Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Beda Keuangan Negara dan Kekayaan Negara
ekonomi.kompasiana.com, 18 November 2014
 Rabu, 19 November 2014 pukul 10:58:57   |   19122 kali

Apa bedanya keuangan Negara dan kekayaan Negara? Dalam UU No.17 tahun 2003 pasal 1 keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Kekayaan Negara adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan /atau dimiliki oleh Negara.

Subyek kekayaan Negara yang dikuasai berupa kekayaan Negara potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral, dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa, energy, panas bumi, kekayaan Negara lainnya. Diatur di dalam Undang-undang sektoral. Menteri keuangan sebagai pengelola fiscal dan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengelola sektoral.

Subyek kekayaan Negara yang dimiliki berupa barang milik Negara/daerah yaitu barang berwujud, barang tidak berwujud, barang bergerak, barang tidak bergerak yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBN/D dan perolehan lainnya yang sah. Menteri keuangan sebagai pengelola barang milik Negara dan gubernur/bupati/walikota sebagai pengelola barang milik daerah dan menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna barang milik Negara dan barang/daerah.

Subyek kekayaan Negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal Negara pada BUMN/D, penyertaan modal pemda pada BUMN/D, kekayaan Negara pada Badan Hukum lainnya, dan kekayaan Negara pada lembaga internasional. Menteri keuangan sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan Negara daerah dan menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham BUMN. (sumber DJKN goes to campus)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini