Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Beli Saham NNT, Pemerintah Tak Salahi Aturan

 Selasa, 15 November 2011 pukul 08:51:32   |   524 kali

Pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) 7 persen oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Dengan demikian, pembelian saham NNT 7 persen tersebut tidak perlu persetujuan DPR, karena pembelian saham tersebut merupakan kewenangan pemerintah cq Menkeu sesuai ketentuan pasal 41 UU No 1/2004 jo pasal 6 ayat (1) dan (2) PP No 1/2008.

Pakar hukum bisnis UGM Prof Dr Nindyo Pramono SH MS mengatakan, pembelian saham tersebut bukan investasi langsung, tetapi investasi tidak langsung. Pembelian saham itu merupakan konsekuensi logis dari kontrak karya yang wajib didevestasi sampai 51 persen kepada pemerintah dan partners Indonesia lainnya per tahun 2010 lalu.

"Di samping itu, pembelian saham tersebut adalah realisasi dari wewenang pemerintah sebagaimana UU No 1/2004. Itu investasi saham dan bukan penyertaan modal," katanya.

Terkait perbedaan pandangan antara DPR dan BPK di satu pihak dengan Menteri Keuangan di pihak lain, jika benar yang dipakai dasar hukum DPR dan BPK untuk menilai pembelian saham 7 persen NNT tersebut pasal 45 (2) jo pasal 46 (1) huruf C UU No 1/2004, maka kesimpulannya memang pembelian saham 7 persen tersebut wajib mendapat persetujuan DPR.

Keadaan tertentu untuk menyelamatkan perekonomian nasional bisa dilihat antara lain ketika dilakukan buy back saham-saham BUMN Go Public di BEI sekitar bulan Oktober 2008. Buy back waktu itu memang kondisi perekonomian nasional baru mengalami goncangan (keadaan tertentu), sehingga perlu diselamatkan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara UGM Mohammad Fajrul Falaakh SH MA MSc mengatakan, yang perlu dilihat kembali dalam kasus divestasi saham PT NNT itu antara lain penggunaan dana APBN. Hasil audit BPK terhadap divestasi NNT sebesar 7 persen oleh pemerintah yang dinilai menyalahi aturan karena menggunakan dana APBN, memang perlu ditindaklanjuti.

"Pembelian saham oleh pihak lain di luar pemerintah Indonesia nampaknya ini juga dulu ketika kontrak karya ditandatangani belum sepenuhnya dipikirkan," jelasnya.

sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/11/15/101816/Beli-Saham-NNT-Pemerintah-Tak-Salahi-Aturan

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini