Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Inilah PMK soal barang rampasan kena cukai
waspada.co.id, 01 Maret 2014
 Senin, 03 Maret 2014 pukul 09:59:13   |   864 kali

JAKARTA -  Pemerintah menetapkan tata cara penyelesaian atas barang yang merupakan hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. Pelaksanaan perampasannya sendiri dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, barang-barang lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.

Untuk barang kena cukai dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal akan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC. Apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang-barang tersebut selanjutnya dinyatakan menjadi milik negara.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 Februari 2014, dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, PMK Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(dat03/wol)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini