Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Media DJKN
Presiden tidak perlu persetujuan DPR beli Newmont

Presiden tidak perlu persetujuan DPR beli Newmont


 Rabu, 28 Maret 2012 pukul 08:44:43 |   688 kali

Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa presiden yang diwakili oleh Menteri keuangan tidak memerlukan persetujuan DPR lagi dalam merealisasikan pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.

Persetujuan hanya dibutuhkan ketika dalam keputusan pembelian saham divestasi tersebut alokasi dana investasinya belum tersedia dalam APBN tahun yang sedang berjalan.

"Sehingga usulan penambahan dana investasi dan penggunaan keutungan dari Pusat Investasi Pemerintah yang bukan kekayaan negara yang dipisahakan harus diajukan pemerintah ketika membahas APBN," kata Yusril saat memberikan keterangan sebagai ahli pemohon dalam Sengketa Kewenangan Lembaga (SKLN) di Makamah Konsititusi (MK) di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusril, apabila satu lembaga negara bersikeras bahwa suatu bidang atau kegiatan merupakan kewenangannya, sementara lembaga negara yang lain berpendapat hal itu sebagian menjadi kewenangannya, dalam teori hukum tata negara situasi ini disebut sengketa kewenangan antar lembaga negara.

Yusril juga menegaskan bahwa sengketa kewenangan antar lembaga dapat muncul dari perbedaan penafsiran terhadap suatu norma konstitusi atau norma undang-undang.

Apabila perbedaan tafsir itu terjadi pada tingkat pemahaman atau pemaknaan terhadap suatu norma, mungkin penyebabnya adalah sifat multi tafsir dari norma itu. Kata Yusril, perbedaan tersebut dapat diselesaikan melalui proses permohonan pengujian undang-undang.

Mahkamah Konstitusi sebagai "the final interpreter of the constitution" selanjutnya dapat memberikan putusan penafsiran yang bersifat final dan mengikat.

Namun ketika masalah itu terjadi pada tingkat pelaksanaan kewenangan dua atau lebih lembaga, menurut Yusril hal tersebut sudah menjadi sengketa kewenangan, dan perkaranya bisa dimohonkan ke MK sebagai perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara.

Yusril mengatakan, sengketa antara presiden dengan DPR dalam perkara ini yang perlu dicermati: apakah keputusan untuk membeli dan melaksanakan pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont adalah semata-mata kewenangan Presiden (dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Kuasa Presiden dan Bendahara Umum Negara) ataukah Presiden baru dapat memutuskan dan melaksanakan pembelian itu setelah ada persetujuan dari DPR.

"Saya berpendapat, sejauh memutuskan untuk membeli saham dan melaksanakannya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dalam menjalankan kebijakan pemerintah," tegasnya.

Dia juga menambahkan bahwa yang menjadi persoalan sesungguhnya adalah, dari manakah dana yang akan digunakan untuk membeli saham divestasi tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PIP.

"PIP bukanlah BUMN yang kekayaannya telah dipisahkan dari kekayaan negara karena didirikan dengan penyertaan modal Pemerintah yang pembentukannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. PIP adalah unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan investasi pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan," katanya.

Dengan demikian, kata Yusril, seluruh dana PIP adalah dana Pemerintah yang sumbernya berasal dari APBN. Sementara keuntungan PIP juga seluruhnya adalah dana Pemerintah.

"Jadi, jika PIP berencana akan membeli saham perusahaan mana pun, yang memang dibenarkan dan/atau dibolehkan berdasarkan norma Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak terkecuali saham divestasi PT NNT," katanya.

Sementara Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, sebagai pihak termohon II mengatakan bahwa presiden harus meminta ijin ke DPR karena pembelian tujuh persen saham itu merupakan investasi jangka panjang pada perusahaan swasta.

"Kalau ini disetujui karena PIP ini memiliki modal besar sehingga bisa membeli saham apa saja," kata Hasan Bisri, di depan majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD ini.

Seperti diketahui, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo "menggugat" DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan dilakukan melalui SKLN terkait pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah.

Presiden mengganggap kebijakan pembelian saham tujuh persen yang dilepas PT NNT itu murni kewenangan konstitusional pemerintah sesuai kewenangan yang diberikan Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, Pasal 23C, dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bukan kewenangan DPR.

Gugatan SKLN ini karena DPR berpendapat hal itu dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari mereka.

Pendapat ini dikuatkan oleh BPK yang menyaratkan pembelian tersebut harus dilakukan melalui Peraturan Pemerintah yang sebelumnya juga harus mendapat persetujuan DPR sebagai pemegang hak budget.

Atas dasar ini, DPR kemudian mengirimkan surat Nomor PW.01/9333/DPR RI/VI/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dan Nomor AG/9134/DPR RI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011 kepada Menkeu dan Menteri ESDM yang menyatakan bahwa pembelian 7 persen saham divestasi Newmont tahun 2010 harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.

sumber: http://www.antaranews.com/berita/303405/presiden-tidak-perlu-persetujuan-dpr-beli-newmont

Floating Icon