Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dahlan: Kepmen BUMN Untuk Lindungi Aset Negara

 Jum'at, 20 April 2012 pukul 08:44:48   |   437 kali

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meyakini Surat  Keputusan Menteri nomor 236 tahun 2012 dapat melindungi penjualan aset  negara oleh pihak manajemen yang tidak sesuai prosedur.
 
"Dulu sebelum 236 sudah banyak (aset) yang dijual. Bahkan setelah (Kepmen 236) keluar tidak ada yang dijual," kata Dahlan, saat berkunjung ke kantor redaksi BeritaSatu Media Holdings, di Gatot Subroto, Jaksel hari ini.
 
Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 memberi ruang bagi menteri BUMN  menunjuk langsung direksi perusahaan pelat merah tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA).
 
Direksi yang terpilih langsung adalah direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III  (Holding).
 
Namun, menurut Dahlan, dalam Kepmen tersebut juga terkandung mekanisme-mekanisme pengamanan aset. "Ada mekanisme anggaran dasar, RUPS, banyak barikadenya. Ibaratnya sudah ada tembok, lalu ditambah pagar berduri yang dialiri listrik," ujarnya.
 
Sebelumnya, 38 anggota Komisi VI DPR tanpa F-Partai Demokrat di dalamnya  mengajukan hak interplasi terhadap (Menteri Badan Usaha Milik  Negara) BUMN  terkait dengan terbitnya penerbitan Kepmen tersebut. Interpelasi tersebut diprakarsai oleh Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima dari F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/43299-dahlan-kepmen-bumn-untuk-lindungi-aset-negara.html

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini