Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meyakini Surat Keputusan Menteri nomor 236 tahun 2012 dapat melindungi penjualan aset negara oleh pihak manajemen yang tidak sesuai prosedur.
"Dulu sebelum 236 sudah banyak (aset) yang dijual. Bahkan setelah (Kepmen 236) keluar tidak ada yang dijual," kata Dahlan, saat berkunjung ke kantor redaksi BeritaSatu Media Holdings, di Gatot Subroto, Jaksel hari ini.
Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 memberi ruang bagi menteri BUMN menunjuk langsung direksi perusahaan pelat merah tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA).
Direksi yang terpilih langsung adalah direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
Namun, menurut Dahlan, dalam Kepmen tersebut juga terkandung mekanisme-mekanisme pengamanan aset. "Ada mekanisme anggaran dasar, RUPS, banyak barikadenya. Ibaratnya sudah ada tembok, lalu ditambah pagar berduri yang dialiri listrik," ujarnya.
Sebelumnya, 38 anggota Komisi VI DPR tanpa F-Partai Demokrat di dalamnya mengajukan hak interplasi terhadap (Menteri Badan Usaha Milik Negara) BUMN terkait dengan terbitnya penerbitan Kepmen tersebut. Interpelasi tersebut diprakarsai oleh Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima dari F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/43299-dahlan-kepmen-bumn-untuk-lindungi-aset-negara.html