Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Sidang Sengketa PT Kumala Berlian dan Depkeu Dilanjutkan

Sidang Sengketa PT Kumala Berlian dan Depkeu Dilanjutkan

Palembang.tribunnews.com, 27 November 2014
 Kamis, 27 November 2014 pukul 09:32:15 |   1409 kali

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---  Persidangan  gugatan perbuatan melawan hukum PT Kumala Berlian terhadap Kementerian Keuangan (Depkeu) RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Jakarta, Rabu (26/11/2014) kembali dilanjutkan.

Dengan menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat yaitu Arifin Harun (78) ketua RT 025, Rw 08 Komplek Taman Sasana Patra RT 025 RW 08 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju dan  Fahrurozi Arifin (64) warga Komplek Taman Sasana Patra Blok C4 RT 024 RW 08 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.
      
Turut hadir dalam persidangan tersebut Huzairin kuasa Direktur PT Kumala Berlian didampingi pengacaranya Heru P Malano SH MBA MM MH, Mustofa Kamal SH MH, Zulkafli SH. Dari pihak tergugat Depkeu RI diwakili kuasa hukumnya Handy hadir dalam persidangan tersebut.
Sedangkan persidangan dipimpin Wurianto SH dan hakim anggota Deson  Toga SH, Torop S SH dan Ardi Johan SH dengan panitera Nurhadin SH MH.

Saksi Arifin Harun dalam kesaksiannya  di dalam sumpah mengatakan, tahu kalau lahan di Komplek Taman Sasana Patra RT 25 RW 08 Kelurahan Plaju Darat milik Willy anak dari bos PT Kumala Berlian yang diatasnya telah didirikan perumahan dan masjid Insanul Umam dengan batas lahan tersebut tidak tahu. Namun lahan itudi belah dua  oleh jalan aspal. Begitupula jalan aspal yang melintas di atasnya itu awalnya dibuat oleh warga dengan jalan tanah lalu diaspal.

”Untuk pembangunan masjid merupakan permintaan warga yang sudah mendapatkan izin dari pak Welly anak bos PT Kumala Berlian,” katanya.

Namun Arifin mengaku tidak mengetahui sengketa antara pihak PT Kumala Berlian  dengan Depkeu dan selama ini lahan tersebut terlantar, sering terbakar di musim kemarau. ” Setahu saya menurut omongan orang lahan itu ada sertifikatnya,” katanya.

Namun saat pihak tergugat  Handy menanyakan ulang pertanyaan yang sudah diajukan majelis hakim dan penggugat sempat di protes Heru P Malano SH MBA MM MH, Mustofa Kamal SH MH, akibatnya sidang sempat memanas dengan terjadinya  adu mulut antara Heru P Malano dan Handy.

“Ini hak saya bertanya dengan  saksi, anda jangan menjawab,” kata Handy dengan nada tinggi dan emosi sehingga membuat orang yang berada d iluar persidangan masuk dalam ruang sidang melihat keributan tersebut
      
Heru pun dengan lantang sambil menunjuk Handy mengatakan kalau pertanyaan Handy adalah untuk penggiringan opini seharusnya apa yang ditanya jangan ditanyakan lagi.

”Saksi itu hanya boleh menjawab ya atau tidak saja, jangan digiring-giring gitu dong, apalagi sampai pertanyaannya diulang-ulang gitu,” kata Heru dengan nada tinggi.
      
Akhirnya keributan tersebut dilerai oleh ketua majelis hakim, Wurianto SH  dengan mengatakan setiap pertanyaan yang diajukan penggugat dan tergugat harus di sampaikan ke mejelis dahulu, lalu pertanyaan tersebut akan di ajukan hakim ke saksi.

“Baik pihak penggugat dan tergugat saya minta jangan tersinggung, kalau emosi naik nanti loss control,” kata hakim Wurianto menasehati.

Sedangkan saksi  Fahrurozi Arifin dalam kesaksiannya di bawah sumpah mengaku tidak tahu sengketa antara PT Kumala Berlian dengan Depkeu. “Saya membeli rumah dengan PT Kumala Berlian, milik pak Dahlan  sejak tahun 1996,” katanya.

Setahunya PT Kumala Berlian memiliki lahan dan perumahan di lokasi sengketa namun luas lahan tersebut dia mengaku tidak tahu.

Dia mengaku tidak tahu apakah lahan tersebut ada sertifikat atau tidak, setahu dia diatas lahan tersebut berdiri perumahan dan Masjid Insanul Umam.
Fahrurozi juga mengaku tidak tahu kalau PT Kumala Berlian memiliki hutang dengan pihak bank.

Persidangan ditunda hingga tanggal 3 Desember 2014 untuk mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak, namun sebelum sidang ditutup ketua majelis Hakim Wurianto SH meminta pihak penggugat dan tergugat bersalaman akhirnya pihak penggugat Heru dan pihak tergugat Handy saling bersalaman dan memaafkan.

 

(Editor: Tarso, Sumber: Sriwijaya Post)

Floating Icon