Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Batasi Impor Garam

Batasi Impor Garam

republika.co.id, 11 Agustus 2015
 Rabu, 12 Agustus 2015 pukul 14:50:08 |   733 kali

JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk membatasi kuota impor garam industri. Hal ini karena ketiadaan pembedaan pos tarif atau HS untuk garam industri aneka pangan, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan izin. 

Selain itu, Susi menilai, adanya impor garam industri untuk aneka pangan akan memberikan celah bagi penyalahgunaan garam impor untuk garam konsumsi. 

"Pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan yang tidak ketat akan memungkinkan penyalahgunaan dan merembesnya garam impor ke pasar," ujar Susi di Jakarta, Senin (10/8). 

Ia pun meminta revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam lantaran dinilai bisa merugikan petani kecil. Susi mengatakan, impor garam yang dilakukan satu bulan setelah masa panen hanya akan menyebabkan kelebihan suplai garam di masyarakat yang membuat harga garam petani anjlok.

Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa importir dilarang mengimpor garam konsumsi dalam masa satu bulan sebelum masa panen raya hingga dua bulan sesudah panen. Namun, Susi mengatakan bahwa jarak singkat antara penghentian impor dan panen raya akan menyebabkan garam berlimpah dan membuat harga garam konsumsi produksi petani turun di pasaran.

"Terkesan para importir garam ini tidak memedulikan para petani, sehingga harga jatuh di pasaran. Apalagi, harga garam impor sangat murah," ujarnya. 

Kondisi itu dinilai membuat harga garam kualitas I dan kualitas III untuk harga impor di kisaran Rp 500, sedangkan harga garam domestik juga ikut menyesuaikan ke angka Rp 300 hingga Rp 375 per kg.

Dengan kondisi petani garam tersebut, Susi menginginkan bahwa importasi garam konsumsi dilarang secara penuh dan memperketat pengawasan impor agar harga garam domestik bisa terjaga. Impor garam industri dinilai perlu dikurangi hingga 50 persen dari kuota yang ada. Hal ini, karena industri aneka pangan dalam negeri dinilai sudah bisa dipenuhi dengan produksi garam pangan lokal.

"Memang, kalau produksi garam kita disuruh penuhi semua industri belum cukup. Tapi, kalau untuk industri aneka pangan sangat cukup," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garam Usman Perdana Kusuma menyebutkan bahwa pihaknya akan menggunakan anggaran penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 222 miliar untuk menyerap garam rakyat. Sayangnya, hingga Agustus ini dana PMN untuk PT Garam senilai total Rp 300 miliar belum bisa turun. 

Usman menyebut, secara produksi, petani garam lokal sebetulnya sudah bisa memasok untuk kebutuhan konsumsi nasional serta garam industri aneka pangan.

"Penyerapan dilakukan agar harga tidak jatuh dan agar impor tidak dibuka lebar. Garam lokal untuk semua kebutuhan industri tidak akan cukup. Tapi, untuk aneka pangan saja cukup," katanya. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, hingga semester I tahun ini, Indonesia sudah mengimpor 405 ribu ton atau 18,4 persen dari realisasi impor tahun lalu.

KKP sendiri memprediksi, kapasitas produksi garam nasional hingga akhir 2015 bisa mencapai 4 juta ton atau naik sebesar 56,8 persen dibanding 2014 yang sebesar 2,55 juta ton per tahun. Sedangkan, kebutuhan garam nasional pada tahun lalu mencapai 4,01 juta ton per tahun. rep: Sapto Andika Candra  ed: Nur Aini

Floating Icon