Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
UPI dan ITB Alih Satus Jadi Perguruan Tinggi Pemerintah

 Selasa, 24 April 2012 pukul 09:08:27   |   475 kali

Status dua perguruan tinggi yang berada di Bandung, Jawa Barat yakni ITB dan UPI berubah. Jika sebelumnya keduanya merupakan perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), diubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dengan perubahan ini, maka ITB dan UPI merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id , hal tersebut ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012. Keduanya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April lalu.

Pembiayaan penyelenggaraan ITB dan UPI bersumber dari APBN. Selain dari APBN, ITB dan UPI dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Kedua Perpres itu menegaskan semua kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban ITB dan UI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang dikelola oleh Pemerintah.

Menyangkut para pegawai di ITB dan UPI, dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 44 Tahun 2012 itu disebutkan, bagi PNS akan dialihkan menjadi  PNS ITB dan UPI, sementara pegawai Non PNS dapat diangkat menjadi PNS ITB dan UPI  sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Adapun bagi pegawai Non PNS yang tidak dapat diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan, dapat diangkat menjadi pegawai ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerinta.

“Semua pejabat struktural dan fungsionaris di lingkungan ITB dan UPI yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perpres ini,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 43 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 44 Tahun 2012.

sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/12/04/23/m2xhqm-upi-dan-itb-alih-satus-jadi-perguruan-tinggi-pemerintah

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini