Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Presiden Minta RUU Aparatur Sipil Negara Selesai Agustus
Beritasatu.com, 15 Juli 2013
 Senin, 15 Juli 2013 pukul 14:19:21   |   598 kali

Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk dibahas, menyusul arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Kabinet tentang RUU ASN pekan lalu.

Diharapkan pembahasan RUU tersebut bisa diselesaikan dalam bulan Agustus 2013, atau selambat-lambatnya dalam tahun ini.

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas pasal per pasal, ayat demi ayat.

"Presiden memberikan arahan, agar kehadiran UU ASN nanti harus mampu menghilangkan politisasi birokrasi, dan memperkuat konsep maupun praktek NKRI," ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/07).

Presiden juga menyampaikan agar RUU ini menjamin peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), memperkuat etik dan perilakunya. Selain itu, jabatan pimpinan tinggi (JPT) diharapkan menjadi tulang punggung perubahan birokrasi.

Terkait dengan keberadaan organisasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Presiden minta agar menjadi organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi.

Sejak dua tahun lalu, DPR bersama dengan pemerintah membahas RUU ASN, yang diharapkan menjadi salah satu fondasi reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumber daya manusia.

Sejak awal pembahasannya hingga kini, RUU ini mengundang pro dan kontra, karena substansinya menyangkut perubahan sistem, manajemen, dan budaya pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini berjumlah 4,45 juta.

Pengungkit terbesar Reformasi Birokrasi

Eko Prasojo mengatakan, salah satu pengungkit terbesar dalam reformasi birokrasi adalah perubahan SDM aparatur. Hal itu memang tidak mudah karena perubahannya tidak hanya meliputi sistem, struktur, dan manajemen SDM, tetapi juga perubahan budaya, cetak pikir, dan perilaku birokrasi itu sendiri.

Ditambahkan, pihaknya melihat adanya sejumlah masalah mendasar dalam SDM birokrasi Indonesia. Pertama, belum tertanamnya budaya kinerja dan budaya pelayanan. Ukuran kinerja birokrasi pada umumnya belum terlalu konkret, belum terencana dengan baik, tidak terkait dengan hasil (outcome) dan dampak (impact), dan tidak berhubungan dengan sistem kompensasi.

"Seorang PNS juga sangat sulit diberhentikan karena alasan tidak tercapainya kinerja," tambahnya.

Masalah kedua, pekerjaan tempat PNS mengabdi saat ini belum dipandang sebagai sebuah profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik profesi, dan pengembangan kompetensi profesi yang harus dihormati, dijaga, dan dijadikan dasar dalam berbagai kebijakan dan manajemen SDM.

PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat tak dianggap sebagai aset negara, bahkan kadang-kadang dipandang menjadi beban negara. Itu sebabnya dengan rasio PNS dibandingkan penduduk yang hanya 1,89 persen, keberadaan PNS dirasakan belum memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat.

Persoalan ketiga adalah kian besarnya gejala pengaruh politik, hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi, dan berbagai relasi lain dalam manajemen SDM.

"Memang tak dapat digeneralisasi, tetapi gejalanya kian kuat," tuturnya.

Proses rekrutmen dan pengisian/promosi jabatan di sebagian pemerintahan daerah lebih ditentukan relasi-relasi yang berdimensi politik, kekeluargaan/kekerabatan, dan ekonomi.

Gejala ini menyebabkan penurunan orientasi dan kinerja birokrasi pada pelayanan publik, di samping berbuntut panjang pada terbatasnya mobilitas PNS sebagai perekat NKRI.

Kepala daerah pada umumnya lebih suka memilih para pembantunya dari daerah yang bersangkutan karena kedekatan, afiliasi politik, dan loyalitasnya, bukan karena kompetensinya.

Masalah dasar keempat adalah sulitnya menegakkan integritas dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang dalam birokrasi.

Sebenarnya, menurut Eko Prasojo, persoalan utamanya adalah ketiadaan nilai dasar profesi yang dijadikan pedoman perilaku. Jika di beberapa jabatan dan instansi ada, nilai dasar itu belum terinternalisasi baik dalam diri PNS. Penyakit kejiwaan birokrasi (psycho-bureaupathology) pada dasarnya adalah penyakit sistem, bukan penyakit individual.

Sistemlah yang membuat dan kadang memaksa individu berperilaku menyimpang.

Human resource management RUU ASN meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen SDM.

Pertama, perubahan dari pendekatan personnel administration yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management. Pendekatan ini memandang sumber daya manusia sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik.

Kedua, perubahan dari pendekatan closed career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan.

RUU ini juga menempatkan ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. Profesi ASN ini terdiri dari profesi-profesi spesifik yang dikenal sebagai jabatan fungsional seperti dosen, guru, auditor, perencana, dan analis kebijakan.

"Karena itu, kelak jika RUU ASN ini sudah ditetapkan, setiap birokrat harus memiliki standar pelayanan profesi, melaksanakan nilai dasar kode etik profesi, dan wajib mengembangkan keahlian profesinya secara periodik," ungkapnya.

Untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi, ASN kelak akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja.

"Hal ini berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tak tetap pada masa sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS. Jadi tidak semua pegawai yang bekerja untuk pemerintah harus berstatus PNS, tetapi dapat berstatus pegawai kontrak berjangka waktu," imbuhnya.

RUU ini juga meletakkan dasar kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian jabatan, khususnya eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, yang saat ini oleh Gubernur DKI Jakarta disebut lelang jabatan.

Jika RUU ASN ditetapkan menjadi Undang-Undang, pengisian JPT baik di pusat maupun di daerah akan dilakukan secara terbuka atau dilelang di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan.

Dengan demikian, PNS daerah dapat memiliki kesempatan duduk dalam jabatan-jabatan di tingkat pusat maupun di daerah lainnya. Cara lelang jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi di antara PNS, menggerakkan pengetahuan dan mobilitas PNS, serta memperkuat implementasi NKRI.

Beberapa pokok pengaturan lain dalam RUU ASN antara lain menyangkut sistem dan struktur penggajian berbasis kinerja dan pemberhentian pegawai karena tak tercapainya kinerja dalam beberapa tahun berturut-turut, serta kewajiban re-apply (melamar ulang) bagi pejabat yang telah menduduki jabatan selama lima tahun untuk duduk kembali pada jabatan yang sama.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini