Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pertamina Minta Pendapat Hukum Kejagung Soal TPPI

 Selasa, 13 September 2011 pukul 12:20:11   |   334 kali

PT Pertamina (Persero) tengah meminta pendapat hukum Kejaksaan Agung sebelum menandatangani restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Pelaksana Tugas Dirut Pertamina, Rukmi Hadihartini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung tertanggal 11 Agustus 2011 yang salinannya diperoleh wartawan di Jakarta yagn dikutip dari Antara, Senin (12/9).

Surat ditembuskan ke Menteri Negara BUMN dan juga Dewan Komisaris Pertamina. Dalam surat bernomer 527/C00000/2011-SO perihal Permohonan Pendampingan dalam Penyelesaian Utang TPPI itu, Rukmi mengatakan, Pertamina ingin menjalankan proses restrukturisasi sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami mohon Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkenan menugaskan Jaksa Pengacara Negara dalam rangka proses pendampingan atau memberikan masukan, saran dan pendapat hukum serta dukungan aspek hukum lainnya terkait proses restrukkturisasi ini," ujarnya.

Pengamat migas, Komaidi menilai, permintaan pendapat hukum tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, Pertamina berhati-hati menandatangani kontrak restrukturisasi karena restrukturisasi utang TPPI selain menyangkut aspek bisnis, juga politis dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Selisih harga elpiji berpotensi menimbulkan permasalahan hukum," ujarnya. Apalagi, tambahnya, TPPI merupakan perusahaan bermasalah sejak pembentukannya, sehingga Pertamina perlu berhati-hati menyikapinya.

Ia melanjutkan, kalau Jaksa Pengacara Negara menyetujui transaksi restrukturisasi, maka Pertamina akan merasa terjamin dan terlindungi secara hukum. Selain juga, lanjutnya, Kejaksaan Agung juga ikut bertanggung jawab dalam proses transaksi tersebut.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini