Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Peringati Hari Oeang, Ratusan Pegawai Kemenkeu Upacara di Lapangan Banteng
finance.detik.com, 30 Oktober 2013
 Rabu, 30 Oktober 2013 pukul 11:03:08   |   631 kali

Jakarta - Tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang (Uang) Republik Indonesia. Pagi ini Kementerian Keuangan menggelar upacara bendera memperingati hari yang ke 67 tersebut.

Upacara yang dihadiri oleh ratusan pegawai Kemenkeu ini dilangsung pukul 08.00 WIB di  Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Pantauan detikfinance, Rabu (30/10/2013), para pegawai menggunakan pakaian seragam hitam dan putih.

Jelang 5 menit upacara dimulai, Menteri Keuangan Chatib Basri yang didampingi istrinya, Dana Iswara, dan Wamenkeu Bambang Brodjonegoro memasuki lapangan upacara. Sebelumnya, beberapa pejabat eselon I dan II telah memasuki area upacara.

Upacara berlangsung cukup khidmat. Tampak, ratusan pegawai sangat serius mengikuti saat bendera merah putih dikibarkan. Kemudian sejenak mereka menunduk untuk mengheningkan cipta. Di luar area upacara, penjagaan juga dilakukan. Semua pintu masuk ditutup dan dijaga oleh beberapa petugas keamanan.

Seperti diketahui, pada masa Hindia Belanda, Indonesia menggunakan mata uang gulden sebagai alat tukar yang sah. Setelah merdeka, para pendiri bangsa ingin Indonesia memiliki mata uang sendiri sebagai negara yang berdaulat. Pada 30 Oktober 1946, pemerintah Indonesia merilis alat tukar bagi bangsa yang masih sangat muda kala itu.

Alat tukar tersebut dinamakan Oeang Repoeblik Indonesia atau ORI, yang menggantikan posisi mata uang keluaran pemerintahan kolonial Jepang dan sisa-sisa uang keluaran De Javasche Bank. Itulah mengapa 30 Oktober diperingati sebagai Hari Keuangan. Mata uang Indonesia tersebut kemudian diberi nama rupiah, yang dalam bahasa sansekerta berarti perak yang ditempa atau dicetak. Dalam percaturan global, rupiah dikenal dengan kode IDR.

Dalam perjalanan sejarah, banyak peristiwa penting yang melibatkan rupiah. Salah satunya adalah kebijakan pemangkasan nilai uang (sanering) yang dilakukan untuk mengatasi hiper inflasi pada 1965. Saat itu, uang bernilai seribu rupiah dipangkas menjadi satu rupiah.

Pada masa Orde Baru, nilai tukar rupiah dipatok dalam besaran tertentu terhadap mata uang global sehingga fluktuasi sangat minim. Mekanisme ini disebut rezim fixed exchange rate. Kebijakan tersebut membutuhkan intervensi besar dari otoritas moneter, yang saat itu belum independen dari pemerintah.

Selepas Orde Baru, rezim fixed exchange rate ditinggalkan dan nilai tukar rupiah dibiarkan mengambang terhadap mata uang global (floating exchange rate). Sejak saat itu, nilai tukar terus berfluktuasi mengikuti mekanisme pasar.

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini