Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Mengendalikan Cost Recovery
Media Indonesia, 13 Desember 2013
 Jum'at, 13 Desember 2013 pukul 13:50:13   |   2185 kali

Cost recovery telanjur dipakai untuk menjelaskan pengembalian biaya operasi pada industri hulu migas.
Bagaimana negara mengendalikan pengembalian biaya operasi atau cost recovery itu? Negara sadar pengembalian biaya operasi jadi salah satu faktor pengurang penerimaan negara.
HAL pertama yang penting untuk diketahui pada industri hulu minyak dan gas bumi (migas) ialah biaya operasi tidak dikembalikan pemerintah dalam bentuk dana atau uang, tapi dalam bentuk produksi migas.

Artinya, tidak ada aliran dana yang dikeluarkan secara fisik, baik oleh pemerintah--melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)--maupun oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pengembalian itu langsung dipotong dari produksi migas saat perhitungan jatah negara versus jatah perusahaan migas yang menjadi kontraktor kontrak kerja sama (KKS), misalnya PT Pertamina EP, PT Chevron Pacific Indonesia, dan Total E&P Indonesia, dilakukan.

Namun, negara sadar pengembalian biaya operasi jadi salah satu faktor pengurang penerimaan negara sehingga perlu dikendalikan dan diawasi. SKK Migas sebagai
wakil negara dalam kontrak berperan dominan dalam pengendalian dan pengawasan tersebut. Layaknya organisasi modern, pengendalian dan pengawasan ini tidak sematamata mengandalkan pengawasan fisik, tetapi lebih penting daripada itu ialah memastikan setiap proses bisnis memiliki pengendalian internal (internal control). Pengendalian internal itu harus ada di SKK Migas, dalam interaksi bisnis SKK Migas dan kontraktor KKS, maupun di kontraktor KKS. SKK Migas sendiri memiliki pedoman tata kerja yang baku untuk setiap titik simpul-simpul interaksi dengan kontraktor KKS.

Pada prinsipnya, SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan dalam tiga tahapan, yaitu saat awal akan terjadinya biaya (preaudit); saat eksekusi biaya dan pelaksanaan pekerjaan (current audit); dan terakhir, setelah biaya terjadi dan pekerjaan selesai dilakukan (postaudit).

Preaudit dilakukan melalui pengawasan terhadap perencanaan yang dilakukan kontraktor KKS.
Pengawasan perencanaan antara lain dilakukan melalui persetujuan rencana pengembangan lapangan atau plan of development (POD) yang mencerminkan rencana jangka panjang kontraktor KKS.
Pengawasan juga dilakukan pada saat penyusunan program kerja dan anggaran tahunan, yaitu melalui persetujuan work program and budget (WP&B), dan juga ketika anggaran tersebut dilaksanakan dalam proyek-proyek. Pengawasan proyek itu dilakukan saat pertama kali kontraktor menyampaikan rencana proyek yang dituangkan dalam authorization for expenditure (AFE) yang juga mensyaratkan persetujuan SKK Migas.

Current audit dilakukan melalui pengawasan atas mekanisme pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Pengawasan terhadap pengadaan dilakukan dengan menerapkan pedoman tata kerja yang menjadi acuan bagi kontraktor KKS dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, untuk proyek-proyek besar, pengawasan dilakukan unit khusus yang melakukan monitor dan pengawasan secara intensif.

Postaudit dilaksanakan dengan menggunakan prosedur auditing yang secara umum digunakan.

Kontraktor KKS secara internal melakukan audit atas laporan keuangan mereka. Audit terhadap kontraktor KKS yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dilakukan SKK Migas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Direktorat Jenderal Pajak.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini