Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Gedung Kementerian BUMN Tak Boleh Dijual ke Swasta

Gedung Kementerian BUMN Tak Boleh Dijual ke Swasta

detik finance, 17 Desember 2014
 Senin, 22 Desember 2014 pukul 15:24:08 |   1060 kali

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wacananya mau dijual. Namun penjualan tak boleh dilakukan kepada pihak swasta.

Menurut salah satu pegawai Kementerian BUMN, gedung tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang hak kepemilikannya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Enggak bisa dijual ke swasta. Tapi boleh ke sesama pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemda DKI," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (17/12/2014).

Maka dari itu, tambah dia, mekanisme penjualannya saja nanti diatur seluruhnya oleh Kemenkeu selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

"Karena statusnya BMN, Barang Milik Negara," imbuhnya.

Saat ini dari 22 lantai yang tersedia, Kementerian BUMN memakai sebanyak 16 lantai. Sisanya disewakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Kementerian Koordinator Perekonomian, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Meski semua lantai dipakai, banyak juga ruangan yang tidak terpakai. Pasalnya, jika dirata-rata setiap lantai yang digunakan Kementerian BUMN hanya berisi 15-16 orang saja.

 

"Makanya biar efisien ada ide Bu Menteri (BUMN, Rini Soemarno) untuk mencari gedung atau ruangan yang sesuai. Misalnya menumpang di salah satu BUMN, atau meminta gedung pemerintah lainnya via Menteri Keuangan," katanya.

Floating Icon