Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Pukuafu Persoalkan 7 Persen Saham Divestasi PT NNT

Pukuafu Persoalkan 7 Persen Saham Divestasi PT NNT


 Rabu, 21 September 2011 pukul 14:30:06 |   488 kali

Manajemen PT Pukuafu Indah mempersoalkan proses pembelian saham divestasi 7 persen tahun 2010 PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah pusat.

Pukuafu mengklaim porsi saham itu telah sah jadi milik perusahaan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Presiden Hukum dan Hubungan Eksternal PT Pukuafu Indah (PTPI) Tri Asnawanto mengungkapkan hal itu dalam siaran pers, Selasa di Jakarta.

Terkait kisruh saham 2,2 persen PT NNT, Tri Asnawanto menegaskan,  pihaknya tidak pernah menandatangani Dokumen Akta Pelepasan Saham 2,2 persen tersebut kepada pihak mana pun, apalagi kepada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI).

"Keberadaan PT IMI yang disinyalir melepaskan hak suaranya kepada Newmont adalah di luar tanggung jawab dan tidak sepengetahuan PTPI," kata Tri Asnawanto menegaskan.   

Pelepasan hak suara dari Newmont, lanjut Tri, tidak pernah membatalkan atau menggugurkan kedudukan Newmont yang telah mendanai Transaksi Jual Beli Saham itu kepada PT IMI, dan tetap dipandang bahwa Saham 2,2 persen itu dimiliki Newmont melalui PT IMI.

"Pihak Indonesia perlu mencermati kepemilikan saham 2,2 persen itu yang hingga saat ini telah digadaikan oleh PT IMI kepada Newmont," katanya.  

Menurut Tri, PN Jakarta Selatan dalam perkara No. 1516 pada 30 November 2010 telah memutuskan, PTPI adalah pemilik sah dan satu-satunya pihak yang Berhak atas Saham Divestasi 31 persen PT NNT yang saat ini masih dikuasai Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), termasuk di dalamnya  Saham Divestasi 7 persen Tahun 2010.  

"Kami mengingatkan pemerintah Indonesia dan pihak-pihak terkait supaya patuh dan tunduk pada Putusan Majelis Hakim PN Jak-Sel tersebut," ujar Tri Asnawanto.  

Pada 6 Mei 2011 lalu, Pusat Investasi Pemerintah yang mewakili pemerintah pusat sudah menandatangani  Kesepakatan Jual Beli Saham Divestasi 7 persen Tahun 2010 PT NNTbersama NIL dan NTMC.  

Pada 10 April 2011, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengundang PTPI untuk mengadakan pertemuan bersama antara PTPI dan Menkeu di Kantor Kementerian Keuangan.

Dalam pertemuan itu, PTPI menjelaskan bahwa saham divestasi 7 persen itu telah sah menjadi milik PTPI sebagai satu-satunya Peserta Indonesia sesuai putusan Pengadilan PN Jaksel. 

PTPI juga mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tidak mengambil saham divestasi 7 persen 2010 itu, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat transaksi antara PIP dengan NIL dan NTMC.

Tri Asnawanto mengatakan, pemerintah harus konsisten dengan sikapnya untuk tidak membeli saham divestasi 7 persen karena telah menolak tawaran NIL dan NTMC atas saham divestasi 3 persen tahun 2006 dan 7 persen tahun 2007.

Atas dasar penolakan itu, diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Mei 2007 yang memutuskan bahwa NIL dan NTMC wajib menjual saham divestasi 3 persen tahun 2006 dan 7 persen tahun 2007 kepada PTPI.  

Tri Asnawanto menambahkan, NIL dan NTMC tidak pernah default berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 yang bermuatan kriminalisasi itu.

Pasalnya, NIL dan NTMC sudah menawarkan saham divestasi itu kepada pemerintah dan pemerintah sudah menolak. Karena pemerintah menolak, rapat bersama pada 14 Juni 2006 dihadiri Menteri ESDM, Direksi PTPI, dan Anggota Komisi VII DPR-RI.

"Keputusannya adalah menyetujui dan mendukung sepenuhnya Keputusan RUPS pada 15 November 2005 di Lombok bahwa 31 persen Saham Divestasi PT NNT Dijual kepada PTPI. Keputusan itu bersifat final dan mengikat pihak mana pun, termasuk pemerintah," kata dia.

sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/09/21/08275957/Pukuafu.Persoalkan.7.Persen.Saham.Divestasi.PT.NNT

Floating Icon