Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
DPR Ingatkan Peralihan Saham NNT

DPR Ingatkan Peralihan Saham NNT


 Selasa, 27 September 2011 pukul 17:15:13 |   569 kali

Kalangan DPR mengkhawatirkan 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang saat ini dikuasai PT Multi Daerah Bersaing (MDB) akan berpindah tangan ke perusahaan asing. Demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR (bidang energi dan sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup) Sutan Bhatoegana di Jakarta, kemarin.

"Yang saya dengar, jika mereka (MDB) gagal bayar, maka akan kena diskualifikasi. Dengan ini, NNT akan berpotensi untuk kembali menjadi perusahaan milik asing," ujarnya.

Seperti diketahui, saham PT Daerah Maju Bersaing dikuasi Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemkab Sumbawa serta Pemkab Sumbawa Barat (25 persen), dan PT Multicapital (75 persen).

Sementara itu, terkait sisa 7 persen saham NNT yang harus didivestasi, menurut Sutan, skema yang terbaik tetap dibeli oleh pemerintah. Alasannya jika divestasi melalui pemerintah pendapatan negara akan lebih besar, karena negara akan mendapat pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan sumber daya alam serta dividen.

"Sebenarnya saya mendukung pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah itu ada pusat dan daerah yang harus tetap dibagi. Karena kalau ada apa-apa, nantinya mereka (pemerintah pusat dan daerah) dapat bersatu untuk menyelesaikan masalah. Jadi harus pintar-pintar mereka membaginya. Jangan ke pemerintah pusat semua atau sebaliknya," tuturnya.

Dengan demikian, lanjutnya, tujuan untuk menyejahterakan rakyat dan meningkatkan pembangunan dari hasil divestasi saham Newmont bisa tercapai.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara. Menurut dia, pemerintah daerah sejatinya dirugikan dalam kerja sama dengan Multicapital. Ini terkait pola bagi hasil dan peran yang tidak optimal.

"Keputusan Kemenkeu membeli 7 persen saham NNT patut dikawal. Proses pembelian sudah sesuai amanat konstitusi, peraturan, dan kontrak karya serta menguntungkan," katanya. Lebih lanjut Marwan meminta kalangan DPR tidak menghambat Kementerian Keuangan untuk membeli saham NNT dengan alasan yang tidak jelas.

Seperti diketahui, proses divestasi NNT periode 2010 sebesar 7 persen sedikit terganjal oleh sikap sejumlah anggota DPR. Padahal, Nusa Tenggara Partnership BV (NTP) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah meneken perjanjian jual-beli pada 6 Mei 2011. NTP adalah perusahaan patungan yang dibentuk para pemegang saham asing di NNT, yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corp (afiliasi dari Sumitomo Corp).

sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=287574


Floating Icon