Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DPR dan Pemerintah Diminta Meningkatkan Tugas Tuntaskan RUU Prioritas

 Kamis, 16 Mei 2013 pukul 15:03:33   |   256 kali

Senayan - Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap, dalam masa sidang keempat ini, DPR dan pemerintah harus lebih meningkatkan tugas dalam menuntaskan sejumlah RUU prioritas. Dia mencatat, sebanyak 19 RUU akan dilanjutkan pembahasannya, karena sudah memasuki pembahasan tingkat I.

"Beberapa RUU seperti RUU tentang pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Jaminan Produk Halal, telah mengalami masa perpanjangan pembahasan beberapa kali," ujarnya dalam pidato pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2012-2013 DPR RI, Senin (13/5).

Marzuki mengingatkan terkait fungsi legislasi pada 2013 ini, dewan dan pemerintah telah menetapkan 70 RUU yang masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Selain itu, kata Marzuki, sejumlah RUU prioritas lain yang menunggu untuk diselesaikan adalah RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan, RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Desa, RUU tentang Pilkada, dan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Sedang sejumlah RUU prioritas yang berkaitan erat dengan kepentingan rakyat kecil yang sedang menunggu penyelesaiannya, antara lain RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri.

Untuk RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, diharapkan dapat diselesaikan pada bulan Mei ini. "RUU ini merupakan produk reformasi yang memberikan ruang kepada rakyat dengan berbagai fasilitas program dan kemudahan bagi rakyat, khususnya petani," tuturnya. RUU ini juga merupakan upaya pemberdayaan petani, untuk mencapai kesejahteraan agar lebih baik, mampu mandiri, dan memiliki keunggulan kompetitif.

Sementara RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap perumahan. "Sasaran dari RUU Tapera ini adalah masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, masyarakat yang memiliki rumah tetapi tidak layak, dan seluruh masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah," jelasnya.

Marzuki menyampaikan, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri juga sangat penting. Ini mengingat kontribusi TKI melalui remittance yang signifkan terhadap perekonomian nasional.

Terkait RUU Pemda, Dewan mengajak pemerintah untuk bekerja sama dalam menjabarkan lebih lanjut antara kewenangan pusat dan daerah, serta kaitan tanggung jawab secara jelas. Terutama, mengenai kewenangan yang mengatur kepentingan masyarakat di daerah.

Terhadap pembahasan RUU tentang Desa, pimpinan dewan berharap masyarakat bersabar. Sehingga, ketika RUU ini disahkan, dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat desa. Dewan juga mengajak pemerintah untuk dapat bekerja sama lebih optimal dalam menyelesaikan agenda pembahasan RUU Pilkada dan Pilres. "Sebab, kedua RUU ini dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi kita ke depan," tukasnya.

Marzuki mengingatkan, meski perpanjangan waktu pembahasan RUU telah melampaui waktu yang ditentukan, namun bukan berarti perpanjangan waktu pembahasan selalu menjadi pilihan.

"Untuk itu, kami berharap, alokasi waktu yang tersedia dalam masa sidang ini dapat dioptimalkan dalam penyelesaian sejumlah agenda RUU prioritas. Tentunya dengan dorongan kuat dari pimpinan-pimpinan fraksi DPR," tegasnya.

Marzuki mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif terhadap setiap proses pembahasan RUU . Ini bertujuan, agar Undang-undang yang dihasilkan nanti lebih komprehensif dan berkualitas.

"Sepatutnya, ini juga menjadi perhatian pemerintah. Karena, sejalan dengan amanat konstitusi, kekuasaan membentuk Undang-undang ada ditangan DPR dengan persetujuan bersama presiden," ucapnya.

Marzuki menyatat, dalam masa persidangan sebelumnya, DPR baru dapat menyelesaikan 6 RUU, yaitu 1 RUU prioritas dan 5 RUU kumulatif terbuka.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini