Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Tetapkan BMN Kemensesneg Rp12,350 T

 Kamis, 30 Mei 2013 pukul 10:47:24   |   261 kali

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Sekretariat Negara pada 2013 senilai Rp12,350 triliun.


"Dengan telah ditetapkan status penggunaan BMN Kementerian Sekretariat Negara, Maka secara keseluruhan pada Kemensesneg sejak 2010 ditetapkan status penggunaan BMN senilai Rp52,567 triliun," mengutip Keterangan Pers DJKN kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).


Penetapan BMN ini dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kemensesneg. Keputusan ini menetapkan status penggunaan atas BMN berupa tanah dan bangunan pada pusat pengelolaan kawasan (PPK) Gelora Bung Karno (GBK), pusat pengelolaan kawasan (PPK) Kemayoran, taman mini Indonesia Indah, dan Istana negara di beberapa wilayah, serta PSP BMN selain tanah dan bangunan.


Adapun BMN di lingkungan Kemensesneg senilai Rp52,367 triliun berupa PSP pada PPK GBK yaitu 24 bidang tanah dan 31 unit bangunan, PSP di PPK Kemayoran meliputi empat bidang tanah, PSP di TMII meliputi enam bidang tanah.


Sedangkan untuk PSP kawasan Istana Negara terdiri tiga bidang tanah istana Bogor, dua bidang tanah Istana Cipanas, dua bidang tanah Istana Tampaksiring. Serta 84 unit kendaraan bermotor roda empat, empat unit kendaraan roda dua, dan 105 unit peralatan dan mesin. (mrt)


Sumber: www.okezone.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini