Pemerintah Belum Mampu Tuntaskan Tunggakan Dana Reboisasi
Senin, 05 September 2011 pukul 17:40:00 |
769 kali
JAKARTA--MICOM: Lebih dari satu Dekade, sejumlah perusahaan menunggak dana reboisasi (DR). Namun, pemerintah belum mampu selesaikan persoalan yang sudah bergulir sejak tahun 1994 itu.
Tunggakan DR untuk program reboisasasi dan rehabilitasi hutan alam penghasil kayu hingga juni 2011 mencapai Rp601 miliar.
Sesuai data dari Kementerian Kehutanan, dari tunggakan dana reboisasi Rp148,35 miliar dan US$53,28 juta, Rp25,02 miliar dan US$17,96 juta tercatat di Dinas Kehutanan Provinsi. Dana reboisasi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan Rp89,49 miliar dan US$8,73 juta.
Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara/ Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara senilai Rp26,31 miliar dan US$20,83 juta dan yang masih dinyatakan piutang sementara belum dapat ditagih Rp7,52 miliar dan US$5,7 juta.
Dari 90 perusahaan yang menunggak, sekitar 28 perusahaan sudah melunasi utang. Sekitar 60 perusahaan masih menunggak dan dua perusahaan tak mampu bayar alias bangkrut.
Kebanyakan perusahaan yang menunggak itu adalah perusahaan patungan induk tani dengan perusahaan swasta yang berlokasi di Kalimantan dan Sumatra. Nilai nominal utang masing-masing perusahaan itu berkisar Rp 3 miliar sampai Rp 7 miliar.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan nilai tunggakan itu sudah mengecil dari nilai tunggakan dana reboisasi yang sebelumnya hampir Rp1 triliun. Tunggakan dana reboisasi yang masih Rp148,35 miliar ini akan terus dikejar pemerintah agar piutang dana reboisasi lunas.
"Dulu Rp1 triliun, tinggal 148 milyar dan US$53,289 juta (Rp452,9 miliar) lagi yang belum dibayar. Kecil dong. Biasa, kalau ada usaha yang macet itu biasa," kata Zulkifli di Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Zulkifli, bila usaha pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bangkrut sehingga dia tidak bisa melunasi tunggakan dana reboisasi, pemerintah akan menghapusnya melalui piutang negara.
"Kalau tidak terbayar, bangkrut misalnya. Yang menghapus negara, bukan kami," ujarnya.
Sementara dalam target PNBP tahun anggaran 2011, Kementerian Kehutanan menargetkan penerimaan dana reboisasi sebesar Rp1,2 triliun. Hingga Juni 2011 dana reboisasi yang sudah diterima Rp800 miliar atau 66,47%.
Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Harry Santoso menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana reboisasi, tercantum pengenaan dana reboisasi dengan sistem silvikultur tebang pilih tanam Indonesia berdasarkan rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (LHC).
Dalam LHC termuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.
Anggaran dana reboisasi di APBN kemudian dikelola lagi oleh pemerintah. Adapun pembagiannya, 40% masuk ke kas pemerintah daerah tempat pemegang izin usaha buka lahan, dan 60% masuk APBN.
Dana yang masuk ke pemerintah daerah digunakan untuk merehabilitasi dan mereboisasi lahan pembayar dana reboisasi. Adapun, DR yang masuk ke pemerintah pusat dibagi ke daerah-daerah lain yang tidak memiliki hutan alam yang tidak punya pendapatan dari DR.
"Kami mengalokasikan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di provinsi-provinsi, terutama di daerah yang tidak dapat (dana reboisasi), tidak punya hutan alam. Tidak punya hutan alam kan dia tidak dapat dana rehabilitas. Kami yang mengaturnya," ucap Harry.
Pengamat kehutanan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Togu Manurung mendesak Kemenhut menyelesaikan piutang dana reboisasi. Caranya dengan memejahijaukan pengusaha yang menunggak dana reboisasi kemudian menyita aset-aset perusahaan.
"Penunggakan DR ini merupakan kelalaian pemerintah. Mereka sudah bertahun-tahun menunggak. Sudah beberapa kali direstrukturisasi. Kalau dana reboisasi tidak digunakan pada sektor kehutanan itu berarti manipulatif," katanya saat dihubungi Media Indonesia.
Menurutnya, investor telah mendapat keuntungan besar dari izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Mereka telah melakukan eksploitasi melalui penebangan hutan (logging).
"Pada prinsipnya pungutan harus dibayarkan, tidak ada dispensasi. Mereka sudah mengalami kenikmatan atau mendapatkan keuntungan sangat besar lewat izin pengusahaan hutan," tuturnya.
Perkara ini, lanjut Togu, merupakan pelajaran berharga bagi pemerintah agar lebih ketat dalam memungut setiap jenis PNBP. Tunggakan pajak ini jangan sampai terulang lagi.
"Harus diselesaikan Kemenhut tahun ini supaya tidak terus jadi beban warisan. Kalau Kemenhut ingin dapat predikat wajar tanpa pengecualian, uruslah itu dana reboisasi," tukasnya. (*/OL-3)