Negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat (good corporate governance)

Kekayaan Negara Dipisahkan telah dialihkan menjadi modal pada BUMN atau perseroan terbatas, dan menjadi bagian dari kekayaan entitas tersebut. Sementara Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan tetap tercatat sebagai aset milik negara dan dikelola langsung oleh instansi pemerintah.

Peran DJKN

DJKN berperan sebagai instansi yang menjalankan fungsi penatausahaan, pengawasan, penilaian, dan penyusunan kebijakan teknis terkait KND, serta menjembatani koordinasi antara Kementerian Keuangan dan entitas penerima modal.

Penyertaan Modal Negara

Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi

Sumber PMN berasal dari:

a.    APBN berupa: dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas,saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas dan aset negara lainnya

b.    Kapitalisasi Cadangan,

c.     Sumber lainnya berupa: keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

Investasi Pemerintah

Cakupan pekerjaan Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan tidak hanya terkait KND saja, tetapi lebih luas, yaitu Investasi Pemerintah


Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Floating Icon